Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zina dan Keberkahan Rezeki, Jangan Terkecoh Harta Melimpah

Kompas.com, 8 Oktober 2026, 06:03 WIB
Reni Susanti

Editor


KOMPAS.com — Kekayaan yang terlihat pada seseorang tidak serta-merta menunjukkan keberkahan atau menjadi tanda bahwa perbuatannya diridhai Allah SWT.

Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan, Ustadz Bushiri, menjelaskan bahwa kenikmatan dunia yang disertai kemaksiatan dapat menjadi istidraj, yakni keadaan ketika seseorang terlena oleh nikmat hingga semakin jauh dari ketaatan.

Menurut Bushiri, ukuran rezeki tidak cukup dilihat dari jumlah harta. Keberkahan, ketenangan batin, serta cara memperoleh dan menggunakan harta juga perlu diperhatikan.

Baca juga: Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami atau Istri?

Penjelasan tersebut berkaitan dengan pertanyaan mengapa sebagian orang yang melakukan maksiat, termasuk zina, tetap terlihat hidup berkecukupan.

Bushiri menerangkan, kondisi itu tidak dapat dijadikan pembenaran bahwa perbuatan yang dilarang agama mendatangkan keberuntungan.

Islam melarang mendekati zina

Bushiri menjelaskan bahwa Islam menjaga kehormatan dan martabat manusia, termasuk melalui larangan zina.

Larangan tersebut tercantum dalam Surah Al-Isra ayat 32. Allah SWT tidak hanya melarang perbuatan zina, tetapi juga melarang mendekatinya.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya, “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS Al-Isra: 32).

Dalam penjelasannya, Bushiri merujuk uraian Imam Abdurrauf al-Munawi dalam kitab At-Taysir bi Syarhil Jami’ish Shaghir mengenai hubungan kemaksiatan dengan hilangnya keberkahan.

Al-Munawi menjelaskan bahwa kekayaan merupakan karunia Allah yang diperoleh melalui jalan yang halal. Uraian tersebut menjadi pengingat agar manusia tidak mengorbankan ketaatan demi kesenangan yang dilarang agama.

Baca juga: Jenis-jenis Zina dalam Islam yang Harus Diketahui Setiap Muslim

Memahami makna istidraj

Untuk menjelaskan istidraj, Bushiri merujuk hadis riwayat Ahmad berikut:

إِذَا رَأَيْتَ اللّٰهَ يُعْطِى الْعَبْدَ مِنَ الدُّنْيَا عَلَى مَعَاصِيهِ مَا يُحِبُّ فَإِنَّمَا هُوَ اسْتِدْرَاجٌ

Artinya, “Jika kamu melihat Allah memberikan kemewahan dunia kepada hamba-Nya yang suka bermaksiat, maka itulah yang disebut istidraj.”

Bushiri juga mengutip penjelasan Mulla Ali al-Qari dalam kitab Mirqatul Mafatih. Dalam uraian tersebut, istidraj digambarkan sebagai keadaan ketika nikmat terus berdatangan, tetapi penerimanya justru semakin tenggelam dalam kemaksiatan.

Seseorang dapat menyangka bahwa kenikmatan itu merupakan tanda kedekatan dengan Allah. Padahal, kesenangan tersebut membuatnya semakin sombong, merasa aman dengan perbuatannya, dan menjauh dari tobat.

Karena itu, pembahasan mengenai istidraj menjadi pengingat untuk memeriksa pengaruh nikmat terhadap diri sendiri: apakah mendorong rasa syukur dan ketaatan atau justru menambah kelalaian.

Mengutamakan rezeki halal dan berkah

Dikutip dari NU Online, Bushiri mengingatkan agar kemewahan yang diperoleh melalui cara yang bertentangan dengan ajaran agama tidak menjadi alasan untuk merasa iri atau mengabaikan batas halal dan haram.

Menurutnya, rezeki yang bernilai tidak berhenti pada nominal uang atau fasilitas yang dimiliki, tetapi juga mencakup ketenangan hidup dan keberkahan.

Ia mengajak umat Islam memilih jalan yang halal serta menjaga ketaatan, berapa pun penghasilan yang diperoleh.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Cara Cek Porsi Haji, Estimasi Keberangkatan, dan Amalan Selama Masa Tunggu
Cara Cek Porsi Haji, Estimasi Keberangkatan, dan Amalan Selama Masa Tunggu
Aktual
Berapa Biaya Haji 2027 Reguler per Orang? Ini Rinciannya
Berapa Biaya Haji 2027 Reguler per Orang? Ini Rinciannya
Aktual
Biaya Haji 2027 Terbaru: BPIH Rp98,4 Juta, Pelunasan Jemaah Rp23 Juta
Biaya Haji 2027 Terbaru: BPIH Rp98,4 Juta, Pelunasan Jemaah Rp23 Juta
Aktual
Zina dan Keberkahan Rezeki, Jangan Terkecoh Harta Melimpah
Zina dan Keberkahan Rezeki, Jangan Terkecoh Harta Melimpah
Aktual
DPR Minta Efisiensi Biaya Haji 2027 Tak Kurangi Kualitas Pelayanan Jemaah
DPR Minta Efisiensi Biaya Haji 2027 Tak Kurangi Kualitas Pelayanan Jemaah
Aktual
DPR Apresiasi Subsidi Rp 3,18 Juta per Jemaah, Pelunasan Haji 2027 Jadi Lebih Ringan
DPR Apresiasi Subsidi Rp 3,18 Juta per Jemaah, Pelunasan Haji 2027 Jadi Lebih Ringan
Aktual
Surah Maryam Lengkap 98 Ayat: Arab, Latin, Arti, dan Tafsir
Surah Maryam Lengkap 98 Ayat: Arab, Latin, Arti, dan Tafsir
Doa dan Niat
Ada Bantuan Pemerintah Rp 3,2 Juta per Jemaah, Pelunasan Haji 2027 Jadi Rp 23 Juta
Ada Bantuan Pemerintah Rp 3,2 Juta per Jemaah, Pelunasan Haji 2027 Jadi Rp 23 Juta
Aktual
Subsidi Pemerintah Rp 3 Juta Per Jemaah Kurangi Beban Pelunasan Haji 2027
Subsidi Pemerintah Rp 3 Juta Per Jemaah Kurangi Beban Pelunasan Haji 2027
Aktual
BPIH Ditetapkan, Berapa yang Harus Disiapkan Jemaah untuk Pelunasan Biaya Haji 2027?
BPIH Ditetapkan, Berapa yang Harus Disiapkan Jemaah untuk Pelunasan Biaya Haji 2027?
Aktual
BPIH Ditetapkan, Berapa Pelunasan Biaya Haji 2027? Cek Perhitungannya
BPIH Ditetapkan, Berapa Pelunasan Biaya Haji 2027? Cek Perhitungannya
Aktual
Baca Al-Qur'an Tanpa Wudu, Bagaimana Hukum Qur'an Digital?
Baca Al-Qur'an Tanpa Wudu, Bagaimana Hukum Qur'an Digital?
Aktual
Kemenag Kawal Kasus Petasan Maulid di Pondok Pinang, Korban Minta Keadilan
Kemenag Kawal Kasus Petasan Maulid di Pondok Pinang, Korban Minta Keadilan
Aktual
BPIH 2027 Disepakati Rp 98,46 Juta, Biaya Haji yang Ditanggung Jemaah Turun Rp 3,4 Juta
BPIH 2027 Disepakati Rp 98,46 Juta, Biaya Haji yang Ditanggung Jemaah Turun Rp 3,4 Juta
Aktual
Bolehkah Mendoakan Orang yang Menzalimi Kita?
Bolehkah Mendoakan Orang yang Menzalimi Kita?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar