Editor
KOMPAS.com - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp 98,46 juta per jemaah.
Anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena meminta efisiensi biaya haji tersebut tetap menjamin kualitas pelayanan dan keterjangkauan biaya yang ditanggung jemaah.
Baca juga: DPR Apresiasi Subsidi Rp 3,18 Juta per Jemaah, Pelunasan Haji 2027 Jadi Lebih Ringan
Dilansir dari Antara, Mahdalena mengatakan setiap komponen biaya haji perlu dibahas secara terbuka dan terukur agar pengelolaannya efisien serta memberikan manfaat maksimal bagi jemaah.
"Pembahasan biaya haji bukan hanya mengenai angka akhir, tetapi bagaimana setiap komponen pembiayaan dapat dikelola secara efisien, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah," kata anggota DPR dari Daerah Pemilihan NTB I tersebut.
Berdasarkan kesepakatan pemerintah dan Komisi VIII DPR RI, rata-rata BPIH 2027 ditetapkan Rp98.466.351 per jemaah. Dari jumlah tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi beban jemaah sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen.
Baca juga: Ada Bantuan Pemerintah Rp 3,2 Juta per Jemaah, Pelunasan Haji 2027 Jadi Rp 23 Juta
Sementara itu, Rp43.817.526 atau 44,50 persen bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Pelunasan Bipih memperhitungkan setoran awal sebesar Rp25 juta dan saldo nilai manfaat pada rekening virtual jemaah sekitar Rp3,4 juta.
Pemerintah kemudian memberikan subsidi sekitar Rp3 juta per jemaah sehingga rata-rata biaya yang perlu dilunasi jemaah menjadi Rp23.248.825. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172 per jemaah.
Mahdalena menegaskan penetapan biaya haji 2027 harus diikuti pengawasan terhadap setiap komponen anggaran. Menurut dia, efisiensi tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan yang diterima jemaah.
"Yang harus kita pastikan adalah setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat kepada jamaah. Efisiensi tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan," ujarnya.
Salah satu komponen yang menjadi perhatian Mahdalena adalah biaya penerbangan.
Dalam evaluasi penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M, dia sebelumnya mempertanyakan tambahan biaya penerbangan sekitar Rp713 miliar dan meminta pemerintah membuka kontrak serta dasar pembebanan biaya tersebut.
Menurut Mahdalena, transparansi kontrak diperlukan untuk memastikan kewajaran biaya penerbangan, termasuk mekanisme apabila terjadi perubahan harga bahan bakar.
Selain penerbangan, dia meminta rincian pengadaan perlengkapan jemaah dan penggunaan nilai manfaat dana haji disampaikan secara transparan untuk mencegah pembebanan biaya yang tumpang tindih.
Pengawasan kualitas layanan juga dinilai tetap diperlukan, terutama pada aspek akomodasi, transportasi, konsumsi, serta pelayanan jemaah selama berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Mahdalena berharap efisiensi biaya haji tidak hanya menghasilkan biaya yang lebih terjangkau bagi jemaah. Kebijakan tersebut juga diharapkan memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang transparan dan akuntabel.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.