Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari GKPI Rajeg, Persoalan Tempat Ibadah Harus Diselesaikan lewat Dialog

Kompas.com, 24 September 2026, 07:53 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com — Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang membantu menyelesaikan persoalan administratif terkait tempat ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg.

Aliansi berharap pemerintah hadir memberikan solusi melalui dialog dan mekanisme yang berlaku.

Permintaan itu disampaikan setelah ibadah jemaat GKPI pada Minggu (20/9/2026) diduga dihentikan oleh sejumlah warga yang mendatangi lokasi.

Baca juga: Cerita Toleransi di Tengah Muktamar Ke-35 NU, Gereja Ikut Sediakan Penginapan Gratis untuk Peserta

Perwakilan warga dan jemaat kemudian sepakat berdamai dalam mediasi yang digelar pada Minggu malam.

“Jika terdapat persoalan mengenai persyaratan atau perizinan rumah ibadah, pemerintah harus hadir memberikan solusi. Jangan biarkan persoalan administrasi diselesaikan oleh tekanan massa. Negara memiliki mekanisme pemerintahan dan hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Koordinator Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama, Aditya Nugraha dalam rilisnya, Kamis (24/9/2026).

Selesaikan persoalan tanpa diskriminasi

Aliansi meminta Pemkab Tangerang menangani persoalan tersebut secara transparan dan tanpa diskriminasi.

Menurut Aditya, perbedaan pandangan mengenai tempat ibadah perlu diselesaikan melalui jalur pemerintahan dan dialog agar warga dapat menjalankan ibadah dengan tenang.

Dalam mediasi pada Minggu malam, seorang warga yang membawa arit telah menyampaikan permohonan maaf kepada jemaat.

Perwakilan jemaat menerima permohonan maaf itu, dan kedua pihak menandatangani pernyataan damai.

Baca juga: Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia

Perwakilan jemaat juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah berjanji membantu memfasilitasi tempat untuk beribadah ke depan.

Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama melaporkan secara resmi dugaan pembubaran ibadah jemaat GKPI Tangerang.Dok ALIANSI PEMUDA TOLERANSI BERAGAMA Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama melaporkan secara resmi dugaan pembubaran ibadah jemaat GKPI Tangerang.

Meski menghormati kesepakatan damai tersebut, aliansi melaporkan dugaan pembubaran ibadah, intimidasi, dan ancaman ke Polresta Tangerang pada Selasa (22/9/2026).

Aditya mengatakan, laporan itu diajukan agar polisi memeriksa rangkaian peristiwa secara objektif, termasuk keterangan saksi dan rekaman video yang beredar.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian,” ujar Aditya.

Sebelum laporan aliansi diajukan, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pada Senin (21/9/2026) menyatakan penanganan insiden tersebut dihentikan karena para pihak telah berdamai dan pihak gereja tidak membuat laporan.

Aditya mengatakan, perdamaian penting untuk menjaga hubungan antarwarga. Namun, menurut dia, laporan yang diajukan aliansi tetap perlu diperiksa sesuai kewenangan kepolisian.

“Kami menghormati setiap upaya perdamaian dan menjaga kondusivitas. Tetapi perdamaian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana. Kami meminta kepolisian tetap memeriksa laporan secara objektif sesuai kewenangannya,” katanya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Jangan Gengsi Membungkus Sisa Makanan, Ini Pesan Rasulullah
Jangan Gengsi Membungkus Sisa Makanan, Ini Pesan Rasulullah
Aktual
Mentan Amran Bangun Masjid Rp 1 Triliun dari Dana Pribadi, Ditargetkan Digunakan 2027
Mentan Amran Bangun Masjid Rp 1 Triliun dari Dana Pribadi, Ditargetkan Digunakan 2027
Aktual
Belajar dari GKPI Rajeg, Persoalan Tempat Ibadah Harus Diselesaikan lewat Dialog
Belajar dari GKPI Rajeg, Persoalan Tempat Ibadah Harus Diselesaikan lewat Dialog
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN Tanggal Berapa? Ini Prediksi Ramadan 1448 H
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN Tanggal Berapa? Ini Prediksi Ramadan 1448 H
Aktual
Visit My Mosque 2026, Muhammadiyah Kenalkan Islam Indonesia di London
Visit My Mosque 2026, Muhammadiyah Kenalkan Islam Indonesia di London
Aktual
Libur Lebaran 2027: Ada Potensi Liburan 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Libur Lebaran 2027: Ada Potensi Liburan 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
Mengapa Surah Maryam Sering Dibaca? Ini Keutamaan dan Kandungannya
Mengapa Surah Maryam Sering Dibaca? Ini Keutamaan dan Kandungannya
Doa Harian
Kapan Awal Ramadhan 2027? Catat Prediksi Jadwal Puasa Ramadhan 1448 H
Kapan Awal Ramadhan 2027? Catat Prediksi Jadwal Puasa Ramadhan 1448 H
Aktual
Menag Berhentikan Rektor UINSA Surabaya Akh Muzakki
Menag Berhentikan Rektor UINSA Surabaya Akh Muzakki
Aktual
Shalat Istisqa: Tata Cara, Bacaan, dan Khutbah Sesuai Tuntunan Tarjih Muhammadiyah
Shalat Istisqa: Tata Cara, Bacaan, dan Khutbah Sesuai Tuntunan Tarjih Muhammadiyah
Doa dan Niat
Kapan Awal Ramadhan 2027? Catat Prediksi Jadwal Puasa Ramadhan 1448 H
Kapan Awal Ramadhan 2027? Catat Prediksi Jadwal Puasa Ramadhan 1448 H
Aktual
Gus Ipul Siapkan Somasi, 3 Orang Bakal Diminta Buktikan Tudingan soal Muktamar NU
Gus Ipul Siapkan Somasi, 3 Orang Bakal Diminta Buktikan Tudingan soal Muktamar NU
Aktual
Awal Puasa Ramadhan 2027 Tanggal Berapa? Cek Perkiraan Tanggalnya Menurut Muhammadiyah, NU, dan BRIN
Awal Puasa Ramadhan 2027 Tanggal Berapa? Cek Perkiraan Tanggalnya Menurut Muhammadiyah, NU, dan BRIN
Aktual
Libur Lebaran 2027: Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Bisa Liburan Sampai 10 Hari
Libur Lebaran 2027: Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Bisa Liburan Sampai 10 Hari
Aktual
Menunda Bayar Utang Padahal Mampu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Menunda Bayar Utang Padahal Mampu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar