Editor
KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 H/2027 M dengan rata-rata Rp98.466.351,35 per jemaah.
Dari total tersebut, ada sejumlah komponen yang diperhitungkan sebelum menentukan nominal yang harus dibayarkan jemaah pada tahap pelunasan.
Berdasarkan Siaran Pers Kementerian Haji dan Umrah RI, rata-rata biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per jemaah.
Setelah dikurangi setoran awal, perolehan Virtual Account (VA), dan subsidi pemerintah, terdapat sisa biaya yang harus dilunasi.
Jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota 1448 H/2027 M perlu menyiapkan rata-rata Rp23.048.825 untuk pelunasan biaya haji.
Nominal tersebut merupakan sisa Bipih setelah memperhitungkan sejumlah pembayaran dan dukungan pembiayaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Artinya, jemaah tidak perlu membayar seluruh rata-rata BPIH sebesar Rp98.466.351,35 pada tahap pelunasan.
Berdasarkan Siaran Pers Kementerian Haji dan Umrah RI, rata-rata Bipih 2027 sebesar Rp54.648.825.
Dari angka tersebut, perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal jemaah sebesar Rp 25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp 3,4 juta, dan subsidi pemerintah sebesar Rp 3,2 juta.
Setelah seluruh komponen tersebut diperhitungkan, sisa biaya yang harus dibayarkan jemaah pada tahap pelunasan menjadi rata-rata Rp 23.048.825 per jemaag.
Rata-rata Bipih 2027 ditetapkan sebesar Rp 54.648.825 per jemaah atau 55,50 persen dari total BPIH. Sementara itu, sebesar 44,50 persen atau rata-rata Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat (NM).
Dengan komposisi tersebut, Bipih merupakan bagian dari biaya haji yang menjadi tanggungan langsung jemaah, sedangkan sebagian biaya penyelenggaraan lainnya berasal dari Nilai Manfaat.
Struktur pelunasan Bipih 2027 mengalami penyesuaian yang meringankan beban jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah RI menyebut formula subsidi yang mengikuti instruksi Presiden mampu menurunkan beban jemaah sebesar Rp 3.384.981,58 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf mengatakan struktur pembiayaan tersebut telah dikalkulasikan dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlangsungan keuangan haji.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Menhaj di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
BPIH 2027 mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.
Untuk pelayanan di dalam negeri, komponen pembiayaan meliputi akomodasi, konsumsi, pelindungan, pelayanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup, pembinaan jemaah, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.
Sementara di Arab Saudi, komponen BPIH mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, pelayanan di Armuzna, pelindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.
Selain itu, terdapat komponen biaya penerbangan yang disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan masing-masing.
Pemerintah juga mengantisipasi potensi kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur. Kekurangan dana akibat kondisi tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Kementerian Haji dan Umrah RI mengimbau calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri dan memantau informasi resmi mengenai tahapan pelunasan biaya haji.
Informasi mengenai tahapan pelunasan akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Kemenhaj RI.
Jemaah juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku sesuai dengan embarkasi keberangkatan masing-masing.
Menhaj menegaskan pemerintah akan terus mengawal efisiensi pelayanan jemaah, baik selama berada di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tegas Menhaj.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.