Editor
JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2026. Pendaftaran berlangsung selama empat hari, mulai 1 hingga 4 September 2026.
Ada tiga jenis bantuan yang ditawarkan dengan nilai mulai Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Bantuan tersebut mencakup program kemitraan, halaqah, hingga prasarana pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
Baca juga: Imbas Kabut Asap, Kemenag Kaltara Terapkan Belajar dari Rumah bagi RA, Madrasah dan Pesantren
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, pedoman sekaligus pengajuan bantuan dapat diakses secara daring melalui sistem yang telah disediakan Kemenag.
“Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” ujar Basnang dalam rilisnya, Rabu (2/9/2026).
Kemenag menyediakan tiga program bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada 2026.
Berikut jenis dan besaran bantuannya:
1. Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam: Rp100 juta.
2. Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam: Rp50 juta.
3. Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam: Rp100 juta.
Kemenag telah mengirimkan surat terkait program tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Basnang meminta jajaran Kemenag di daerah segera memproses rekomendasi bagi lembaga yang telah mengajukan bantuan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
“Kami minta agar pejabat Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar aplikasi,” kata Basnang.
Baca juga: Hidayat Nur Wahid Soroti Kerapuhan Mental Generasi Muda, Pesantren Dinilai Punya Jawaban
Pengajuan bantuan dilakukan secara daring melalui dua sistem berbeda sesuai jenis pendidikan.
Untuk Bantuan Pendidikan Pesantren, pemohon dapat mengakses aplikasi SIMBA Kementerian Agama.
Sementara itu, Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam diajukan melalui aplikasi SIKAP Kementerian Agama.
Pemohon perlu memperhatikan petunjuk teknis masing-masing program sebelum mengajukan bantuan. Pengajuan hanya dibuka hingga 4 September 2026.
Kemenag menegaskan seluruh proses bantuan tersebut tidak dipungut biaya.
Ketentuan itu berlaku mulai dari pengajuan proposal, proses seleksi, penetapan penerima, hingga pencairan bantuan.
“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada penerima bantuan,” ujar Basnang.
Kemenag juga mengingatkan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan program bantuan.
Masyarakat diminta memastikan informasi mengenai program tersebut berasal dari saluran resmi Kemenag, Kanwil Kemenag Provinsi, atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
“Kami minta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota agar meneruskan dan menginformasikan pemberitahuan ini kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya masing-masing,” kata Basnang.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT