Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Lebaran 2027: Ada Potensi Liburan 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Kompas.com, 24 September 2026, 06:49 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Libur Lebaran 2027 berpotensi menjadi rangkaian libur panjang selama 10 hari.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. 

Baca juga: Kapan Awal Ramadhan 2027? Catat Prediksi Jadwal Puasa Ramadhan 1448 H

Dari kalender tersebut, terdapat rangkaian tanggal merah dan cuti bersama yang membuat periode Lebaran 2027 berpotensi menjadi libur panjang.

Periode tersebut berlangsung pada Sabtu, 6 Maret hingga Senin, 15 Maret 2027 karena berdekatan dengan Hari Suci Nyepi, libur Idul Fitri, cuti bersama, dan akhir pekan.

Baca juga: Awal Puasa Ramadhan 2027 Tanggal Berapa? Cek Perkiraan Tanggalnya Menurut Muhammadiyah, NU, dan BRIN

Kapan Libur Lebaran 2027?

Libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah dalam SKB 3 Menteri jatuh pada Rabu dan Kamis, 10-11 Maret 2027.

Sementara itu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada:

  • Selasa, 9 Maret 2027
  • Jumat, 12 Maret 2027
  • Senin, 15 Maret 2027

Dengan demikian, rangkaian libur Lebaran 2027 mencakup 9-12 Maret dan berlanjut pada 15 Maret 2027.

Libur Lebaran 2027 Berpotensi Jadi Libur Panjang 10 Hari

Jika digabung dengan akhir pekan dan Hari Suci Nyepi, masyarakat berpotensi menikmati libur selama 10 hari berturut-turut, mulai 6 hingga 15 Maret 2027. Berikut rangkaiannya:

  1. Sabtu, 6 Maret: libur akhir pekan
  2. Minggu, 7 Maret: libur akhir pekan
  3. Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi
  4. Selasa, 9 Maret: cuti bersama Idul Fitri
  5. Rabu, 10 Maret: libur nasional Idul Fitri
  6. Kamis, 11 Maret: libur nasional Idul Fitri
  7. Jumat, 12 Maret: cuti bersama Idul Fitri
  8. Sabtu, 13 Maret: libur akhir pekan
  9. Minggu, 14 Maret: libur akhir pekan
  10. Senin, 15 Maret: cuti bersama Idul Fitri

Artinya, periode 6-15 Maret 2027 tidak memiliki hari kerja di antara rangkaian tanggal merah, akhir pekan, dan cuti bersama tersebut.

Namun, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan libur selama 10 hari karena pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan masing-masing.

Mengapa Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari?

Rangkaian 10 hari tersebut terjadi karena libur Idul Fitri berdekatan dengan Hari Suci Nyepi, cuti bersama, dan dua akhir pekan.

Hari Suci Nyepi jatuh pada Senin, 8 Maret 2027. Setelah itu, terdapat cuti bersama pada 9 Maret, dua hari libur nasional Idul Fitri pada 10-11 Maret, serta cuti bersama pada 12 Maret.

Rangkaian tersebut kemudian tersambung dengan akhir pekan 13-14 Maret dan cuti bersama Idul Fitri pada Senin, 15 Maret.

Apakah Cuti Bersama Lebaran 2027 Berlaku untuk Semua Pekerja?

Cuti bersama Lebaran 2027 tidak otomatis berlaku dengan ketentuan yang sama bagi seluruh pekerja.

Cuti bersama berlaku bagi ASN, sedangkan bagi pekerja swasta sifatnya fakultatif. Pelaksanaannya mengikuti kebijakan perusahaan atau pemberi kerja masing-masing.

Khusus ASN, ketentuan cuti bersama 2027 akan ditindaklanjuti melalui Keputusan Presiden.

Apakah Jadwal Libur Lebaran 2027 Sudah Final?

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui SKB 3 Menteri yang ditandatangani pada 15 September 2026.

SKB tersebut menjadi acuan kalender libur nasional dan cuti bersama 2027. Namun, penetapan tanggal 1 Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha tetap dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.

Karena itu, masyarakat dapat menggunakan kalender SKB untuk menyusun rencana mudik, perjalanan, maupun agenda keluarga, dengan tetap mengikuti penetapan resmi hari raya.

Meski demikian, lama libur yang dapat dinikmati setiap orang tetap bergantung pada status pekerjaan dan kebijakan cuti bersama di tempat kerja.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027. Berikut daftar lengkap tanggal merah dan cuti bersama 2027.

Libur Nasional 2027

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional pada 2027, yakni:

  1. 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
  2. 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
  3. 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. 8 Maret: Hari Suci Nyepi
  5. 10-11 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
  6. 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
  7. 28 Maret: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  9. 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  10. 17 Mei: Idul Adha 1448 Hijriah
  11. 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
  12. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  13. 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  14. 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  16. 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
  17. 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Cuti Bersama 2027

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027, yaitu:

  1. Jumat, 5 Februari: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  2. Selasa, 9 Maret: cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
  3. Jumat, 12 Maret: cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
  4. Senin, 15 Maret: cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
  5. Kamis, 25 Maret: cuti bersama Wafat Yesus Kristus
  6. Selasa, 18 Mei: cuti bersama Idul Adha 1448 Hijriah
  7. Rabu, 19 Mei: cuti bersama Hari Raya Waisak 2571 BE
  8. Jumat, 24 Desember: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Secara keseluruhan, kalender 2027 memuat 26 hari yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
GP Ansor Bentuk Satgas Aksi Kemanusiaan 2026, Bersih-bersih Sungai hingga Tangani Bencana
GP Ansor Bentuk Satgas Aksi Kemanusiaan 2026, Bersih-bersih Sungai hingga Tangani Bencana
Aktual
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami atau Istri?
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami atau Istri?
Aktual
MUHI Rekam 77 Tahun Perjalanan dalam Buku, Haedar Nashir: Sejarah Perlu Diwariskan
MUHI Rekam 77 Tahun Perjalanan dalam Buku, Haedar Nashir: Sejarah Perlu Diwariskan
Aktual
Jangan Gengsi Membungkus Sisa Makanan, Ini Pesan Rasulullah
Jangan Gengsi Membungkus Sisa Makanan, Ini Pesan Rasulullah
Aktual
Mentan Amran Bangun Masjid Rp 1 Triliun dari Dana Pribadi, Ditargetkan Digunakan 2027
Mentan Amran Bangun Masjid Rp 1 Triliun dari Dana Pribadi, Ditargetkan Digunakan 2027
Aktual
Belajar dari GKPI Rajeg, Persoalan Tempat Ibadah Harus Diselesaikan lewat Dialog
Belajar dari GKPI Rajeg, Persoalan Tempat Ibadah Harus Diselesaikan lewat Dialog
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN Tanggal Berapa? Ini Prediksi Ramadan 1448 H
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN Tanggal Berapa? Ini Prediksi Ramadan 1448 H
Aktual
Visit My Mosque 2026, Muhammadiyah Kenalkan Islam Indonesia di London
Visit My Mosque 2026, Muhammadiyah Kenalkan Islam Indonesia di London
Aktual
Libur Lebaran 2027: Ada Potensi Liburan 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Libur Lebaran 2027: Ada Potensi Liburan 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
Mengapa Surah Maryam Sering Dibaca? Ini Keutamaan dan Kandungannya
Mengapa Surah Maryam Sering Dibaca? Ini Keutamaan dan Kandungannya
Doa Harian
Kapan Awal Ramadhan 2027? Catat Prediksi Jadwal Puasa Ramadhan 1448 H
Kapan Awal Ramadhan 2027? Catat Prediksi Jadwal Puasa Ramadhan 1448 H
Aktual
Menag Berhentikan Rektor UINSA Surabaya Akh Muzakki
Menag Berhentikan Rektor UINSA Surabaya Akh Muzakki
Aktual
Shalat Istisqa: Tata Cara, Bacaan, dan Khutbah Sesuai Tuntunan Tarjih Muhammadiyah
Shalat Istisqa: Tata Cara, Bacaan, dan Khutbah Sesuai Tuntunan Tarjih Muhammadiyah
Doa dan Niat
Kapan Awal Ramadhan 2027? Catat Prediksi Jadwal Puasa Ramadhan 1448 H
Kapan Awal Ramadhan 2027? Catat Prediksi Jadwal Puasa Ramadhan 1448 H
Aktual
Gus Ipul Siapkan Somasi, 3 Orang Bakal Diminta Buktikan Tudingan soal Muktamar NU
Gus Ipul Siapkan Somasi, 3 Orang Bakal Diminta Buktikan Tudingan soal Muktamar NU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar