Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Ungkap Tugas Penting Ditjen Pesantren: Cegah Kekerasan hingga Tertibkan Data

Kompas.com, 23 September 2026, 08:24 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkap sejumlah tugas penting yang harus segera dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai lembaga baru setingkat eselon I di Kementerian Agama.

Salah satu tugas yang menjadi perhatian utama adalah mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pesantren.

Nasaruddin mengatakan, keberadaan Ditjen Pesantren diharapkan dapat memperkuat pembinaan sekaligus memastikan lingkungan pesantren tetap menjadi tempat pendidikan yang aman bagi para santri.

“Bagaimana menutup kemungkinan sama sekali terjadinya hal-hal yang kita tidak inginkan di pondok pesantren, seperti kekerasan dan macam-macam yang tidak enak didengar di pondok pesantren,” ujar Nasaruddin saat peluncuran logo, tema, dan rangkaian acara Hari Santri 2026 di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Baca juga: Kemenag Targetkan Struktur Ditjen Pesantren Terbentuk dalam 10 Hari

Menurut dia, berbagai bentuk kekerasan di pesantren harus diberantas, termasuk kasus yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

“Dengan demikian, kekerasan, apalagi kekerasan yang pernah menjadi viral itu, akan kita berantas,” kata dia.

Perkuat Pendataan Pesantren

Selain mencegah kekerasan, Nasaruddin menekankan pentingnya pendataan dan penertiban kelembagaan pesantren.

Menurut dia, data yang kuat diperlukan agar masyarakat dapat membedakan lembaga yang benar-benar memenuhi standar sebagai pesantren dengan lembaga yang hanya menggunakan label pesantren.

“Di sini banyak penyimpangan yang terjadi yang sesungguhnya bukan pondok pesantren, tetapi memasang merek pondok pesantren,” ujar Nasaruddin.

Ia menilai kejelasan identitas kelembagaan penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai lembaga pendidikan yang mereka pilih.

Persoalan serupa, kata Nasaruddin, juga dapat terjadi dalam penggunaan identitas kiai. Ia menyinggung pentingnya kejelasan latar belakang dan sanad keilmuan seseorang yang menggunakan gelar atau identitas sebagai kiai.

“Bahkan mungkin juga sesungguhnya bukan kiai, tetapi mencetak kartu nama kiai,” kata dia.

Karena itu, pembenahan data dan kelembagaan pesantren dinilai menjadi bagian penting dari tugas Ditjen Pesantren.

Majelis Masyayikh Ikut Awasi Pesantren

Nasaruddin mengatakan pengawasan terhadap mutu pesantren tidak hanya dilakukan Ditjen Pesantren.

Majelis Masyayikh juga akan terlibat dalam memberikan arahan dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren.

“Orang-orang yang kita pilih sebagai anggota Majelis Masyayikh yang akan ikut bersama-sama memberikan controlling atau direction terhadap pondok pesantren ini sudah kita bentuk,” ujar Nasaruddin.

Majelis Masyayikh merupakan lembaga yang berfungsi sebagai penjamin mutu eksternal pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Pesantren.

Baca juga: Ditjen Pesantren Akan Sinkronkan Koperasi Pesantren dengan Kopdes Merah Putih

Dalam pelaksanaan tugasnya, Majelis Masyayikh telah memiliki sejumlah standar kompetensi yang mencakup Ma’had Aly, pendidikan Mu’adalah, Mu’allimin, Salafiyah, serta pendidikan formal.

Dengan adanya Ditjen Pesantren dan penguatan peran Majelis Masyayikh, pemerintah berharap tata kelola, mutu pendidikan, serta perlindungan terhadap santri dapat semakin diperkuat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar