Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Porsi Haji, Estimasi Keberangkatan, dan Amalan Selama Masa Tunggu

Kompas.com, 8 Oktober 2026, 07:09 WIB
Reni Susanti

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Calon jemaah haji reguler kini cukup memasukkan 10 digit nomor porsi di portal resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), haji.go.id/estimasi-keberangkatan, untuk mengetahui perkiraan tahun keberangkatan.

Layanan ini gratis, tanpa login, dan bisa diakses lewat ponsel.

Pengecekan mandiri makin penting dilakukan karena pengelolaan berubah dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Karena itu, kanal cek estimasi yang dulu berada di laman haji.kemenag.go.id kini diarahkan ke laman haji.go.id.

Baca juga: Berapa Biaya Haji 2027 Reguler per Orang? Ini Rinciannya

Kenali dulu nomor porsi

Nomor porsi adalah nomor urut pendaftaran jemaah haji reguler yang terdiri dari 10 digit angka.

Nomor ini terbit setelah calon jemaah membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan datanya tercatat di sistem kementerian.

Merujuk Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025, bukti pendaftaran kini disebut Surat Pendaftaran Haji (SPH), dan di dokumen itulah nomor porsi tercantum.

Calon jemaah juga bisa menemukannya pada bukti setoran awal dari bank penerima setoran.

Perlu diingat, nomor porsi berbeda dengan NIK, nomor rekening tabungan haji, maupun nomor validasi bank. Salah memasukkan angka membuat sistem tidak menampilkan data apa pun.

Baca juga: Biaya Haji 2027 Terbaru: BPIH Rp98,4 Juta, Pelunasan Jemaah Rp23 Juta

Langkah cek estimasi keberangkatan

A. Lewat portal resmi haji.go.id (laptop atau ponsel)

1. Buka peramban, lalu ketik alamat haji.go.id/estimasi-keberangkatan.
2. Pastikan tab yang aktif adalah "Estimasi Keberangkatan".
3. Ketik 10 digit nomor porsi pada kolom yang tersedia.
4. Selesaikan CAPTCHA.
5. Tekan tombol "Cek Estimasi".

Di laman yang sama, calon jemaah juga bisa membuka menu "Daftar Tunggu" untuk melihat antrean per provinsi dan menu "Pelunasan" untuk status pembayaran.

B. Lewat aplikasi resmi di ponsel

Kemenhaj juga menyediakan aplikasi yang diterbitkan Pusat Data dan Informasi kementerian.
Aplikasi ini dikenal dengan nama Satu Haji, sebelumnya Haji Pintar, dan bisa diunduh di Play Store maupun App Store. Caranya:

1. Buka aplikasi, pilih menu "Estimasi Keberangkatan".
2. Masukkan nomor porsi, lalu ketuk ikon kaca pembesar.
3. Data yang muncul meliputi nama, kabupaten/kota, provinsi, status pembayaran, dan estimasi tahun berangkat.

Calon jemaah diimbau tidak mengunduh aplikasi "cek porsi" dari tautan pesan berantai. Gunakan hanya aplikasi dari toko aplikasi resmi atau tautan yang tercantum di portal kementerian.

C. Datang langsung ke kantor layanan haji

Bagi yang kesulitan mengakses internet, pengecekan bisa dilakukan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota tempat mendaftar.

Bawa SPH atau bukti setoran awal agar petugas bisa mencocokkan data dengan sistem.

Amalan selama menunggu keberangkatan

Masa tunggu yang panjang bukan waktu kosong. Para ulama dan ormas Islam mendorong calon jemaah menjadikannya masa persiapan lahir dan batin. Berikut amalan yang bisa dilakukan.

1. Menjaga niat, karena niat baik sudah dicatat pahala

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis qudsi bahwa siapa yang berniat melakukan kebaikan lalu belum sempat mengerjakannya, Allah tetap mencatatnya sebagai satu kebaikan sempurna (HR Bukhari no. 6491 dan Muslim no. 131).

Niat berhaji yang dijaga dengan tulus selama bertahun-tahun menunggu pun bernilai ibadah.

2. Belajar manasik sejak dini

Dikutip dari NU Online, Pengamat haji Mastuki mengatakan, bekal ilmu dan kebiasaan ibadah sangat menentukan kualitas haji.

Jemaah yang terbiasa membaca Al-Qur'an dan shalat sunnah lebih mudah mengisi masa tinggal sekitar 40 hari di Tanah Suci, sedangkan yang tidak punya bekal mudah jenuh.

Pemerintah sendiri sejak 2022 merancang pembinaan manasik bagi jemaah yang masih dalam daftar tunggu.

3. Merawat kesehatan sebagai bagian dari istitha'ah

Allah SWT mewajibkan haji bagi yang mampu menempuh perjalanan ke Baitullah (QS Ali Imran: 97). Menurut mazhab Syafi'i, kemampuan atau istitha'ah dinilai saat seseorang benar-benar akan berangkat, bukan saat mendaftar.

Ketua PP Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman mengingatkan calon jemaah agar menyiapkan fisik, mental, dan biaya sejak jauh hari.

Olahraga rutin, misalnya jalan kaki, serta pemeriksaan kesehatan berkala menjadi ikhtiar penting.

4. Bertobat, melunasi utang, dan menyiapkan dana yang halal

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin menempatkan tobat dan penyelesaian urusan duniawi sebagai bekal awal calon haji.

Termasuk di dalamnya melunasi utang, mengembalikan barang pinjaman, dan memastikan nafkah keluarga yang ditinggal tercukupi.

Masa tunggu memberi kesempatan untuk menuntaskan semuanya, sekaligus menabung dana pelunasan dari harta yang halal.

5. Mengamalkan ibadah yang pahalanya setara haji

Rasulullah SAW bersabda, siapa yang shalat Subuh berjamaah, lalu duduk berzikir hingga matahari terbit, kemudian shalat dua rakaat, ia mendapat pahala seperti haji dan umrah yang sempurna (HR Tirmidzi no. 586, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani).

Amalan ini bisa dirutinkan sambil menanti giliran.

6. Memperbanyak sedekah dan doa

Sedekah termasuk amalan yang dianjurkan bagi calon haji, sebagaimana dicatat Al-Ghazali. Calon jemaah juga dianjurkan terus berdoa agar dimudahkan berangkat dan meraih haji mabrur.

7. Bersabar dan hanya menempuh jalur resmi

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ruslan Fariadi menegaskan, istitha'ah kini juga mencakup kepatuhan administratif.

Berangkat tanpa prosedur resmi, termasuk tanpa visa haji yang sah, dinilai tidak memenuhi kriteria istitha'ah. Calon jemaah sebaiknya tidak tergiur tawaran "jalan pintas" berhaji yang menyalahi aturan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Cara Cek Porsi Haji, Estimasi Keberangkatan, dan Amalan Selama Masa Tunggu
Cara Cek Porsi Haji, Estimasi Keberangkatan, dan Amalan Selama Masa Tunggu
Aktual
Berapa Biaya Haji 2027 Reguler per Orang? Ini Rinciannya
Berapa Biaya Haji 2027 Reguler per Orang? Ini Rinciannya
Aktual
Biaya Haji 2027 Terbaru: BPIH Rp98,4 Juta, Pelunasan Jemaah Rp23 Juta
Biaya Haji 2027 Terbaru: BPIH Rp98,4 Juta, Pelunasan Jemaah Rp23 Juta
Aktual
Zina dan Keberkahan Rezeki, Jangan Terkecoh Harta Melimpah
Zina dan Keberkahan Rezeki, Jangan Terkecoh Harta Melimpah
Aktual
DPR Minta Efisiensi Biaya Haji 2027 Tak Kurangi Kualitas Pelayanan Jemaah
DPR Minta Efisiensi Biaya Haji 2027 Tak Kurangi Kualitas Pelayanan Jemaah
Aktual
DPR Apresiasi Subsidi Rp 3,18 Juta per Jemaah, Pelunasan Haji 2027 Jadi Lebih Ringan
DPR Apresiasi Subsidi Rp 3,18 Juta per Jemaah, Pelunasan Haji 2027 Jadi Lebih Ringan
Aktual
Surah Maryam Lengkap 98 Ayat: Arab, Latin, Arti, dan Tafsir
Surah Maryam Lengkap 98 Ayat: Arab, Latin, Arti, dan Tafsir
Doa dan Niat
Ada Bantuan Pemerintah Rp 3,2 Juta per Jemaah, Pelunasan Haji 2027 Jadi Rp 23 Juta
Ada Bantuan Pemerintah Rp 3,2 Juta per Jemaah, Pelunasan Haji 2027 Jadi Rp 23 Juta
Aktual
Subsidi Pemerintah Rp 3 Juta Per Jemaah Kurangi Beban Pelunasan Haji 2027
Subsidi Pemerintah Rp 3 Juta Per Jemaah Kurangi Beban Pelunasan Haji 2027
Aktual
BPIH Ditetapkan, Berapa yang Harus Disiapkan Jemaah untuk Pelunasan Biaya Haji 2027?
BPIH Ditetapkan, Berapa yang Harus Disiapkan Jemaah untuk Pelunasan Biaya Haji 2027?
Aktual
BPIH Ditetapkan, Berapa Pelunasan Biaya Haji 2027? Cek Perhitungannya
BPIH Ditetapkan, Berapa Pelunasan Biaya Haji 2027? Cek Perhitungannya
Aktual
Baca Al-Qur'an Tanpa Wudu, Bagaimana Hukum Qur'an Digital?
Baca Al-Qur'an Tanpa Wudu, Bagaimana Hukum Qur'an Digital?
Aktual
Kemenag Kawal Kasus Petasan Maulid di Pondok Pinang, Korban Minta Keadilan
Kemenag Kawal Kasus Petasan Maulid di Pondok Pinang, Korban Minta Keadilan
Aktual
BPIH 2027 Disepakati Rp 98,46 Juta, Biaya Haji yang Ditanggung Jemaah Turun Rp 3,4 Juta
BPIH 2027 Disepakati Rp 98,46 Juta, Biaya Haji yang Ditanggung Jemaah Turun Rp 3,4 Juta
Aktual
Bolehkah Mendoakan Orang yang Menzalimi Kita?
Bolehkah Mendoakan Orang yang Menzalimi Kita?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar