Editor
KOMPAS.com — Suami tidak dapat begitu saja menggunakan harta pribadi istri untuk melunasi utangnya.
Persetujuan istri serta kejelasan bentuk bantuan menjadi hal penting agar penggunaan uang tersebut tidak menimbulkan persoalan dalam rumah tangga.
Muhammad Ryan Romadhon, alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah, menjelaskan bahwa bantuan istri kepada suami dapat diberikan sebagai pinjaman maupun hibah. Keduanya memiliki konsekuensi berbeda.
“Apabila bantuan diberikan sebagai pinjaman, suami wajib mengembalikannya sesuai kesepakatan. Sebaliknya, jika diberikan sebagai hibah, suami tidak berkewajiban menggantinya,” jelas Ryan dikutip dari NU Online, Senin (12/10/2026).
Baca juga: Suami Tak Shalat meski Sudah Diingatkan, Apakah Istri Ikut Berdosa?
Menurutnya, pasangan perlu menyepakati bentuk bantuan sejak awal. Hubungan pernikahan tidak otomatis mengubah uang yang dipinjam suami menjadi pemberian cuma-cuma.
Dalam penjelasan fikih yang disampaikan Ryan, pernikahan tidak menghapus hak kepemilikan perempuan atas harta pribadinya.
Harta seperti mahar, warisan, dan hibah yang diterima istri tetap menjadi haknya. Demikian pula hasil pekerjaan mandiri istri dalam pembahasan fikih yang dirujuknya.
Ryan mengutip keterangan dalam Fatawa Al-Bazzaziyyah, jilid V halaman 378, yang membedakan hasil usaha bersama pasangan dengan penghasilan dari pekerjaan mandiri istri.
Dalam keterangan tersebut, hasil pekerjaan mandiri istri dinyatakan menjadi miliknya.
Karena itu, menurut Ryan, suami tidak berhak menggunakan harta pribadi istri untuk membayar utang tanpa persetujuannya.
Baca juga: Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami atau Istri?
Ryan menjelaskan, penggunaan uang pribadi istri untuk membayar utang suami diperbolehkan melalui akad utang-piutang atau qardh, dengan persetujuan istri.
Namun, suami tetap berkewajiban mengembalikan uang yang dipinjam sesuai kesepakatan.
Ia merujuk penjelasan Syekh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid V halaman 3793, mengenai kewajiban peminjam mengembalikan harta yang sepadan dengan yang dipinjamnya.
Untuk pinjaman berupa uang, suami wajib mengembalikan jumlah yang dipinjam. Penggunaan uang tersebut untuk melunasi utang kepada pihak lain tidak menghapus kewajibannya kepada istri.
“Ketika uang simpanan tersebut dipakai suami untuk menutup utang-utang pribadinya, tindakan itu sama sekali tidak menghapus status pinjamannya, apalagi mengubah tabungan istri menjadi pemberian gratis,” jelas Ryan.
Berbeda halnya apabila istri secara sukarela memberikan uang tersebut sebagai hibah. Dalam kondisi itu, suami tidak memiliki kewajiban mengembalikannya.
Dalam hukum perkawinan Indonesia, status tabungan perlu dilihat dari asal dan waktu perolehan dananya.
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membedakan harta bersama dengan harta bawaan serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan.
Pada dasarnya, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Dengan demikian, penghasilan istri selama perkawinan tidak otomatis menjadi harta pribadi hanya karena disimpan dalam rekening atas namanya.
Statusnya juga perlu memperhatikan perjanjian perkawinan yang berlaku.
Adapun harta bawaan serta hadiah atau warisan berada dalam penguasaan masing-masing pasangan sepanjang tidak ditentukan lain.
Pasal 36 mengatur bahwa tindakan terhadap harta bersama memerlukan persetujuan kedua belah pihak.
Karena itu, pembahasan kepemilikan penghasilan istri dalam fikih perlu dibedakan dari pengaturan harta bersama dalam hukum perkawinan Indonesia.
Ryan menekankan pentingnya keterbukaan ketika suami meminta bantuan keuangan kepada istri.
Pasangan perlu memperjelas apakah uang diberikan sebagai pinjaman atau hibah. Jika berupa pinjaman, jumlah dan ketentuan pengembaliannya perlu disepakati.
“Kendati demikian, jika istri rela membantu, hal tersebut diperbolehkan,” jelasnya.
Kesepakatan tersebut membantu pasangan memahami hak dan kewajiban masing-masing serta menghindari perselisihan di kemudian hari.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.