Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Ipul Siapkan Somasi, 3 Orang Bakal Diminta Buktikan Tudingan soal Muktamar NU

Kompas.com, 23 September 2026, 20:47 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026 Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan tudingan tanpa bukti terkait pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

Langkah hukum tersebut akan diawali dengan somasi terhadap tiga orang. Gus Ipul mengatakan somasi kemungkinan dilayangkan paling lambat pekan depan.

Hal tersebut disampaikan Gus Ipul dalam wawancara langsung melalui sambungan telepon pada Rabu (23/9/2026).

"Saat ini saya sedang berkonsultasi dengan kuasa hukum saya dan Rais Aam. Kemungkinan langkah hukum dilakukan minggu depan," kata Gus Ipul.

Ketika ditanya mengenai siapa saja pihak yang akan menerima somasi, Gus Ipul belum bersedia mengungkapkan identitas mereka.

"Nanti saja sekalian ya," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Gus Ipul menyebut sedikitnya ada tiga orang yang akan disomasi. Mereka akan diminta mempertanggungjawabkan sekaligus membuktikan pernyataan yang telah disampaikan kepada publik terkait Muktamar NU.

"Ada tiga orang yang akan kita somasi. Mereka akan kita minta untuk membuktikan apa yang sudah mereka ucapkan. Kalau tidak bisa membuktikan, tentu akan kita teruskan melalui jalur hukum," kata Gus Ipul dilansir dari Tribunnews, Selasa (22/9/2026).

Baca juga: Gus Kikin Targetkan Kepengurusan PBNU 2026-2031 Rampung 30 Hari usai Muktamar

Gus Ipul menegaskan langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kritik maupun perbedaan pendapat di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Menurut dia, setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik, terlebih jika berupa tudingan, harus dapat dipertanggungjawabkan.

"Kita mencatat, kita mencermati semua pendapat yang diberikan oleh kader-kader NU di media sosial. Tentu setiap yang disampaikan harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Gus Ipul: Muktamar Sudah Selesai

Sebagai Ketua Panitia Pelaksana Muktamar ke-35 NU, Gus Ipul menegaskan bahwa seluruh proses Muktamar telah berlangsung secara terbuka dan demokratis.

Ia juga menyatakan keputusan Muktamar merupakan keputusan forum resmi yang diikuti peserta Muktamar.

"Muktamar sudah selesai. Yang kalah terhormat, yang menang bermartabat. Perdebatan terjadi di sana. Tidak ada penolakan terhadap Laporan Pertanggungjawaban PBNU sebelumnya. Pilihannya demokratis, merupakan titipan langsung dari peserta Muktamar. Tidak ada titipan dari mana pun," katanya dikutip dari Tribunnews.

Gus Ipul sebelumnya juga menegaskan proses pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU berlangsung sesuai ketentuan dan transparan.

Karena itu, ia menyayangkan masih munculnya berbagai narasi di media sosial yang memperdebatkan proses Muktamar setelah forum tersebut berakhir.

"Kita prihatin ada berita-berita yang luar biasa di luar sana, khususnya di media sosial, yang terus dikembangkan oleh sejumlah pihak," ujarnya.

Menurut Gus Ipul, kritik terhadap organisasi tetap merupakan bagian dari dinamika NU. Namun, kebebasan berpendapat harus diikuti dengan tanggung jawab.

"Kalau seseorang menyampaikan tudingan, silakan dibuktikan. Jangan hanya melempar pernyataan ke ruang publik kemudian merasa tidak memiliki tanggung jawab," katanya.

Dorong Rekonsiliasi

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Addin Jauharudin mengajak seluruh kader dan warga NU menghentikan perdebatan mengenai hasil Muktamar.

Menurut Addin, seluruh proses Muktamar telah memiliki legitimasi dan kini waktunya seluruh elemen NU kembali menjalankan khidmah kepada umat.

"Muktamar sudah selesai. Semua proses dari A sampai Z sudah punya legitimasi penuh. Karena itu saya mengimbau seluruh sahabat dan warga NU, mari kita sudahi perdebatan soal Muktamar," kata Addin dilansir dari Tribunnews.

Ia juga mengingatkan agar perbedaan selama Muktamar tidak berkembang menjadi perpecahan internal.

"Jangan biarkan perpecahan internal menjadi tontonan banyak pihak. Jika kita masih merasa menjadi bagian dari NU, mari jaga martabat jam'iyyah ini bersama-sama," ujarnya.

Baca juga: Hasil Muktamar ke-35 NU: Soroti Korupsi hingga Koperasi Merah Putih

Gus Ipul mengapresiasi sikap tersebut. Ia mengatakan semangat yang perlu dikedepankan setelah Muktamar adalah rekonsiliasi, persatuan, dan penghormatan terhadap keputusan organisasi.

"Yang kalah terhormat, yang menang bermartabat. Sekarang waktunya kembali berkhidmat. NU saklawase," kata Gus Ipul.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Menag Berhentikan Rektor UINSA Surabaya Akh Muzakki
Menag Berhentikan Rektor UINSA Surabaya Akh Muzakki
Aktual
Shalat Istisqa: Tata Cara, Bacaan, dan Khutbah Sesuai Tuntunan Tarjih Muhammadiyah
Shalat Istisqa: Tata Cara, Bacaan, dan Khutbah Sesuai Tuntunan Tarjih Muhammadiyah
Doa dan Niat
Kapan Awal Ramadhan 2027? Catat Prediksi Jadwal Puasa Ramadhan 1448 H
Kapan Awal Ramadhan 2027? Catat Prediksi Jadwal Puasa Ramadhan 1448 H
Aktual
Gus Ipul Siapkan Somasi, 3 Orang Bakal Diminta Buktikan Tudingan soal Muktamar NU
Gus Ipul Siapkan Somasi, 3 Orang Bakal Diminta Buktikan Tudingan soal Muktamar NU
Aktual
Awal Puasa Ramadhan 2027 Tanggal Berapa? Cek Perkiraan Tanggalnya Menurut Muhammadiyah, NU, dan BRIN
Awal Puasa Ramadhan 2027 Tanggal Berapa? Cek Perkiraan Tanggalnya Menurut Muhammadiyah, NU, dan BRIN
Aktual
Libur Lebaran 2027: Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Bisa Liburan Sampai 10 Hari
Libur Lebaran 2027: Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Bisa Liburan Sampai 10 Hari
Aktual
Menunda Bayar Utang Padahal Mampu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Menunda Bayar Utang Padahal Mampu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Aktual
Kapan Wasiat Menjadi Sunnah dan Kapan Bisa Menjadi Wajib?
Kapan Wasiat Menjadi Sunnah dan Kapan Bisa Menjadi Wajib?
Aktual
Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan, Apa Hukumnya dalam Islam?
Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan, Apa Hukumnya dalam Islam?
Aktual
Shalat Istikharah untuk Memilih Jodoh, Begini Tata Cara dan Doanya
Shalat Istikharah untuk Memilih Jodoh, Begini Tata Cara dan Doanya
Doa Harian
Awal Puasa 2027 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Muhammadiyah dan Perkiraan Pemerintah
Awal Puasa 2027 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Muhammadiyah dan Perkiraan Pemerintah
Aktual
103 Jemaah Gagal Umrah, Kemenhaj Blokir PT Gema Suara Talbia
103 Jemaah Gagal Umrah, Kemenhaj Blokir PT Gema Suara Talbia
Aktual
Kemenag Cairkan Rp4,156 Miliar untuk Rumah Ibadah Buddha Terdampak Banjir Sumatera
Kemenag Cairkan Rp4,156 Miliar untuk Rumah Ibadah Buddha Terdampak Banjir Sumatera
Aktual
MUI Minta Menkeu Suahasil Tak Banyak Utang: Tidak Baik
MUI Minta Menkeu Suahasil Tak Banyak Utang: Tidak Baik
Aktual
Menag Ungkap Tugas Penting Ditjen Pesantren: Cegah Kekerasan hingga Tertibkan Data
Menag Ungkap Tugas Penting Ditjen Pesantren: Cegah Kekerasan hingga Tertibkan Data
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar