Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Lebaran 2027: Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Bisa Liburan Sampai 10 Hari

Kompas.com, 23 September 2026, 18:52 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Jadwal libur Lebaran 2027 berpotensi membentuk rangkaian libur panjang hingga 10 hari.

Periode libur tersebut dapat berlangsung cukup panjang karena tanggal merah Idul Fitri 1448 Hijriah berdekatan dengan libur Hari Suci Nyepi, cuti bersama, dan dua akhir pekan.

Baca juga: KHGT Muhammadiyah:1 Ramadhan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penetapan tersebut mencakup dua hari libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah serta tiga hari cuti bersama pada Lebaran 2027.

Baca juga: Lebaran 2027 Berapa Hari Lagi? Ini Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri

Kapan Jadwal Libur Lebaran 2027?

Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah tercantum pada Rabu dan Kamis, 10-11 Maret 2027.

Sementara itu, cuti bersama Idul Fitri 2027 ditetapkan pada tiga tanggal, yakni:

  • Selasa, 9 Maret 2027
  • Jumat, 12 Maret 2027
  • Senin, 15 Maret 2027

Dengan demikian, tanggal yang berkaitan langsung dengan libur dan cuti bersama Idul Fitri berlangsung pada 9-12 Maret 2027 dan berlanjut pada 15 Maret 2027.

Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari

Libur Lebaran 2027 berpotensi berlangsung selama 10 hari berturut-turut, mulai Sabtu, 6 Maret hingga Senin, 15 Maret 2027.

Rangkaian tersebut terbentuk dari dua akhir pekan, satu libur nasional Hari Suci Nyepi, dua hari libur nasional Idul Fitri, dan tiga hari cuti bersama Idul Fitri.

Berikut susunan tanggal libur 6-15 Maret 2027:

  1. Sabtu, 6 Maret 2027: libur akhir pekan
  2. Minggu, 7 Maret 2027: libur akhir pekan
  3. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi
  4. Selasa, 9 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri
  5. Rabu, 10 Maret 2027: libur nasional Idul Fitri
  6. Kamis, 11 Maret 2027: libur nasional Idul Fitri
  7. Jumat, 12 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri
  8. Sabtu, 13 Maret 2027: libur akhir pekan
  9. Minggu, 14 Maret 2027: libur akhir pekan
  10. Senin, 15 Maret 2027: cuti bersama Idul Fitri

Dengan susunan tersebut, masyarakat yang dapat memanfaatkan seluruh rangkaian tanggal merah dan cuti bersama berpeluang menikmati libur selama 10 hari tanpa jeda hari kerja.

Namun, jumlah hari libur yang dapat dinikmati setiap orang bergantung pada status pekerjaan dan ketentuan cuti bersama yang berlaku.

Mengapa Libur Lebaran 2027 Bisa Menjadi 10 Hari?

Rangkaian libur 10 hari terjadi karena tanggal libur nasional Idul Fitri berdekatan dengan Hari Suci Nyepi, cuti bersama, dan dua akhir pekan.

Hari Suci Nyepi yang menjadi libur nasional jatuh pada Senin, 8 Maret 2027. Sehari setelahnya terdapat cuti bersama Idul Fitri, kemudian dilanjutkan dua hari libur nasional Idul Fitri pada 10-11 Maret.

Setelah cuti bersama pada Jumat, 12 Maret, masyarakat kembali memasuki akhir pekan pada 13-14 Maret sebelum cuti bersama terakhir pada Senin, 15 Maret.

Pemerintah menyebut penyusunan cuti bersama mempertimbangkan pelaksanaan hari besar keagamaan, posisi hari libur terhadap Sabtu dan Minggu, serta kebutuhan masyarakat pada periode mudik Lebaran.

Apakah Cuti Bersama Lebaran 2027 Berlaku untuk Semua Pekerja?

Cuti bersama Lebaran 2027 tidak otomatis berlaku dengan ketentuan yang sama bagi seluruh pekerja.

Pemerintah menyatakan cuti bersama berlaku bagi ASN, sedangkan bagi pekerja swasta sifatnya fakultatif. Pelaksanaannya mengikuti kebijakan perusahaan atau pemberi kerja masing-masing.

Khusus ASN, ketentuan cuti bersama 2027 masih akan ditindaklanjuti melalui Keputusan Presiden. Kementerian PANRB menyebut rancangan Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi pegawai ASN akan disusun setelah penetapan SKB 3 Menteri.

Apakah Jadwal Libur Lebaran 2027 Sudah Final?

Jadwal libur nasional dan cuti bersama 2027 sudah ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri. SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada 15 September 2026.

Namun, SKB tetap mencantumkan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.

Karena itu, kalender dalam SKB dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun rencana perjalanan, mudik, dan agenda keluarga. Sementara penetapan resmi hari raya tetap mengikuti keputusan Menteri Agama.

Apakah Libur Lebaran 2027 Bisa Dimanfaatkan untuk Mudik?

