Editor
KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja).
Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Rabu (7/10/2026), rata-rata BPIH ditetapkan Rp98.466.351,35 per jemaah. Sementara itu, rata-rata pelunasan yang harus dibayarkan jemaah ditetapkan Rp23.048.825 setelah memperhitungkan setoran awal, Virtual Account (VA), dan subsidi pemerintah.
Baca juga: Biaya Haji 2027 Ditetapkan Rp 98,46 Juta, Jemaah Bayar Rp 54.64 Juta
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengumumkan hasil pembahasan Panja mengenai BPIH Tahun 1448 H/2027 M.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, rata-rata BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Bipih atau biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah ditetapkan rata-rata Rp 54.648.825,00.
Dari total BPIH tersebut, biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar 55,50 persen. Nilainya rata-rata mencapai Rp 54.648.825,00 per jemaah.
Baca juga: Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027, Jemaah Bayar Rp 48 Juta dari Bipih Rp 54 Juta
Sementara itu, 44,50 persen atau rata-rata Rp 43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat (NM).
Dari besaran Bipih tersebut, pelunasan biaya haji dihitung setelah memperhitungkan setoran awal, Virtual Account (VA), dan subsidi pemerintah.
Dari total Bipih Rp 54.648.825,00, perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal jemaah sebesar Rp 25 juta, perolehan Virtual Account (VA) Rp 3,4 juta, serta subsidi pemerintah Rp 3,2 juta.
Dengan perhitungan tersebut, sisa biaya pelunasan yang perlu dibayarkan jemaah rata-rata menjadi Rp 23.048.825,00.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan struktur pembiayaan tersebut telah dihitung dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlangsungan keuangan haji.
Perhitungan itu juga dilakukan di tengah penyesuaian asumsi kurs, yakni USD 1 sebesar Rp17.500 dan SAR 1 sebesar Rp4.666,67.
"Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat," ujar Menhaj di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menhaj menambahkan, pemerintah akan terus mengawal efisiensi dalam setiap lini pelayanan jemaah, baik selama berada di Tanah Air maupun Arab Saudi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan maksimal kepada jemaah.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami," tegas Menhaj.
Hasil pembahasan Panja membagi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji menjadi alokasi untuk pelayanan di dalam negeri dan Arab Saudi.
Komponen tersebut mencakup berbagai kebutuhan jemaah sejak keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah haji.
Komponen pembiayaan di dalam negeri mencakup pelayanan akomodasi, konsumsi, pelindungan, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, serta dokumen perjalanan.
Selain itu, biaya tersebut meliputi perlengkapan jemaah haji, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.
Untuk kebutuhan di Arab Saudi, komponen BPIH meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi (fullboard syarikah), serta pelayanan di Armuzna.
Komponen tersebut juga mencakup alokasi untuk pelindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.
Selain itu, terdapat komponen biaya penerbangan yang disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan jemaah di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga mengantisipasi potensi kenaikan biaya operasional akibat perubahan harga avtur, dengan kekurangan dana yang diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Besaran Bipih yang dibayarkan jemaah pada 2027 berbeda-beda sesuai dengan embarkasi keberangkatan masing-masing.
Perbedaan tersebut antara lain dipengaruhi komponen biaya penerbangan dan layanan fullboard selama jemaah berada di Arab Saudi.
Sebagai contoh, jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah, sedangkan besaran Bipih pada embarkasi lainnya menyesuaikan komponen biaya penerbangan dan layanan yang diberikan.
Kemenhaj mengimbau calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan penyelenggaraan haji.
Calon jemaah juga diminta memantau informasi resmi mengenai tahapan pelunasan biaya haji melalui kanal komunikasi resmi Kemenhaj RI.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.