Editor
KOMPAS.com - Libur Lebaran 2027 berpotensi menjadi rangkaian libur panjang selama 10 hari.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Baca juga: Kapan Awal Ramadhan 2027? Catat Prediksi Jadwal Puasa Ramadhan 1448 H
Dari kalender tersebut, terdapat rangkaian tanggal merah dan cuti bersama yang membuat periode Lebaran 2027 berpotensi menjadi libur panjang.
Periode tersebut berlangsung pada Sabtu, 6 Maret hingga Senin, 15 Maret 2027 karena berdekatan dengan Hari Suci Nyepi, libur Idul Fitri, cuti bersama, dan akhir pekan.
Baca juga: Awal Puasa Ramadhan 2027 Tanggal Berapa? Cek Perkiraan Tanggalnya Menurut Muhammadiyah, NU, dan BRIN
Libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah dalam SKB 3 Menteri jatuh pada Rabu dan Kamis, 10-11 Maret 2027.
Sementara itu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada:
Dengan demikian, rangkaian libur Lebaran 2027 mencakup 9-12 Maret dan berlanjut pada 15 Maret 2027.
Jika digabung dengan akhir pekan dan Hari Suci Nyepi, masyarakat berpotensi menikmati libur selama 10 hari berturut-turut, mulai 6 hingga 15 Maret 2027. Berikut rangkaiannya:
Artinya, periode 6-15 Maret 2027 tidak memiliki hari kerja di antara rangkaian tanggal merah, akhir pekan, dan cuti bersama tersebut.
Namun, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan libur selama 10 hari karena pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan masing-masing.
Rangkaian 10 hari tersebut terjadi karena libur Idul Fitri berdekatan dengan Hari Suci Nyepi, cuti bersama, dan dua akhir pekan.
Hari Suci Nyepi jatuh pada Senin, 8 Maret 2027. Setelah itu, terdapat cuti bersama pada 9 Maret, dua hari libur nasional Idul Fitri pada 10-11 Maret, serta cuti bersama pada 12 Maret.
Rangkaian tersebut kemudian tersambung dengan akhir pekan 13-14 Maret dan cuti bersama Idul Fitri pada Senin, 15 Maret.
Cuti bersama Lebaran 2027 tidak otomatis berlaku dengan ketentuan yang sama bagi seluruh pekerja.
Cuti bersama berlaku bagi ASN, sedangkan bagi pekerja swasta sifatnya fakultatif. Pelaksanaannya mengikuti kebijakan perusahaan atau pemberi kerja masing-masing.
Khusus ASN, ketentuan cuti bersama 2027 akan ditindaklanjuti melalui Keputusan Presiden.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui SKB 3 Menteri yang ditandatangani pada 15 September 2026.
SKB tersebut menjadi acuan kalender libur nasional dan cuti bersama 2027. Namun, penetapan tanggal 1 Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha tetap dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.
Karena itu, masyarakat dapat menggunakan kalender SKB untuk menyusun rencana mudik, perjalanan, maupun agenda keluarga, dengan tetap mengikuti penetapan resmi hari raya.
Meski demikian, lama libur yang dapat dinikmati setiap orang tetap bergantung pada status pekerjaan dan kebijakan cuti bersama di tempat kerja.
Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027. Berikut daftar lengkap tanggal merah dan cuti bersama 2027.
Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional pada 2027, yakni:
Selain libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027, yaitu:
Secara keseluruhan, kalender 2027 memuat 26 hari yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.