Rangkaian tanggal merah dan cuti bersama yang berdekatan dapat menjadi pertimbangan masyarakat dalam menyusun jadwal mudik Lebaran 2027.

Rentang 6-15 Maret 2027 dapat menjadi periode libur panjang bagi masyarakat yang memang mendapatkan hak cuti bersama pada tanggal tersebut.

Pemerintah menyebut penyusunan kalender libur dan cuti bersama mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kelancaran pelaksanaan hari besar keagamaan, posisi hari libur terhadap akhir pekan, serta kebutuhan masyarakat selama periode mudik Lebaran.

Dengan demikian, 6-15 Maret 2027 merupakan rentang yang berpotensi menjadi libur panjang selama 10 hari. Namun, jumlah hari libur yang benar-benar dapat dinikmati setiap orang tetap bergantung pada status pekerjaan dan ketentuan cuti bersama yang berlaku.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Dalam SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional sepanjang 2027. Berikut daftar tanggal merah yang ditetapkan dalam SKB:

  1. Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi
  2. Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
  3. Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  5. Rabu, 10 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
  6. Kamis, 11 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
  7. Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
  8. Minggu, 28 Maret 2027: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  9. Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional
  10. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus
  11. Senin, 17 Mei 2027: Idul Adha 1448 Hijriah
  12. Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
  13. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila
  14. Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  15. Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan
  17. Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus
  18. Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Jumat, 5 Februari 2027: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  2. Selasa, 9 Maret 2027: Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
  3. Jumat, 12 Maret 2027: Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
  4. Senin, 15 Maret 2027: Cuti bersama Idul Fitri 1448 Hijriah
  5. Kamis, 25 Maret 2027: Cuti bersama Wafat Yesus Kristus
  6. Selasa, 18 Mei 2027: Cuti bersama Idul Adha 1448 Hijriah
  7. Rabu, 19 Mei 2027: Cuti bersama Hari Raya Waisak 2571 BE
  8. Jumat, 24 Desember 2027: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2027, yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Awal Puasa 2027 Tanggal Berapa? Cek Perkiraan Tanggalnya Menurut Muhammadiyah, NU, dan BRIN
Awal Puasa 2027 Tanggal Berapa? Cek Perkiraan Tanggalnya Menurut Muhammadiyah, NU, dan BRIN
Aktual
Libur Lebaran 2027: Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Bisa Liburan Sampai 10 Hari
Libur Lebaran 2027: Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Bisa Liburan Sampai 10 Hari
Aktual
Menunda Bayar Utang Padahal Mampu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Menunda Bayar Utang Padahal Mampu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Aktual
Kapan Wasiat Menjadi Sunnah dan Kapan Bisa Menjadi Wajib?
Kapan Wasiat Menjadi Sunnah dan Kapan Bisa Menjadi Wajib?
Aktual
Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan, Apa Hukumnya dalam Islam?
Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan, Apa Hukumnya dalam Islam?
Aktual
Shalat Istikharah untuk Memilih Jodoh, Begini Tata Cara dan Doanya
Shalat Istikharah untuk Memilih Jodoh, Begini Tata Cara dan Doanya
Doa Harian
Awal Puasa 2027 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Muhammadiyah dan Perkiraan Pemerintah
Awal Puasa 2027 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Muhammadiyah dan Perkiraan Pemerintah
Aktual
103 Jemaah Gagal Umrah, Kemenhaj Blokir PT Gema Suara Talbia
103 Jemaah Gagal Umrah, Kemenhaj Blokir PT Gema Suara Talbia
Aktual
Kemenag Cairkan Rp4,156 Miliar untuk Rumah Ibadah Buddha Terdampak Banjir Sumatera
Kemenag Cairkan Rp4,156 Miliar untuk Rumah Ibadah Buddha Terdampak Banjir Sumatera
Aktual
MUI Minta Menkeu Suahasil Tak Banyak Utang: Tidak Baik
MUI Minta Menkeu Suahasil Tak Banyak Utang: Tidak Baik
Aktual
Menag Ungkap Tugas Penting Ditjen Pesantren: Cegah Kekerasan hingga Tertibkan Data
Menag Ungkap Tugas Penting Ditjen Pesantren: Cegah Kekerasan hingga Tertibkan Data
Aktual
Dokter Ungkap Cara Jaga Kesehatan Tulang Belakang untuk Menunjang Ibadah dan Aktivitas
Dokter Ungkap Cara Jaga Kesehatan Tulang Belakang untuk Menunjang Ibadah dan Aktivitas
Aktual
Sayembara Surat Santri untuk Presiden Dibuka, Karya Terbaik Akan Disampaikan ke Prabowo
Sayembara Surat Santri untuk Presiden Dibuka, Karya Terbaik Akan Disampaikan ke Prabowo
Aktual
Tema dan Logo Hari Santri 2026 Diluncurkan, Ini Rangkaian Acaranya
Tema dan Logo Hari Santri 2026 Diluncurkan, Ini Rangkaian Acaranya
Aktual
Niat dalam Hati atau Diucapkan? Ini Penjelasan Ulama
Niat dalam Hati atau Diucapkan? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar