Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Wasiat Menjadi Sunnah dan Kapan Bisa Menjadi Wajib?

Kompas.com, 23 September 2026, 13:05 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Banyak orang mengira wasiat hanya dibuat ketika seseorang sudah lanjut usia atau sedang sakit keras.

Padahal, dalam Islam, wasiat merupakan salah satu bentuk tanggung jawab seorang Muslim untuk menjaga hak orang lain setelah ia meninggal dunia.

Bahkan, dalam kondisi tertentu, membuat wasiat dapat berubah dari sunnah menjadi wajib.

Baca juga: Ribuan Alumni Tebuireng Berkumpul, Wasiat KH Hasyim Asy’ari Kembali Digaungkan

Lalu, apa yang membedakan keduanya?

Para ulama menjelaskan bahwa hukum wasiat bergantung pada isi dan tujuan wasiat tersebut.

Jika berkaitan dengan hak yang belum diketahui orang lain, hukumnya bisa wajib. Adapun jika bertujuan memberi manfaat kepada selain ahli waris dalam perkara yang dibolehkan, hukumnya dianjurkan atau sunnah.

Al-Quran Memerintahkan Wasiat

Landasan utama mengenai wasiat terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 180. Ayat ini menjadi dasar penting pembahasan fikih mengenai kewajiban menjaga hak melalui wasiat.

Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah Ayat 180: 

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

Kutiba ‘alaikum iżā ḥaḍara aḥadakumul-mautu in taraka khairan al-waṣiyyatu lil-wālidayni wal-aqrabīna bil-ma‘rūf, ḥaqqan ‘alal-muttaqīn.

Baca juga: Awal Puasa 2027 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Muhammadiyah dan Perkiraan Pemerintah

Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila salah seorang di antara kamu kedatangan tanda-tanda kematian, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan kerabat dengan cara yang patut, sebagai kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”

Para mufasir menjelaskan bahwa ketentuan pembagian harta kepada ahli waris kemudian diatur secara rinci dalam ayat-ayat waris pada Surah An-Nisa.

Karena itu, ayat wasiat dipahami dalam konteks yang lebih khusus, yaitu menjaga hak dan memberikan manfaat kepada pihak yang dibolehkan menurut syariat.

Kapan Wasiat Menjadi Wajib?

Dalam fikih, wasiat menjadi wajib apabila seseorang memiliki hak atau kewajiban yang tidak diketahui orang lain.

Misalnya, ia memiliki utang yang belum dicatat, menyimpan titipan milik orang lain, atau memiliki amanah yang harus dikembalikan.

Dalilnya diperkuat oleh hadis Rasulullah SAW yang menganjurkan setiap Muslim segera menuliskan wasiatnya.

Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar RA:

مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ

Mā ḥaqqumri’in muslimin lahū syai’un yūṣī fīhi yabītu lailataini illā wa waṣiyyatuhu maktūbatun ‘indah.

Artinya: “Tidak sepantasnya seorang Muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan bermalam selama dua malam, kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya.” (HR Sahih al-Bukhari No. 2738; Sahih Muslim No. 1627)

Baca juga: Awal Puasa 2027 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Muhammadiyah dan Perkiraan Pemerintah

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan anjuran kuat untuk segera menulis wasiat, terutama apabila berkaitan dengan hak orang lain.

Dalam kondisi demikian, menjaga hak tersebut menjadi kewajiban sehingga wasiat pun dapat dihukumi wajib.

Kapan Wasiat Menjadi Sunnah?

Wasiat menjadi sunnah apabila isinya berupa pemberian sebagian harta kepada selain ahli waris dalam batas yang dibolehkan syariat, seperti untuk kerabat yang tidak mendapat warisan, anak yatim, fakir miskin, masjid, atau lembaga sosial.

Para ulama menegaskan bahwa wasiat sunnah maksimal sepertiga dari harta setelah dikurangi utang dan biaya pengurusan jenazah.

Ketentuan ini bertujuan agar hak ahli waris tetap terlindungi sekaligus membuka ruang bagi seseorang untuk meninggalkan amal jariyah.

Baca juga: Menag Ungkap Tugas Penting Ditjen Pesantren: Cegah Kekerasan hingga Tertibkan Data

Karena itu, seseorang yang ingin mewakafkan sebagian hartanya atau membantu pendidikan anak yatim melalui wasiat diperbolehkan selama tidak melampaui batas yang ditentukan syariat.

Bolehkah Berwasiat kepada Ahli Waris?

Salah satu kaidah penting dalam fikih adalah larangan memberikan wasiat kepada ahli waris apabila tanpa persetujuan ahli waris lainnya.

Diriwayatkan oleh Abu Umamah RA: 

إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

Innallāha qad a‘ṭā kulla żī ḥaqqin ḥaqqah, fa lā waṣiyyata liwāriṡ.

Artinya: “Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang berhak haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR Jami’ at-Tirmidzi No. 2120; Sunan Abi Dawud No. 2870). 

Baca juga: Zubair bin Al-Awwam, Hawari Rasulullah yang Dijuluki Pembela Nabi

Hadis ini menjadi dasar bahwa bagian ahli waris sudah ditentukan oleh Allah dalam hukum waris. Karena itu, wasiat tidak boleh digunakan untuk menambah atau mengurangi bagian mereka secara sepihak.

Hal yang Sebaiknya Ditulis dalam Wasiat

Wasiat tidak selalu berisi pembagian harta.

Para ulama menganjurkan agar seseorang juga mencantumkan daftar utang, titipan yang harus dikembalikan, amanah yang belum ditunaikan, serta keinginan mengenai pelaksanaan kewajiban syariat yang dibolehkan.

Menulis wasiat dengan jelas juga dapat mencegah perselisihan keluarga setelah seseorang wafat.

Jadi, wasiat menjadi bentuk tanggung jawab moral sekaligus perlindungan terhadap hak sesama manusia.

Hukum wasiat dalam Islam tidak selalu sama. Wasiat menjadi wajib apabila berkaitan dengan hak orang lain yang dikhawatirkan hilang jika tidak ditulis, seperti utang dan amanah.

Sementara itu, wasiat menjadi sunnah ketika bertujuan memberikan manfaat kepada selain ahli waris dalam batas maksimal sepertiga harta.

Baca juga: Zubair bin Al-Awwam, Hawari Rasulullah yang Dijuluki Pembela Nabi

Karena itu, setiap Muslim sebaiknya tidak menunda menuliskan wasiatnya.

Selain mengikuti anjuran Rasulullah SAW, langkah tersebut juga menjadi ikhtiar menjaga keadilan, menghindari sengketa, dan memastikan hak-hak manusia tetap tertunaikan setelah meninggal dunia.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar