Editor
KOMPAS.com — Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang membantu menyelesaikan persoalan administratif terkait tempat ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg.
Aliansi berharap pemerintah hadir memberikan solusi melalui dialog dan mekanisme yang berlaku.
Permintaan itu disampaikan setelah ibadah jemaat GKPI pada Minggu (20/9/2026) diduga dihentikan oleh sejumlah warga yang mendatangi lokasi.
Baca juga: Cerita Toleransi di Tengah Muktamar Ke-35 NU, Gereja Ikut Sediakan Penginapan Gratis untuk Peserta
Perwakilan warga dan jemaat kemudian sepakat berdamai dalam mediasi yang digelar pada Minggu malam.
“Jika terdapat persoalan mengenai persyaratan atau perizinan rumah ibadah, pemerintah harus hadir memberikan solusi. Jangan biarkan persoalan administrasi diselesaikan oleh tekanan massa. Negara memiliki mekanisme pemerintahan dan hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Koordinator Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama, Aditya Nugraha dalam rilisnya, Kamis (24/9/2026).
Aliansi meminta Pemkab Tangerang menangani persoalan tersebut secara transparan dan tanpa diskriminasi.
Menurut Aditya, perbedaan pandangan mengenai tempat ibadah perlu diselesaikan melalui jalur pemerintahan dan dialog agar warga dapat menjalankan ibadah dengan tenang.
Dalam mediasi pada Minggu malam, seorang warga yang membawa arit telah menyampaikan permohonan maaf kepada jemaat.
Perwakilan jemaat menerima permohonan maaf itu, dan kedua pihak menandatangani pernyataan damai.
Baca juga: Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Perwakilan jemaat juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah berjanji membantu memfasilitasi tempat untuk beribadah ke depan.
Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama melaporkan secara resmi dugaan pembubaran ibadah jemaat GKPI Tangerang.Meski menghormati kesepakatan damai tersebut, aliansi melaporkan dugaan pembubaran ibadah, intimidasi, dan ancaman ke Polresta Tangerang pada Selasa (22/9/2026).
Aditya mengatakan, laporan itu diajukan agar polisi memeriksa rangkaian peristiwa secara objektif, termasuk keterangan saksi dan rekaman video yang beredar.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian,” ujar Aditya.
Sebelum laporan aliansi diajukan, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pada Senin (21/9/2026) menyatakan penanganan insiden tersebut dihentikan karena para pihak telah berdamai dan pihak gereja tidak membuat laporan.
Aditya mengatakan, perdamaian penting untuk menjaga hubungan antarwarga. Namun, menurut dia, laporan yang diajukan aliansi tetap perlu diperiksa sesuai kewenangan kepolisian.
“Kami menghormati setiap upaya perdamaian dan menjaga kondusivitas. Tetapi perdamaian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana. Kami meminta kepolisian tetap memeriksa laporan secara objektif sesuai kewenangannya,” katanya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.