Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Farhan Minta MUI Bandung Tangani Judi Online hingga Edukasi Pilah Sampah

Kompas.com, 11 Oktober 2026, 11:37 WIB
Putra Prima Perdana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung memperkuat pembinaan masyarakat dalam menghadapi persoalan sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba dan judi online.

Ia menekankan pentingnya pendekatan manusiawi dalam menangani warga yang terdampak.

“Pemerintah Kota Bandung memerlukan kemitraan bersama para ulama. Karena masalah sosial tidak selesai dengan dua gebrakan,” ujar Farhan saat pelantikan Dewan Pertimbangan dan Pengurus Harian MUI Kota Bandung masa khidmah 2026–2031 di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (10/10/2026).

Baca juga: Bolehkah Istri Gugat Cerai Suami Kecanduan Judi Online? Ini Penjelasan dalam Hukum Islam

Selain penanganan persoalan sosial, Farhan menitipkan empat agenda lainnya, yakni edukasi sertifikasi halal, optimalisasi penghimpunan zakat, infak, dan sedekah, kesiapsiagaan bencana, serta pemilahan sampah.

Penanganan masalah sosial tanpa persekusi

Farhan mengatakan, persoalan sosial di Bandung tidak cukup ditangani melalui penertiban dan penegakan aturan. Edukasi serta pembinaan masyarakat juga diperlukan.

“Saya bersama unsur Forkopimda di Kota Bandung sangat mengharapkan bimbingan dari para ulama agar kita bisa sama-sama menyelesaikan masalah tersebut dengan cara yang paling manusiawi,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan perlu dilakukan melalui pendekatan kelembagaan dan kewilayahan agar tidak memicu tindakan main hakim sendiri atau persekusi.

Farhan turut menyoroti dampak judi online terhadap keluarga. Ia menceritakan pertemuannya dengan seorang warga yang, menurut penuturannya, kehilangan akses bantuan sosial setelah NIK keluarganya terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.

Baca juga: Judi Online Kian Marak, Ini Penjelasan Lengkap Hukum dan Dampaknya dalam Islam Menurut MUI

Ia mengatakan, keluarga yang terdampak tetap harus memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara pemulihan dari kecanduan membutuhkan waktu.

“Tidak mudah mengembalikan orang yang sudah kecanduan judi. Tidak mudah sama sekali,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap MUI membantu memperkuat edukasi dan memberikan masukan mengenai penanganan persoalan tersebut.

Sertifikasi halal dan penghimpunan dana umat

Dalam penguatan ekonomi umat, Farhan meminta MUI memperluas edukasi sertifikasi halal, termasuk melalui komunikasi dengan pemuka agama lain.

“Saya sangat mengharapkan para ulama dengan jejaring yang luar biasa dengan sesama pemuka agama lain untuk kemudian juga melakukan edukasi tentang sertifikasi halal ini,” katanya.

Menurut Farhan, pemahaman mengenai sertifikasi halal perlu disampaikan secara inklusif. Ia menilai sertifikasi tersebut dapat menjadi nilai tambah bagi produk lokal untuk memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Farhan juga mendorong kerja sama MUI dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah.

“Saya sangat mengharapkan Majelis Ulama Indonesia dapat berijtihad bersama dengan Baznas mencari berbagai macam kemungkinan dan cara komunikasi untuk penggalangan dana umat,” ujarnya.

Ia berharap penghimpunan dana dilakukan secara modern dan transparan agar dapat meningkatkan kepercayaan serta partisipasi masyarakat. Dengan demikian, manfaat program sosial dapat menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan.

Edukasi bencana melalui masjid

Agenda berikutnya adalah penguatan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana. Farhan mengajak MUI menyusun kajian keagamaan yang mendukung edukasi kebencanaan.

“Saya sangat mengharapkan Majelis Ulama melakukan kajian terhadap dalil-dalil yang menguatkan kemampuan warga Kota Bandung menjadi warga tangguh bencana,” katanya.

Ia mengusulkan kerja sama antara MUI, Pemkot Bandung, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dengan memanfaatkan jaringan masjid untuk menyampaikan informasi kepada warga.

“Karena salah satu metode edukasi tentang masyarakat tangguh bencana yang paling efektif, saya yakin, adalah melalui toa masjid,” ujarnya.

Farhan juga meminta dukungan ulama dalam pendataan masjid yang telah berstatus wakaf untuk membantu perencanaan fasilitas air bersih bagi masyarakat.

Menurutnya, cakupan layanan air bersih perpipaan di Kota Bandung masih sekitar 38 persen sehingga alternatif penyediaan air bersih perlu mendapat perhatian.

Dorong pemilahan sampah dari rumah

Dalam penanganan sampah, Farhan mengatakan bahwa pengembangan fasilitas pengolahan harus disertai perubahan perilaku masyarakat.

Ia meminta tokoh agama membantu mengedukasi warga agar memilah sampah sejak dari rumah.

“Saya sangat mengharapkan Majelis Ulama bersama para kiai, bersama para ustaz dan ustazah agar melakukan edukasi tentang pemilahan sampah,” katanya.

Farhan menyampaikan, Pemkot Bandung merencanakan pengembangan pengolahan sampah organik menjadi kompos di tingkat kewilayahan.

Ia berharap masjid dan tokoh agama turut menyampaikan edukasi lingkungan agar pemilahan sampah menjadi kebiasaan masyarakat dan mengurangi volume sampah yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Farhan Minta MUI Bandung Tangani Judi Online hingga Edukasi Pilah Sampah
Farhan Minta MUI Bandung Tangani Judi Online hingga Edukasi Pilah Sampah
Aktual
6 Model Gamis Polos Modern yang Bikin Penampilan Elegan, Cocok untuk Harian hingga Kondangan
6 Model Gamis Polos Modern yang Bikin Penampilan Elegan, Cocok untuk Harian hingga Kondangan
Aktual
Cerita Santri tentang Pesantren Ramah Anak, Disiplin Tanpa Kekerasan hingga Ruang Melapor
Cerita Santri tentang Pesantren Ramah Anak, Disiplin Tanpa Kekerasan hingga Ruang Melapor
Aktual
Kalender Hijriah Oktober 2026: Tanggal Islam, Weton Jawa, dan Hari Libur Nasional
Kalender Hijriah Oktober 2026: Tanggal Islam, Weton Jawa, dan Hari Libur Nasional
Aktual
Gamis “Buka Pintu” Viral, Ada Juga Model “Tutup Pintu”, Apa Bedanya?
Gamis “Buka Pintu” Viral, Ada Juga Model “Tutup Pintu”, Apa Bedanya?
Aktual
Gereja di Lamandau Kalteng Belum Rampung selama 15 Tahun, Diusulkan Masuk APBN 2027
Gereja di Lamandau Kalteng Belum Rampung selama 15 Tahun, Diusulkan Masuk APBN 2027
Aktual
Tren Baju Lebaran 2027, Mengenal Gamis “Buka Pintu” yang Viral
Tren Baju Lebaran 2027, Mengenal Gamis “Buka Pintu” yang Viral
Aktual
Cara Download Kartu Nikah Digital lewat Simkah
Cara Download Kartu Nikah Digital lewat Simkah
Aktual
Dibeli di Arab Saudi, Boneka Unta Oleh-oleh Haji Ternyata Buatan Indonesia
Dibeli di Arab Saudi, Boneka Unta Oleh-oleh Haji Ternyata Buatan Indonesia
Aktual
Kiai Cholil Jelaskan Makna Zuhud, Kaya Raya Tak Berarti Jauh dari Allah
Kiai Cholil Jelaskan Makna Zuhud, Kaya Raya Tak Berarti Jauh dari Allah
Aktual
Kemenag Buka Call for Papers Mu’tamad 2026, Ini Tema, Subtema, Syarat,dan Jadwalnya
Kemenag Buka Call for Papers Mu’tamad 2026, Ini Tema, Subtema, Syarat,dan Jadwalnya
Aktual
Lowongan CPNS Kemenag 2026 Belum Dibuka, Masyarakat Diminta Waspadai Info dan Link Rekrutmen Palsu
Lowongan CPNS Kemenag 2026 Belum Dibuka, Masyarakat Diminta Waspadai Info dan Link Rekrutmen Palsu
Aktual
UMKM Bali Diajak Pasok Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah
UMKM Bali Diajak Pasok Kebutuhan Jemaah Haji dan Umrah
Aktual
Dari Tenun ke Air Bersih, Ikhtiar Perempuan Lombok Mengubah Kehidupan
Dari Tenun ke Air Bersih, Ikhtiar Perempuan Lombok Mengubah Kehidupan
Aktual
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar