KOMPAS.com - Islam menganjurkan umat Muslim untuk menyegerakan pengurusan jenazah hingga proses pemakaman.
Anjuran ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang memerintahkan agar jenazah segera diantarkan ke pemakaman setelah proses persiapan dan salat jenazah selesai.
Meski demikian, menyegerakan pemakaman bukan berarti keluarga harus melakukan seluruh proses secara tergesa-gesa.
Ada tahapan yang perlu ditunaikan dengan benar, mulai dari memastikan kematian, memandikan, mengafani, hingga menyalatkan jenazah. Penundaan juga dapat dibenarkan apabila terdapat keperluan tertentu yang memang tidak bisa diabaikan.
Anjuran menyegerakan pemakaman tercantum dalam hadis riwayat Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda:
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
Asri‘ū bil-janāzah, fa in taku ṣāliḥatan fa khairun tuqaddimūnahā ilaihi, wa in yaku siwā żālika fa syarrun taḍa‘ūnahu ‘an riqābikum.
Baca juga: Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya
Artinya: “Segerakanlah pengurusan jenazah. Jika jenazah itu orang saleh, berarti kalian mempercepatnya menuju kebaikan. Namun, jika bukan demikian, berarti kalian segera meletakkan keburukan itu dari pundak kalian.” (HR Bukhari, 1315).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa mempercepat pengantaran jenazah merupakan tuntunan Rasulullah SAW.
Pesannya juga mengingatkan bahwa kematian merupakan kepastian, sehingga orang yang masih hidup perlu menunaikan hak-hak jenazah tanpa menunda-nunda urusannya.
Baca juga: Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?
Pengurusan jenazah, termasuk memandikan, mengafani, menyalatkan, dan memakamkan, merupakan kewajiban kolektif atau fardu kifayah bagi umat Islam.
Artinya, kewajiban tersebut gugur dari masyarakat apabila sudah dilaksanakan oleh sebagian orang yang mencukupi.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah melalui Ensiklopedia Tarjih menjelaskan bahwa penguburan jenazah pada dasarnya dianjurkan untuk disegerakan.
Penjelasan ini merujuk pada hadis tentang perintah mempercepat pengantaran jenazah sebagaimana diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
Baca juga: Pesan Surah Al-Araf Ayat 31 agar Tidak Berlebihan dalam Segala Hal
Anjuran tersebut tidak berarti proses pemakaman boleh dilakukan tanpa memperhatikan kehormatan jenazah.
Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip dalam pembahasan fikih pemakaman, menjelaskan bahwa mempercepat pengantaran jenazah dianjurkan selama tidak menimbulkan risiko kerusakan pada tubuhnya. Dengan demikian, kecepatan tetap harus berjalan bersama kehati-hatian.
Salah satu alasan menyegerakan pemakaman adalah menjaga kehormatan orang yang telah meninggal.
Jenazah perlu diperlakukan dengan baik dan tidak dibiarkan terlalu lama tanpa alasan yang dibenarkan. Penundaan yang tidak diperlukan juga dapat menambah beban keluarga yang sedang berduka.
Baca juga: Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Selain itu, kondisi jenazah perlu menjadi pertimbangan. Perubahan fisik dapat terjadi setelah kematian, sehingga pengurusan dan pemakaman sebaiknya tidak ditunda tanpa keperluan yang jelas.
Hal ini juga berkaitan dengan penghormatan terhadap jenazah dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Karena itu, menunggu acara tertentu, memilih hari yang dianggap lebih baik tanpa dasar, atau sekadar ingin mengumpulkan lebih banyak pelayat bukan alasan yang otomatis membenarkan penundaan.
Keluarga sebaiknya mengutamakan penyelesaian hak jenazah sesuai tuntunan agama.
Melansir dari laman NU Online dalam pembahasan hukum menunda penguburan jenazah menjelaskan bahwa terdapat sejumlah keadaan yang dapat menjadi alasan penundaan.
Di antaranya adalah kebutuhan autopsi untuk kepentingan penegakan hukum, penanganan jenazah dengan penyakit menular sesuai arahan tenaga medis, atau menunggu kedatangan wali jenazah dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Baca juga: SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
Dalam kitab Mughni al-Muhtaj, Syekh Muhammad al-Khatib asy-Syirbini menjelaskan bahwa menunggu wali jenazah dapat dibolehkan apabila kehadirannya diperkirakan segera dan kondisi jenazah masih aman dari perubahan. Sebaliknya, menunda salat jenazah hanya untuk memperbanyak jumlah orang yang hadir tidak dianjurkan.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang bagi kebutuhan yang nyata, bukan penundaan tanpa batas.
Keputusan perlu mempertimbangkan kondisi jenazah, kepentingan keluarga, serta kebutuhan medis atau hukum yang harus diselesaikan.
Penting membedakan antara menyegerakan pemakaman dan melakukan seluruh proses secara terburu-buru.
Keluarga tetap perlu memastikan kematian telah terkonfirmasi, proses memandikan dan mengafani dilakukan dengan benar, serta salat jenazah terlaksana sebelum penguburan.
Baca juga: Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Jika terdapat kondisi khusus, keluarga dapat berkonsultasi dengan pengurus jenazah, tokoh agama, dan tenaga medis yang berwenang.
Langkah ini membantu memastikan penundaan memang diperlukan dan tidak menimbulkan risiko bagi jenazah.
Pada akhirnya, menyegerakan pemakaman merupakan bentuk penghormatan terhadap orang yang meninggal sekaligus pelaksanaan tuntunan Rasulullah SAW.
Keluarga sebaiknya tidak menunda tanpa alasan yang jelas, tetapi tetap menjaga ketepatan tata cara, kehormatan jenazah, dan kebutuhan yang dibenarkan syariat.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.