Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya

Kompas.com, 23 Oktober 2026, 20:00 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukum memelihara anjing dalam Islam kerap menjadi pertanyaan bagi Muslim yang ingin menjadikannya hewan peliharaan. Hadis Nabi Muhammad SAW menyebut pengurangan pahala bagi orang yang memelihara anjing tanpa tujuan tertentu, tetapi juga memberikan pengecualian untuk sejumlah kebutuhan.

Karena itu, hukum memelihara anjing tidak cukup disimpulkan sebagai larangan untuk semua keadaan. Tujuan pemeliharaan, kebutuhan yang mendasarinya, serta perbedaan pandangan ulama perlu dipahami agar umat Islam dapat menyikapinya secara tepat.

Hadis tentang Hukum Memelihara Anjing

Rasulullah SAW menjelaskan ketentuan memelihara anjing dalam hadis riwayat Muslim. Dalam Sahih Muslim 1575b, Abu Hurairah meriwayatkan sabda Nabi berikut.

مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

Manittakhadza kalban illā kalba māsyiyatin au ṣaidin au zar‘in, intaqaṣa min ajrihi kulla yaumin qīrāṭ.

Baca juga: Download Kalender 2027 Resmi Kemenag Versi PDF: Penanggalan Masehi, Hijriah, dan Jawa Lengkap

Artinya: “Siapa yang memelihara anjing selain untuk menjaga ternak, berburu, atau menjaga tanaman, maka pahalanya berkurang satu qirath setiap hari.” (HR Muslim, Sahih Muslim 1575b).

Hadis ini menjadi dasar pembahasan ulama mengenai pemeliharaan anjing. Pengurangan pahala dikaitkan dengan memelihara anjing di luar kebutuhan yang disebutkan, bukan dengan perintah untuk menyakiti hewan tersebut.

Kapan Memelihara Anjing Diperbolehkan?

Hadis tersebut menyebut berburu, menjaga ternak, dan menjaga tanaman sebagai pengecualian. Artinya, anjing boleh dipelihara untuk fungsi yang jelas, seperti membantu berburu atau melindungi hewan ternak dan lahan pertanian.

Baca juga: Dipandu Ustaz Salim A Fillah, jejak imani Gelar Umrah Akbar Lapis-Lapis Keberkahan 2026

Al-Qur'an juga menjelaskan kebolehan menggunakan hewan pemburu yang telah dilatih. Allah berfirman dalam Surah Al-Ma'idah ayat 4:

يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ فَكُلُوا۟ مِمَّآ أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا۟ ٱللَّهَ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Yas'alūnaka māżā uḥilla lahum, qul uḥilla lakumuṭ-ṭayyibātu wa mā 'allamtum minal-jawāriḥi mukallibīna tu'allimūnahunna mimmā 'allamakumullāh, fa kulū mimmā amsakna 'alaikum ważkurusmallāhi 'alaihi wattaqullāh, innallāha sarī'ul-ḥisāb.

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah, ‘Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.’” (QS Al-Ma'idah: 4).

Baca juga: Dipandu Ustaz Salim A Fillah, jejak imani Gelar Umrah Akbar Lapis-Lapis Keberkahan 2026

Ayat ini menjelaskan pemanfaatan hewan pemburu terlatih untuk memperoleh makanan. Dalam konteks pemeliharaan anjing, ayat tersebut menunjukkan adanya fungsi tertentu yang dibenarkan syariat, bukan izin tanpa batas untuk semua tujuan.

Bagaimana Hukum Anjing untuk Menjaga Rumah?

Kebutuhan menjaga rumah atau lingkungan juga dibahas oleh para ulama. Kementerian Agama RI menjelaskan bahwa Imam Nawawi menyebut dua pandangan dalam mazhab Syafi'i mengenai pemeliharaan anjing untuk menjaga rumah, jalan, atau kebutuhan serupa.

Pendapat yang dinilai lebih kuat membolehkannya berdasarkan analogi dengan kebutuhan berburu, menjaga tanaman, dan ternak. Dengan demikian, kebutuhan keamanan dapat menjadi pertimbangan hukum. Namun, kebolehan tersebut tidak otomatis berarti setiap keinginan memelihara anjing sebagai hewan peliharaan termasuk pengecualian.

Bagaimana Hukum Memelihara Anjing sebagai Hewan Peliharaan?

Menurut penjelasan Kementerian Agama RI, mazhab Syafi'i mengharamkan memelihara anjing tanpa kebutuhan tertentu. Sementara itu, ulama Malikiyah memiliki pandangan lebih longgar. Ibnu Abdil Barr menjelaskan bahwa ancaman pengurangan pahala dalam hadis dipahami sebagai kemakruhan, bukan pengharaman.

Baca juga: Sujud Tilawah: Makna, Tata Cara, dan Bacaan Saat Menemui Ayat Sajdah

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa hukum memelihara anjing tidak dipahami secara seragam oleh seluruh ulama. Muslim yang ingin memeliharanya sebagai teman di rumah dapat merujuk kepada ulama atau lembaga keagamaan yang dipercaya serta memahami dasar fikih dari pendapat yang diikuti.

Ketentuan Bersuci dan Perlakuan terhadap Anjing

Selain hukum pemeliharaan, umat Islam perlu memahami aturan bersuci. Dalam mazhab Syafi'i yang banyak dianut di Indonesia, anjing termasuk najis berat atau mughallazah. Jika terkena najis anjing dalam kondisi yang menyebabkan perpindahan najis, penyuciannya dilakukan dengan tujuh basuhan, salah satunya menggunakan tanah.

Namun, terdapat perbedaan pandangan antarma mazhab mengenai status kenajisan anjing. Nahdlatul Ulama menjelaskan bahwa mazhab Malikiyah dan pendapat kuat dalam mazhab Hanafiyah memandang anjing hidup sebagai suci. Karena itu, umat Islam perlu memahami pandangan fikih yang diikuti dan menerapkannya secara konsisten.

Baca juga: Hari Santri 2026: Dari Intuisi dan Mimpi, Menag Ungkap Ilmu Pesantren

Pada akhirnya, hukum memelihara anjing perlu mempertimbangkan tujuan pemeliharaan dan pandangan fikih yang dijadikan rujukan. Hadis menyebut pengecualian untuk berburu, menjaga ternak, dan menjaga tanaman, sedangkan kebutuhan keamanan dibahas melalui perbedaan pendapat ulama. Apa pun pilihannya, anjing tetap harus diperlakukan dengan baik serta dijaga kebersihan dan keselamatannya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar