Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?

Kompas.com, 30 Oktober 2026, 14:49 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Nyamuk tidak hanya menimbulkan rasa gatal akibat gigitannya, tetapi juga dapat menjadi perantara penularan penyakit, seperti malaria dan demam berdarah dengue (DBD).

Karena itu, membasmi nyamuk menjadi salah satu upaya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan manusia, termasuk dengan menggunakan raket listrik.

Baca juga: Hukum Berdoa Sambil Memejamkan Mata dalam Islam, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya

Namun, penggunaan alat tersebut terkadang menimbulkan pertanyaan mengenai hukum membunuh nyamuk dalam Islam.

Apakah membunuh nyamuk menggunakan sengatan listrik diperbolehkan atau justru termasuk tindakan menyiksa binatang?

Baca juga: Hukum Jilbab Punuk Unta dalam Islam yang Dikaitkan dengan Penghuni Neraka, Bagaimana Penjelasannya?

Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam penjelasan berjudul “Hukum Membunuh Nyamuk Dengan Sengatan Listrik” menerangkan bahwa membasmi nyamuk diperbolehkan karena bertujuan menghilangkan bahaya.

Dalam Islam, salah satu prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam kehidupan adalah larangan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ؛ قَالَ : قَالَ رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لا ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ ، مَنْ ضَارَّ ضَرَّ اللهُ بِهِ ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْهِ

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan. Barangsiapa yang memberi bahaya maka Allah akan membahayakannya, dan barangsiapa yang mempersulit maka Allah akan mempersulitnya.” (HR. Ibnu Mājah).

Hadis tersebut sejalan dengan kaidah fikih:

الضَرَرُ يُزَالُ

Artinya: “Bahaya itu harus dihilangkan.”

Berdasarkan prinsip tersebut, membasmi nyamuk yang berpotensi membawa penyakit diperbolehkan, bahkan dianjurkan sebagai upaya mencegah mudarat yang lebih besar.

Bolehkah Membunuh Nyamuk dengan Raket Listrik?

Salah satu cara yang banyak digunakan untuk membasmi nyamuk adalah memakai raket listrik.

Penggunaan alat ini terkadang menimbulkan kekhawatiran karena dianggap sebagai tindakan membakar atau menyiksa binatang.

Namun, secara teknis, raket listrik tidak membunuh nyamuk melalui proses pembakaran menggunakan api.

Alat tersebut bekerja dengan memberikan sengatan listrik yang langsung mematikan nyamuk.

Dalam hal ini, Islam mengajarkan agar membunuh binatang dilakukan dengan cara yang baik dan tidak disertai penyiksaan. Rasulullah Saw bersabda:

عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ سَمِعْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اثْنَتَيْنِ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ

Artinya: “Diriwayatkan dari Syaddad bin Aus ra, ia berkata: saya mendengar dua perkara dari Nabi Saw, beliau bersabda: Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan dalam segala hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah dengan baik, dan apabila kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan baik.” (HR. an-Nasā’ī).

Dengan demikian, penggunaan raket listrik tidak bertentangan dengan ajaran tersebut karena sengatan listrik membuat nyamuk mati seketika tanpa melalui proses penyiksaan yang berkepanjangan.

Membasmi Nyamuk untuk Mencegah Bahaya

Membunuh nyamuk menggunakan raket listrik merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan terhadap bahaya yang dapat ditimbulkan serangga tersebut. Tindakan ini juga sejalan dengan prinsip dalam kaidah ushul fikih:

جَلْبُ الْمَصَالِحِ وَدَرْءُ الْمَفَاسِدِ

Artinya: “Menarik kemaslahatan dan menolak kerusakan.”

Prinsip tersebut menegaskan pentingnya mengambil tindakan yang mendatangkan manfaat sekaligus mencegah terjadinya kerusakan. Dalam konteks ini, membasmi nyamuk bertujuan melindungi manusia dari risiko penyakit dan gangguan kesehatan.

Karena itu, membunuh nyamuk diperbolehkan sebagai upaya menghilangkan bahaya.

Penggunaan raket listrik juga diperbolehkan sepanjang tidak disertai tindakan menyiksa binatang secara berkepanjangan.

Dengan demikian, menjaga kesehatan dan keselamatan manusia tetap menjadi bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam Islam.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Aktual
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Aktual
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Aktual
Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya
Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya
Aktual
40 Calon Jemaah Haji Manggarai Barat Dapat Layanan Paspor Jemput Bola dari Imigrasi
40 Calon Jemaah Haji Manggarai Barat Dapat Layanan Paspor Jemput Bola dari Imigrasi
Aktual
Anak Mempertanyakan Agama, Ini Sikap Orang Tua yang Perlu Diperhatikan
Anak Mempertanyakan Agama, Ini Sikap Orang Tua yang Perlu Diperhatikan
Aktual
Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?
Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?
Aktual
Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya
Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya
Aktual
Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?
Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?
Aktual
Pesan Surah Al-A'raf Ayat 31 agar Tidak Berlebihan dalam Segala Hal
Pesan Surah Al-A'raf Ayat 31 agar Tidak Berlebihan dalam Segala Hal
Aktual
Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Aktual
Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Aktual
SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
Aktual
Teks Khutbah Jumat Singkat: Jangan Jadikan Aib Orang Lain sebagai Hiburan
Teks Khutbah Jumat Singkat: Jangan Jadikan Aib Orang Lain sebagai Hiburan
Aktual
Santri Dapat Kupon Belanja Rp 20.000 di Festival Hari Santri Jakarta
Santri Dapat Kupon Belanja Rp 20.000 di Festival Hari Santri Jakarta
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar