Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Idy Muzayyad
Tim Materi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Ketua Umum IPNU 2006-2009

Tim Materi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Ketua Umum IPNU 2006-2009

Amma Ba’du Muktamar NU

Kompas.com, 2 September 2026, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

'ALA kulli haal, Muktamar ke-35 NU sudah selesai dilaksanakan dengan menghasilkan kepemimpinan baru, yaitu KH.Miftahul Akhyar sebagai Rais ‘Aam dan KH.Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum PBNU 2026-2031. Meskipun berlangsung secara dinamis dan bisa dikatakan kaya warna, namun secara umum muktamar berlangsung dengan sukses. Bahwa memang tidak ada proses yang sempurna, karena kesempurnaan adalah milik-Nya semata.

Ada beberapa hal menarik yang perlu disorot (highlight), baik sebagai ingatan maupun catatan: Pertama, Muktamar ke-35 NU merupakan muktamar pertama pada saat NU memasuki abad keduanya. NU yang lahir pada tahun 1926, menjalani muktamar ke-35 dimulai pada tanggal 26 Agustus dan berakhir pada 31 Agustus 2026. Meskipun dalam undangan tertera muktamar dimulai tanggal 27, namun sesungguhnya proses registrasi sudah dimulai tanggal 26 Agustus 2026.

Muktamar pertama pada abad kedua ini menjadi momentum bagi jamaah dan jam’iyyah NU untuk dimanfaatkan sebagai titik balik perubahan ke arah yang lebih baik. Dalam 100 tahun masa pertamanya, NU telah melakukan banyak hal dalam konteks mendampingi umat dalam menjalani kehidupan dunianya untuk menyiaplan diri menghadapi kehidupan akhiratnya. Memasuki 100 tahun kedua, NU perlu meningkatkan perannya secara lebih maksimal. Jadi, ber-NU itu kaitannya dengan dunia dan akhirat (dunyan wa ukhron) secara seimbang dan proporsional.

Baca juga: Fajar Abad Kedua NU: Rekonsiliasi, Konsolidasi SDM, dan Pentingnya Persatuan

Mekanisme Baru Pemilihan Ketum PBNU

Kedua, dalam Muktamar ke-35 ini diterapkan mekanisme baru pemilihan ketua umum PBNU oleh Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA). Sebelumnya, mulai Muktamar NU tahun 2015 di Jombang juga, diterapkan mekanisme pemilihan Rais ‘Aam oleh AHWA. Artinya, pemilihan kepemimpinan di tubuh NU melalui AHWA ini sebenarnya bukan barang baru dan bentuk perluasan otoritas AHWA dari sekedar awalnya memilih Rais ‘Aam menjadi memiliki kewenangan memilih Ketua Umum PBNU.

Kami dari bagian Tim Penyiapan Materi Organisasi Muktamar NU ke-35, awalnya mengalami banyak penentangan, cibiran dan bahkan kecurigaan terkait dengan tawaran mekanisme baru pemilihan Ketua Umum PBNU ini. Saking serunya perdebatan, diskursus terkait dengan isu ini memakan waktu yang paling lama selama muktamar berlangsung. Namun, akhirnya bisa ditetapkan dan diterapkan meskipun melalui mekanisme voting yang cukup menyita waktu.

Ketiga, Presiden RI datang dalam dua kali momen penting muktamar, yaitu pembukaan dan penutupan sekaligus. Ini merupakan fenomena pertama kali dan mungkin satu-satunya yang terjadi terkait dengan kedatangan kepala negara dalam forum permusyawaratan ormas keagamaan. Apa maknanya? NU merupakan faktor penting dalam kehidupan kenagaraan dan kebangsaan. Juga menunjukkan Presiden memberikan perhatian khusus kepada NU yang seharusya bisa diarahkan kepada sinergi ulul amri dan ulama dalam memeberdayakan umat. NU dapat menjadi shodikul khukumah.

Keempat, pemilihan tempat muktamar di Jombang, tepatnya Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras yang didirikan oleh salah seorang muassis NU ternama, KH Wahab Chasbulloh bukan merupakan hal yang kebetulan, setelah sebelumnnya telah melalui perdebatan yang panjang. Ini bermakna NU harus Kembali kepada akar kesejarahan dan spirit awal pendirinya. KH Wahab dikenal sebagai muharrik (penggerak) NU dan mengedepankan kebijakan taktis-dinamis dalam berorganisasi, Salah satunya adalah saat (partai) NU ditawari masuk koalisi pemerintah Bung Karno: “Masuk dulu, keluar gampang. Karena masuknya itu yang susah. Kalau keluar lebih mudah”.

Spirit Persatuan-Qonun Asasi

Kelima, semangat kebersamaan dan persatuan. Ada catatan khusus yang muncul pada saat musyawarah para ulama NU anggota AHWA yang kemudian disampaikan dalam forum muktamar: agar dilakukan akomodasi kepada para kader potensial NU dalam kepengurusan meskipun pada awalnya terdapat di kubu yang berbeda dan berseberangan. Pesan ini mengindikasikan perlunya ukhuwwah nahdliyyah diterapkan secara lahir dan batin, sehingga tidak boleh lagi ada perpecahan yang mendatangkan madharat (kerusakan) bagi masa depan jamaah dan jam’iyyah NU.

Ke depan perlu dilakukan penyatuan seluruh potensi NU untuk pengembangan dan pemberdayaan umat. KH Miftachul Ahyar dalam khotbah ikhtitam menekankan pemberdayaan ekonomi umat, di samping aspek pendidikan dan kesehatan. Gus Kikin dalam sambutan penutupan muktamar menyampaikan semangat Qonun Asasi yang ditulis oleh kakek buyutnya, KH Hasyim Asy’ari dapat menumbuhkan kembali persatuan internal NU sebagaimana pada masa awal berdirinya organisasi sehingga NU akan menjadi kekuatan yang disegani. Gus Kikin menyampaikan bahwa qonun asasi ke depan akan menjadi pedoman dan konstitusi spiritual bagi PBNU.

Baca juga: Muktamar NU Tetapkan 9 AHWA, Ini Daftar Lengkap dan Perolehan Suaranya

Amma Ba’du muktamar usai dilaksanakan, mari kita tatap ke depan. Riak-riak perbedaan yang sempat muncul sekiranya dapat menjadi catatan demi perbaikan. Saatnya kembali pada kaidah fiqhiyyah yang sangat popular dengan kalangan nahdliyyin: mala yudroku kulluh la yutroku kulluh. Dalam kondisi belum bisa diraih sepenuhhya serta seluruhnya, maka janganlah ditinggalkan semuanya.

Apa yang ada dan sudah menjadi ketetapan inilah yang perlu kita kawal sebagai wasilah (perantara) menuju ghoyah (tujuan) bersama: maslahah ‘ammah (kemaslahatan umum).

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar