Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Fiqih Bisa Ditinjau Kembali, Muktamar NU Sahkan Mekanismenya

Kompas.com, 4 September 2026, 10:21 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengesahkan i'adatun nazhar, mekanisme yang membuka ruang untuk meninjau kembali keputusan hukum atau fiqih yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Musyawarah Nasional (Munas) maupun Muktamar NU.

Peninjauan kembali dapat dilakukan antara lain ketika terjadi perubahan zaman dan kondisi yang memengaruhi suatu hukum, perubahan 'illat atau alasan yang mendasari penetapan hukum, hingga ditemukannya kekurangan dalam perumusan persoalan.

Koordinator Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah Muktamar Ke-35 NU KH Cholil Nafis mengatakan, perubahan zaman menjadi salah satu alasan sebuah keputusan hukum dapat dikaji kembali.

"Perubahan zaman itu menuntut adanya perubahan keputusan hukum," kata Cholil dikutip dari NU Online, Jumat (4/9/2026).

Baca juga: Apa Itu Ulama? Ini Definisi yang Dirumuskan Muktamar NU

Mengapa Keputusan Fiqih Bisa Ditinjau Kembali?

Cholil menjelaskan, terdapat sejumlah kondisi yang memungkinkan keputusan hukum yang pernah dihasilkan NU untuk ditinjau kembali.

Pertama, perubahan zaman yang kemudian berpengaruh terhadap kondisi yang menjadi dasar suatu keputusan hukum.

Kedua, perubahan sifat, tanda, atau kondisi tertentu yang menjadi 'illat atau alasan di balik penetapan sebuah hukum.

Cholil mencontohkannya melalui penggunaan dasi. Pada masa lalu, mengenakan dasi pernah dipandang sebagai bentuk tasyabbuh atau menyerupai penjajah Belanda.

Namun, kondisi tersebut telah berubah karena dasi saat ini tidak lagi menjadi identitas yang melekat pada penjajah.

"Zaman dulu orang pakai dasi itu tasyabbuh dengan Belanda. Lah sekarang tentu tidak, karena keadaannya berbeda," ujar Cholil.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa perubahan konteks dapat menjadi pertimbangan untuk mengkaji kembali keputusan hukum yang sebelumnya dibuat berdasarkan kondisi pada zamannya.

Baca juga: Muktamar NU Soroti Anggaran MBG dan Qanun Aceh, Hasil Bahtsul Masail Dikawal

Kekeliruan Perumusan Juga Bisa Jadi Alasan

Selain perubahan zaman dan 'illat, peninjauan kembali dapat dilakukan apabila ditemukan kekurangan dalam penggambaran atau perumusan masalah yang menjadi dasar keputusan.

Menurut Cholil, mekanisme tersebut sekaligus menjadi ruang untuk memperbaiki keputusan apabila dalam proses sebelumnya terdapat kekeliruan.

Ia menilai kemungkinan kesalahan tetap perlu diantisipasi karena manusia tidak sepenuhnya terbebas dari kekeliruan.

"Dan mungkin juga salah baca, meskipun kecil. Bisa saja kiainya tidak keliru, tapi yang merumuskan keliru sehingga perlu diperbaiki," jelasnya.

Dengan demikian, i'adatun nazhar tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan zaman, tetapi juga dapat digunakan ketika terdapat persoalan dalam proses perumusan keputusan sebelumnya.

Hanya Bisa Dilakukan PBNU

Meski membuka kemungkinan peninjauan kembali keputusan fiqih, mekanisme i'adatun nazhar tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Cholil mengatakan, pelaksanaan mekanisme tersebut hanya dapat dilakukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Usulan peninjauan kembali dapat diajukan oleh individu maupun lembaga. Namun, persoalan yang dinilai layak dikaji ulang akan melalui proses seleksi oleh lembaga bahtsul masail di bawah naungan Syuriyah PBNU.

Ruang lingkup i'adatun nazhar juga berada pada tingkat nasional.

Sementara itu, metode yang digunakan dalam pengkajian kembali tetap mengacu pada metodologi pengambilan keputusan hukum yang telah berkembang di lingkungan NU.

"Adapun metodenya sebagaimana metode yang ada dalam NU; bisa qauli, istishlahi atau manhaji sebagaimana diputuskan dalam Munas Lampung beberapa waktu lalu," kata Cholil.

Melanjutkan Perkembangan Metodologi Bahtsul Masail

Metodologi pengambilan keputusan hukum dalam Bahtsul Masail NU telah mengalami perkembangan dalam beberapa dekade terakhir.

Salah satu tonggaknya adalah Musyawarah Nasional Alim Ulama NU di Lampung pada 1992.

Forum yang berlangsung pada 21-25 Januari 1992 tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam perkembangan metodologi Bahtsul Masail, termasuk pengembangan pendekatan dari metode qauli menuju manhaji.

Metode qauli pada dasarnya merujuk pada pendapat yang telah terdapat dalam kitab-kitab fiqih, sedangkan pendekatan manhaji memungkinkan pengambilan keputusan dengan mengikuti metodologi atau cara berpikir para ulama dalam menetapkan hukum.

Melalui i'adatun nazhar, keputusan hukum yang telah dihasilkan melalui Munas maupun Muktamar NU kini memiliki mekanisme untuk dikaji kembali ketika ditemukan perubahan kondisi maupun alasan lain yang memenuhi ketentuan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

Baca tentang


Terkini Lainnya
Bolehkah Minum Sambil Berdiri? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Bolehkah Minum Sambil Berdiri? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Aktual
Tren Baju Lebaran Sarimbit 2027, Tak Lagi Didominasi Warna Pastel
Tren Baju Lebaran Sarimbit 2027, Tak Lagi Didominasi Warna Pastel
Aktual
KH Miftachul Akhyar: Jangan Terobsesi Mengejar Keramat
KH Miftachul Akhyar: Jangan Terobsesi Mengejar Keramat
Aktual
Depresi Bukan Berarti Kurang Iman, Ini Ikhtiar Mengatasinya Menurut Islam
Depresi Bukan Berarti Kurang Iman, Ini Ikhtiar Mengatasinya Menurut Islam
Aktual
Kemenag Catat 7.710 Perempuan Usia 15–17 Tahun Menikah Sepanjang 2026
Kemenag Catat 7.710 Perempuan Usia 15–17 Tahun Menikah Sepanjang 2026
Aktual
Tanwir Muhammadiyah 2026 Digelar di Palu, Bahas Program 25 Tahun dan Persiapan Muktamar
Tanwir Muhammadiyah 2026 Digelar di Palu, Bahas Program 25 Tahun dan Persiapan Muktamar
Aktual
Daftar Lengkap Juara MTQ Nasional 2026, Menag: Gelar Bukan Akhir
Daftar Lengkap Juara MTQ Nasional 2026, Menag: Gelar Bukan Akhir
Aktual
Menag Ungkap Kunci Gontor Bertahan dan Tetap Relevan Selama 100 Tahun
Menag Ungkap Kunci Gontor Bertahan dan Tetap Relevan Selama 100 Tahun
Aktual
Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk
Cara Shalat Berjamaah Saat Imam Sudah Rukuk untuk Makmum Masbuk
Aktual
Kemenag Sulteng Perkuat Pembinaan 181 Eks Napiter di Poso
Kemenag Sulteng Perkuat Pembinaan 181 Eks Napiter di Poso
Aktual
Qanun Asasi NU Bantah Dana Korupsi ATR/BPN Mengalir ke Muktamar ke-35
Qanun Asasi NU Bantah Dana Korupsi ATR/BPN Mengalir ke Muktamar ke-35
Aktual
Mewaspadai Bahaya Sifat Merasa Paling Benar dan Memaksakan Kehendak
Mewaspadai Bahaya Sifat Merasa Paling Benar dan Memaksakan Kehendak
Aktual
Syamsuri Firdaus dan Makna “Tijarotan Lan Tabur” di MTQ Nasional 2026
Syamsuri Firdaus dan Makna “Tijarotan Lan Tabur” di MTQ Nasional 2026
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Tangan-Tangan yang Tak Berhenti Bekerja, Ini Kisah di Balik Kesuksesan MTQ Nasional XXXI 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar