Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami atau Istri?

Kompas.com, 24 September 2026, 09:37 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Sumber NU Online

KOMPAS.com - Pertanyaan tentang apakah seseorang harus mengakui dosa zina kepada calon suami atau istri sering muncul menjelang pernikahan.

Di satu sisi, kejujuran menjadi fondasi rumah tangga. Di sisi lain, Islam juga mengajarkan agar seorang Muslim tidak membuka aib yang telah Allah tutupi setelah ia bertaubat.

Para ulama membedakan antara kejujuran dalam membangun pernikahan dan kewajiban mengungkap dosa masa lalu.

Apabila seseorang benar-benar telah bertaubat dari zina, mayoritas ulama menjelaskan bahwa ia tidak diwajibkan menceritakan maksiat tersebut kepada calon pasangan, karena taubat menghapus dosa dan Islam melarang membuka aib sendiri.

Islam Membuka Pintu Taubat Seluas-luasnya

Landasan utama dalam persoalan ini adalah firman Allah SWT tentang keluasan rahmat-Nya bagi orang yang bertaubat.

Baca juga: Visit My Mosque 2026, Muhammadiyah Kenalkan Islam Indonesia di London

Allah berfirman dalam QS Az-Zumar Ayat 53:

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Qul yā ‘ibādiyallażīna asrafū ‘alā anfusihim lā taqnaṭū mir raḥmatillāh, innallāha yaghfiruż-żunūba jamī‘ā, innahū huwal-Ghafūrur-Raḥīm.

Artinya: “Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’”

Ayat ini menjadi dasar bahwa dosa sebesar apa pun, termasuk zina, dapat diampuni apabila disertai taubat yang tulus. Karena itu, Islam lebih menekankan perbaikan diri daripada terus-menerus mengungkit masa lalu yang telah ditinggalkan.

Rasulullah Melarang Membuka Aib Sendiri

Dalam hadis sahih, Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap orang yang sengaja mempublikasikan dosa yang telah Allah tutupi.

Baca juga: Libur Lebaran 2027: Ada Potensi Liburan 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA: 

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ

Kullu ummatī mu‘āfan illal-mujāhirīn.

Artinya: “Semua umatku akan mendapatkan ampunan kecuali orang-orang yang terang-terangan menampakkan dosanya.” (HR Sahih al-Bukhari No. 6069; Sahih Muslim No. 2990)

Dikutip dari NU Online, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa termasuk mujāhir adalah orang yang sengaja menceritakan maksiat yang telah Allah tutupi tanpa ada kebutuhan syar'i.

Karena itu, mengungkap dosa zina kepada banyak orang bukanlah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam.

Baca juga: Mengapa Surah Maryam Sering Dibaca? Ini Keutamaan dan Kandungannya

Apakah Harus Jujur kepada Calon Pasangan?

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa seseorang yang telah bertaubat tidak wajib mengakui dosa zina masa lalunya kepada calon suami atau istri.

Alasannya, dosa tersebut merupakan hak Allah yang telah ditutupi dengan taubat, bukan hak manusia yang harus diungkap.

Namun, hal ini berbeda dengan kebohongan mengenai kondisi yang berkaitan langsung dengan hak pasangan, seperti status pernikahan yang masih berlangsung, nasab anak, atau penyakit yang berdampak besar terhadap kehidupan rumah tangga.

Hal-hal tersebut termasuk informasi yang dapat memengaruhi akad dan hak pasangan sehingga tidak boleh disembunyikan.

Taubat Mengubah Status Seorang Mukmin

Al-Qur'an juga menjelaskan bahwa orang yang bertaubat dengan sungguh-sungguh memperoleh pengampunan bahkan keburukannya dapat diganti dengan kebaikan.

Baca juga: Kapan Awal Ramadhan 2027? Catat Prediksi Jadwal Puasa Ramadhan 1448 H

Allah berfirman dalam QS Al-Furqan Ayat 70:

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ

Illā man tāba wa āmana wa ‘amila ‘amalan ṣāliḥan fa ulā’ika yubaddilullāhu sayyi’ātihim ḥasanāt.

Artinya: “Kecuali orang yang bertaubat, beriman, dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan.”

Ayat ini memberi harapan bahwa identitas seorang Muslim tidak selamanya ditentukan oleh masa lalunya. Yang menjadi ukuran adalah taubat, keimanan, dan amal saleh setelahnya.

Kejujuran Tetap Penting dalam Pernikahan

Meski tidak diwajibkan membuka dosa yang telah ditaubati, kejujuran tetap menjadi fondasi rumah tangga.

Kejujuran yang dimaksud adalah membangun hubungan tanpa penipuan, manipulasi, atau menyembunyikan hak-hak pasangan.

Dalam praktiknya, seseorang yang telah bertaubat dianjurkan memperbaiki akhlak, menjaga kehormatan diri, dan menunjukkan keseriusan membangun keluarga yang saleh.

Taubat dibuktikan melalui perubahan hidup, bukan dengan mengulang kisah maksiat yang telah ditinggalkan.

Baca juga: Shalat Istisqa: Tata Cara, Bacaan, dan Khutbah Sesuai Tuntunan Tarjih Muhammadiyah

Menutup Aib Bukan Berarti Menutupi Kebenaran

Islam membedakan antara menutup aib dan menyembunyikan hak orang lain. Dosa pribadi yang telah ditaubati tidak perlu diumbar, sedangkan hal-hal yang menyangkut hak dan keselamatan pasangan wajib dijelaskan dengan jujur.

Karena itu, apabila seseorang pernah terjatuh dalam zina lalu telah bertaubat nasuha, ia tidak diwajibkan mengaku kepada calon suami atau istrinya menurut pendapat mayoritas ulama.

Yang lebih utama adalah menjaga taubat, memperbaiki diri, dan membangun pernikahan di atas ketakwaan, amanah, serta kejujuran dalam hak-hak yang memang menjadi milik pasangan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Cara Cek Porsi Haji, Estimasi Keberangkatan, dan Amalan Selama Masa Tunggu
Cara Cek Porsi Haji, Estimasi Keberangkatan, dan Amalan Selama Masa Tunggu
Aktual
Berapa Biaya Haji 2027 Reguler per Orang? Ini Rinciannya
Berapa Biaya Haji 2027 Reguler per Orang? Ini Rinciannya
Aktual
Biaya Haji 2027 Terbaru: BPIH Rp98,4 Juta, Pelunasan Jemaah Rp23 Juta
Biaya Haji 2027 Terbaru: BPIH Rp98,4 Juta, Pelunasan Jemaah Rp23 Juta
Aktual
Zina dan Keberkahan Rezeki, Jangan Terkecoh Harta Melimpah
Zina dan Keberkahan Rezeki, Jangan Terkecoh Harta Melimpah
Aktual
DPR Minta Efisiensi Biaya Haji 2027 Tak Kurangi Kualitas Pelayanan Jemaah
DPR Minta Efisiensi Biaya Haji 2027 Tak Kurangi Kualitas Pelayanan Jemaah
Aktual
DPR Apresiasi Subsidi Rp 3,18 Juta per Jemaah, Pelunasan Haji 2027 Jadi Lebih Ringan
DPR Apresiasi Subsidi Rp 3,18 Juta per Jemaah, Pelunasan Haji 2027 Jadi Lebih Ringan
Aktual
Surah Maryam Lengkap 98 Ayat: Arab, Latin, Arti, dan Tafsir
Surah Maryam Lengkap 98 Ayat: Arab, Latin, Arti, dan Tafsir
Doa dan Niat
Ada Bantuan Pemerintah Rp 3,2 Juta per Jemaah, Pelunasan Haji 2027 Jadi Rp 23 Juta
Ada Bantuan Pemerintah Rp 3,2 Juta per Jemaah, Pelunasan Haji 2027 Jadi Rp 23 Juta
Aktual
Subsidi Pemerintah Rp 3 Juta Per Jemaah Kurangi Beban Pelunasan Haji 2027
Subsidi Pemerintah Rp 3 Juta Per Jemaah Kurangi Beban Pelunasan Haji 2027
Aktual
BPIH Ditetapkan, Berapa yang Harus Disiapkan Jemaah untuk Pelunasan Biaya Haji 2027?
BPIH Ditetapkan, Berapa yang Harus Disiapkan Jemaah untuk Pelunasan Biaya Haji 2027?
Aktual
BPIH Ditetapkan, Berapa Pelunasan Biaya Haji 2027? Cek Perhitungannya
BPIH Ditetapkan, Berapa Pelunasan Biaya Haji 2027? Cek Perhitungannya
Aktual
Baca Al-Qur'an Tanpa Wudu, Bagaimana Hukum Qur'an Digital?
Baca Al-Qur'an Tanpa Wudu, Bagaimana Hukum Qur'an Digital?
Aktual
Kemenag Kawal Kasus Petasan Maulid di Pondok Pinang, Korban Minta Keadilan
Kemenag Kawal Kasus Petasan Maulid di Pondok Pinang, Korban Minta Keadilan
Aktual
BPIH 2027 Disepakati Rp 98,46 Juta, Biaya Haji yang Ditanggung Jemaah Turun Rp 3,4 Juta
BPIH 2027 Disepakati Rp 98,46 Juta, Biaya Haji yang Ditanggung Jemaah Turun Rp 3,4 Juta
Aktual
Bolehkah Mendoakan Orang yang Menzalimi Kita?
Bolehkah Mendoakan Orang yang Menzalimi Kita?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar