Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalender Hijriah Oktober 2026: Tanggal Islam, Weton Jawa, dan Hari Libur Nasional

Kompas.com, 11 Oktober 2026, 10:28 WIB
Farid Assifa

Penulis

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Kalender Hijriah Oktober 2026 dapat menjadi panduan bagi umat Islam untuk mengetahui pergantian tanggal Hijriah, sekaligus membantu masyarakat merencanakan kegiatan sehari-hari berdasarkan kalender Masehi dan penanggalan Jawa.

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Oktober 2026 bertepatan dengan dua bulan Hijriah, yakni Rabiulakhir dan Jumadilawal 1448 Hijriah.

Dalam kalender Jawa, Oktober 2026 berada pada rentang bulan Bakdomulud hingga Jumadilawal dalam penanggalan Jawa Islam yang tercantum pada kalender tersebut, dengan tahun Jawa 1960.

Selain menunjukkan tanggal Hijriah, kalender ini juga mencantumkan weton atau kombinasi hari dan pasaran Jawa, mulai dari Legi, Pahing, Pon, Wage, hingga Kliwon.

Baca juga: Gamis “Buka Pintu” Viral, Ada Juga Model “Tutup Pintu”, Apa Bedanya?

Kalender Hijriah Oktober 2026

Mengacu pada kalender terbitan Ditjen Bimas Islam Kemenag, tanggal 1 Oktober 2026 bertepatan dengan 19 Rabiulakhir 1448 H. Sementara itu, pergantian bulan Hijriah menuju Jumadilawal berlangsung pada 12 Oktober 2026.

Berikut rincian tanggal Masehi, tanggal Hijriah, dan weton Jawa sepanjang Oktober 2026.

  • 1 Oktober 2026:  19 Rabiulakhir 1448 H Kamis Legi
  • 2 Oktober 2026:  20 Rabiulakhir 1448 H Jumat Pahing
  • 3 Oktober 2026:  21 Rabiulakhir 1448 H Sabtu Pon
  • 4 Oktober 2026:  22 Rabiulakhir 1448 H Minggu Wage
  • 5 Oktober 2026:  23 Rabiulakhir 1448 H Senin Kliwon
  • 6 Oktober 2026:  24 Rabiulakhir 1448 H Selasa Legi
  • 7 Oktober 2026:  25 Rabiulakhir 1448 H Rabu Pahing
  • 8 Oktober 2026:  26 Rabiulakhir 1448 H Kamis Pon
  • 9 Oktober 2026:  27 Rabiulakhir 1448 H Jumat Wage
  • 10 Oktober 2026:  28 Rabiulakhir 1448 H Sabtu Kliwon
  • 11 Oktober 2026:  29 Rabiulakhir 1448 H Minggu Legi
  • 12 Oktober 2026:  1 Jumadilawal 1448 H Senin Pahing
  • 13 Oktober 2026:  2 Jumadilawal 1448 H Selasa Pon
  • 14 Oktober 2026:  3 Jumadilawal 1448 H Rabu Wage
  • 15 Oktober 2026:  4 Jumadilawal 1448 H Kamis Kliwon
  • 16 Oktober 2026:  5 Jumadilawal 1448 H Jumat Legi
  • 17 Oktober 2026:  6 Jumadilawal 1448 H Sabtu Pahing
  • 18 Oktober 2026:  7 Jumadilawal 1448 H Minggu Pon
  • 19 Oktober 2026:  8 Jumadilawal 1448 H Senin Wage
  • 20 Oktober 2026:  9 Jumadilawal 1448 H Selasa Kliwon
  • 21 Oktober 2026:  10 Jumadilawal 1448 H Rabu Legi
  • 22 Oktober 2026:  11 Jumadilawal 1448 H Kamis Pahing
  • 23 Oktober 2026:  12 Jumadilawal 1448 H Jumat Pon
  • 24 Oktober 2026:  13 Jumadilawal 1448 H Sabtu Wage
  • 25 Oktober 2026:  14 Jumadilawal 1448 H Minggu Kliwon
  • 26 Oktober 2026:  15 Jumadilawal 1448 H Senin Legi
  • 27 Oktober 2026:  16 Jumadilawal 1448 H Selasa Pahing
  • 28 Oktober 2026:  17 Jumadilawal 1448 H Rabu Pon
  • 29 Oktober 2026:  18 Jumadilawal 1448 H Kamis Wage
  • 30 Oktober 2026:  19 Jumadilawal 1448 H Jumat Kliwon
  • 31 Oktober 2026:  20 Jumadilawal 1448 H Sabtu Legi

Hari Libur Nasional Oktober 2026

Berdasarkan kalender Hijriah Kemenag, tidak terdapat tanggal merah atau hari libur nasional yang dicantumkan untuk Oktober 2026.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin merencanakan perjalanan, kegiatan keluarga, maupun agenda pekerjaan tetap perlu memeriksa ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah melalui sumber resmi.

Perayaan Islam Oktober 2026

Oktober 2026 berada dalam rentang Rabiulakhir hingga Jumadilawal 1448 H. Kalender Kemenag juga tidak mencantumkan perayaan atau hari besar Islam khusus selama bulan tersebut.

Meski begitu, umat Islam dapat memanfaatkan pergantian bulan Hijriah sebagai pengingat untuk mengevaluasi ibadah, memperbanyak amal saleh, serta menjaga konsistensi dalam menjalankan kewajiban agama.

Penanggalan Hijriah juga penting untuk membantu umat Islam memahami waktu dalam kalender Islam, yang digunakan dalam penentuan berbagai kegiatan keagamaan.

Weton Jawa Oktober 2026

Selain tanggal Hijriah, kalender Oktober 2026 mencantumkan weton Jawa yang merupakan perpaduan tujuh hari dalam sepekan dan lima pasaran, yaitu Legi, Pahing, Pon, Wage, serta Kliwon.

Baca juga: Tren Baju Lebaran 2027, Mengenal Gamis “Buka Pintu” yang Viral

Dalam tradisi masyarakat Jawa, weton kerap digunakan untuk menandai hari kelahiran dan menjadi bagian dari berbagai tradisi budaya. Pemaknaan weton dapat berbeda-beda sesuai kebiasaan dan kepercayaan masyarakat setempat.

Pencantuman weton dalam kalender membantu pembaca yang masih menggunakan penanggalan Jawa untuk mengetahui kombinasi hari dan pasaran pada tanggal tertentu.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Aktual
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Aktual
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
Aktual
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Jejak Yaman di Tanah Suci dan Seruan Perdamaian Houthi-Arab Saudi
Jejak Yaman di Tanah Suci dan Seruan Perdamaian Houthi-Arab Saudi
Aktual
Dua Akademisi UIN Jakarta Masuk Daftar 2 Persen Ilmuwan Teratas Dunia
Dua Akademisi UIN Jakarta Masuk Daftar 2 Persen Ilmuwan Teratas Dunia
Aktual
Kemenhaj Minta Jemaah Umrah Hindari Lokasi Rawan di Arab Saudi
Kemenhaj Minta Jemaah Umrah Hindari Lokasi Rawan di Arab Saudi
Aktual
30 UMKM Dikurasi Masuk Haji dan Umrah Store lewat Bali Expo
30 UMKM Dikurasi Masuk Haji dan Umrah Store lewat Bali Expo
Aktual
Jangan Remehkan Wirid karena Sibuk, Kiai Miftach: Kesempatannya Hanya Selama Hidup
Jangan Remehkan Wirid karena Sibuk, Kiai Miftach: Kesempatannya Hanya Selama Hidup
Aktual
Ayah Jangan Hanya Hadir sebagai Pencari Nafkah, Anak Juga Butuh Kasih Sayang
Ayah Jangan Hanya Hadir sebagai Pencari Nafkah, Anak Juga Butuh Kasih Sayang
Aktual
Kepala BPJPH: Industri Halal Bukan Monopoli Umat Islam
Kepala BPJPH: Industri Halal Bukan Monopoli Umat Islam
Aktual
Farhan Minta MUI Bandung Tangani Judi Online hingga Edukasi Pilah Sampah
Farhan Minta MUI Bandung Tangani Judi Online hingga Edukasi Pilah Sampah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar