Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Buka Bantuan Pesantren hingga Rp100 Juta, Pendaftaran sampai 4 September 2026

Kompas.com, 2 September 2026, 07:16 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2026. Pendaftaran berlangsung selama empat hari, mulai 1 hingga 4 September 2026.

Ada tiga jenis bantuan yang ditawarkan dengan nilai mulai Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Bantuan tersebut mencakup program kemitraan, halaqah, hingga prasarana pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Baca juga: Imbas Kabut Asap, Kemenag Kaltara Terapkan Belajar dari Rumah bagi RA, Madrasah dan Pesantren

Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, pedoman sekaligus pengajuan bantuan dapat diakses secara daring melalui sistem yang telah disediakan Kemenag.

“Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” ujar Basnang dalam rilisnya, Rabu (2/9/2026).

3 Jenis Bantuan Pesantren 2026

Kemenag menyediakan tiga program bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada 2026.

Berikut jenis dan besaran bantuannya:

1. Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam: Rp100 juta.

2. Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam: Rp50 juta.

3. Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam: Rp100 juta.

Kemenag telah mengirimkan surat terkait program tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Basnang meminta jajaran Kemenag di daerah segera memproses rekomendasi bagi lembaga yang telah mengajukan bantuan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

“Kami minta agar pejabat Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar aplikasi,” kata Basnang.

Baca juga: Hidayat Nur Wahid Soroti Kerapuhan Mental Generasi Muda, Pesantren Dinilai Punya Jawaban

Cara Mengajukan Bantuan Pesantren 2026

Pengajuan bantuan dilakukan secara daring melalui dua sistem berbeda sesuai jenis pendidikan.

Untuk Bantuan Pendidikan Pesantren, pemohon dapat mengakses aplikasi SIMBA Kementerian Agama.

Sementara itu, Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam diajukan melalui aplikasi SIKAP Kementerian Agama.

Pemohon perlu memperhatikan petunjuk teknis masing-masing program sebelum mengajukan bantuan. Pengajuan hanya dibuka hingga 4 September 2026.

Pengajuan Bantuan Tidak Dipungut Biaya

Kemenag menegaskan seluruh proses bantuan tersebut tidak dipungut biaya.

Ketentuan itu berlaku mulai dari pengajuan proposal, proses seleksi, penetapan penerima, hingga pencairan bantuan.

“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada penerima bantuan,” ujar Basnang.

Kemenag juga mengingatkan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan program bantuan.

Masyarakat diminta memastikan informasi mengenai program tersebut berasal dari saluran resmi Kemenag, Kanwil Kemenag Provinsi, atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

“Kami minta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota agar meneruskan dan menginformasikan pemberitahuan ini kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya masing-masing,” kata Basnang.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Pelajar Muhammadiyah Diminta Berani Kuliah ke Luar Negeri, Ini yang Perlu Disiapkan
Pelajar Muhammadiyah Diminta Berani Kuliah ke Luar Negeri, Ini yang Perlu Disiapkan
Aktual
Amma Ba’du Muktamar NU
Amma Ba’du Muktamar NU
Aktual
Festival Film Santri Nasional 2026, Santri Mlangi Juara Film Dokumenter
Festival Film Santri Nasional 2026, Santri Mlangi Juara Film Dokumenter
Aktual
3 Pesan Al-Quran dalam Menghadapi Krisis Kemanusiaan
3 Pesan Al-Quran dalam Menghadapi Krisis Kemanusiaan
Aktual
Fajar Abad Kedua NU: Rekonsiliasi, Konsolidasi SDM, dan Pentingnya Persatuan
Fajar Abad Kedua NU: Rekonsiliasi, Konsolidasi SDM, dan Pentingnya Persatuan
Aktual
Dari Congklak hingga Gim Digital, Muhammadiyah Kenalkan Budaya dan Sains di London
Dari Congklak hingga Gim Digital, Muhammadiyah Kenalkan Budaya dan Sains di London
Aktual
Pascagempa NTT, 300 Tempat Ibadah dan 112 Fasilitas Pendidikan Keagamaan Mulai Ditangani
Pascagempa NTT, 300 Tempat Ibadah dan 112 Fasilitas Pendidikan Keagamaan Mulai Ditangani
Aktual
Kemenag Buka Bantuan Pesantren hingga Rp100 Juta, Pendaftaran sampai 4 September 2026
Kemenag Buka Bantuan Pesantren hingga Rp100 Juta, Pendaftaran sampai 4 September 2026
Aktual
Ahli Pemerintah: Aturan PPIU Tak Batasi Masyarakat Lakukan Ibadah Umrah Mandiri
Ahli Pemerintah: Aturan PPIU Tak Batasi Masyarakat Lakukan Ibadah Umrah Mandiri
Aktual
Puasa Ayyamul Bidh September 2026: Jadwal, Niat, Dalil, dan Keutamaannya
Puasa Ayyamul Bidh September 2026: Jadwal, Niat, Dalil, dan Keutamaannya
Aktual
Kemenag Imbau Masyarakat Tak Tergiur Jasa Nikah Siri di Media Sosial
Kemenag Imbau Masyarakat Tak Tergiur Jasa Nikah Siri di Media Sosial
Aktual
Masjid Agung Al Azhar Gelar Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan di Tengah Musibah Kekeringan
Masjid Agung Al Azhar Gelar Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan di Tengah Musibah Kekeringan
Aktual
Kemenag: Pendaftaran AICIS+ 2026 Diperpanjang hingga 9 September
Kemenag: Pendaftaran AICIS+ 2026 Diperpanjang hingga 9 September
Aktual
Persiapan MTQ Nasional 2026 di Semarang Sudah Mencapai 80 Persen
Persiapan MTQ Nasional 2026 di Semarang Sudah Mencapai 80 Persen
Aktual
MTQ Nasional ke-31 Gelar Eksibisi Tilawah Al Quran Bahasa Isyarat
MTQ Nasional ke-31 Gelar Eksibisi Tilawah Al Quran Bahasa Isyarat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar