Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Perundungan Menurut Islam, Pelaku Bisa Menjadi Orang Bangkrut di Akhirat

Kompas.com, 19 September 2026, 13:17 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com — Perundungan atau bullying kerap dipahami sebatas tindakan mengganggu atau menyakiti orang lain. Padahal, perilaku tersebut dapat meninggalkan dampak psikologis berkepanjangan bagi korban.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ruslan Fariadi mengatakan, dampaknya dapat berupa ketakutan, rendah diri, kecemasan, trauma, hingga gangguan psikologis yang lebih serius.

“Dampak lanjutan dari keadaan ini adalah korban mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD), yaitu sebuah kondisi kesehatan mental yang dapat terjadi setelah seseorang mengalami bullying,” kata Ruslan dikutip dari laman Muhammadiyah, Sabtu (19/9/2026).

Baca juga: Juknis dan Pedoman Masa Taaruf Murid Madrasah 2026/2027, Kemenag Pastikan Bebas Perundungan dan Perpeloncoan

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perundungan berarti tindakan mengganggu, mengusik secara terus-menerus, dan menyusahkan.

Secara terminologis, perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik, menyusahkan, atau menyakiti orang lain secara fisik maupun psikis.

Tindakan tersebut dapat dilakukan melalui intimidasi, penghinaan, pelecehan, perendahan, ataupun pengucilan sosial.

Ruslan menyebutkan lima bentuk perundungan berdasarkan media, sasaran, dan tujuannya.

Pertama, perundungan fisik berupa kekerasan terhadap korban. Kedua, perundungan verbal berupa kata-kata kasar, ancaman, intimidasi, dan penghinaan.

Ketiga, perundungan sosial yang dilakukan dengan mengucilkan korban dari lingkungan pergaulan. Keempat, perundungan emosional yang menjatuhkan mental korban serta menimbulkan kesedihan, kecemasan, dan ketakutan, termasuk melalui penyebaran rumor.

Kelima, perundungan siber yang dilakukan melalui media digital, termasuk WhatsApp, Instagram, dan TikTok.

Menurut Ruslan, perundungan dapat terjadi di berbagai lembaga pendidikan, mulai dari sekolah dasar dan menengah hingga perguruan tinggi serta pesantren.

Karena dampaknya serius, perundungan harus dipandang sebagai persoalan kemanusiaan dan kesehatan psikologis korban.

Baca juga: Doa Selamat Dunia Akhirat Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya

Perundungan dalam perspektif hadis

Ruslan mengaitkan tindakan perundungan dengan hadis Nabi Muhammad SAW mengenai orang yang disebut muflis atau bangkrut pada hari kiamat.

Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim, Rasulullah SAW bertanya kepada para sahabat mengenai orang yang bangkrut. Para sahabat menjawab bahwa orang bangkrut adalah mereka yang tidak mempunyai uang dan harta.

Rasulullah kemudian menjelaskan bahwa orang bangkrut dari umatnya ialah orang yang datang pada hari kiamat membawa pahala salat, puasa, dan zakat.

Namun selama hidup, orang tersebut pernah mencaci, menuduh, mengambil harta, membunuh, dan menyakiti orang lain.

Pahala amalnya kemudian diberikan kepada orang-orang yang pernah dizalimi. Apabila pahala itu habis sebelum seluruh kezalimannya tertebus, dosa orang-orang yang dizaliminya akan dibebankan kepadanya.

Menurut Ruslan, meskipun tidak secara langsung menyebut istilah perundungan, kandungan hadis tersebut dapat digunakan untuk melihat persoalan bullying.

Hal itu berdasarkan kaidah al-‘ibrah bi ‘umum al-lafzhi la bi khushush as-sabab, yaitu pelajaran diambil dari keumuman redaksi, bukan hanya dari kekhususan penyebabnya.

Dari sejumlah hadis, Ruslan mengidentifikasi empat bentuk kejahatan yang dapat dikaitkan dengan perundungan.

Pertama, kekerasan verbal berupa penghinaan, julukan yang merendahkan, fitnah, caci maki, dan intimidasi.

Ia mengutip hadis riwayat Bukhari dari Abu Syuraih. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW bersabda:

“Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman.”

Ketika ditanya siapa yang dimaksud, Rasulullah menjawab, “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatannya.”

Kedua, merampas hak orang lain. Menurut Ruslan, tindakan tersebut tidak selalu dilakukan karena pelaku ingin memiliki harta korban, tetapi juga dapat bertujuan membuat korban merasa tidak nyaman, sedih, dan terganggu.

Ketiga, kekerasan fisik berupa pemukulan dan penganiayaan, seperti menendang, menampar, serta menginjak korban.

“Terlebih mengakibatkan korban mengalami luka serius secara fisik, psikis, dan psikologis,” tulis Ruslan.

Keempat, penganiayaan berat yang dapat menghilangkan nyawa korban. Dalam sejumlah kasus, perundungan dilakukan secara bersama-sama atau melalui pengeroyokan hingga mengakibatkan luka berat bahkan kematian.

Ruslan mengaitkan tindakan tersebut dengan safk ad-dam atau al-qatl, yakni menumpahkan darah atau membunuh.

Menurut dia, pelaku ataupun orang yang dengan sengaja membiarkan kejahatan tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perbuatan dan perannya masing-masing.

Dampak psikologis perundungan

Ruslan mengatakan, perundungan verbal yang berlangsung terus-menerus, terutama terhadap anak dan remaja, dapat memengaruhi kondisi psikologis korban dalam jangka panjang.

Dampaknya dapat semakin berat apabila kekerasan verbal disertai dengan kekerasan fisik.

Sejumlah dampak yang disebutkan Ruslan meliputi trauma, kecemasan berlebihan, kesedihan berkepanjangan, gangguan tidur, kehilangan selera makan, rendah diri, perasaan terus diawasi, serta gejala psikologis lain.

Korban juga dapat mengalami PTSD yang ditandai antara lain dengan munculnya ingatan berulang mengenai peristiwa traumatis, mimpi buruk, dan flashback.

Pengalaman perundungan juga dapat memicu perubahan negatif pada pikiran dan suasana hati. Korban dapat mengalami emosi berlebihan, mengisolasi diri, serta menarik diri dari lingkungan pergaulan.

Akibatnya, korban berpotensi kesulitan berinteraksi dan berkomunikasi dengan orang lain, termasuk anggota keluarganya.

Dalam kondisi tertentu, korban dapat mengalami gangguan kecemasan atau fobia sosial. Korban merasa sangat takut dan menaruh kecurigaan terhadap orang lain, terutama di lingkungan tempat perundungan terjadi.

“Dampak yang lebih serius jika hal ini tidak ditangani secara serius oleh ahli jiwa adalah dapat menyebabkan korban mengalami gangguan kejiwaan,” tulis Ruslan.

Dampak perundungan juga dapat muncul dalam bentuk keluhan fisik, seperti sakit kepala berkepanjangan, migrain, dan gangguan saluran pencernaan.

Karena itu, Ruslan menekankan perlunya pencegahan dan penanganan serius dari seluruh pihak agar perundungan tidak terus berulang.

“Berdasarkan penjelasan di atas, semua pihak harus melakukan langkah-langkah preventif agar praktik perundungan tidak terjadi lagi. Wallahu a’lam,” pungkasnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar