Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Tak Shalat meski Sudah Diingatkan, Apakah Istri Ikut Berdosa?

Kompas.com, 5 Oktober 2026, 08:05 WIB
Reni Susanti

Editor

Sumber NU Online


KOMPAS.com — Suami dan istri memiliki tanggung jawab untuk saling mengingatkan dalam kebaikan, termasuk menjalankan shalat.

Namun, bagaimana jika suami tetap tidak shalat meskipun istri telah berulang kali menasihatinya?

Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop, Bangkalan, Jawa Timur, Sunnatullah, menjelaskan bahwa istri tidak ikut menanggung dosa suami apabila telah menjalankan kewajibannya untuk mengingatkan.

“Istri tidak ikut menanggung dosa tersebut hanya karena nasihatnya tidak berhasil,” kata Sunnatullah dikutip dari NU Online, Senin (5/10/2026). 

Baca juga: Shalat Istikharah: Dalil, Niat, Tata Cara, Waktu, Doa, dan Keutamaannya

Menurutnya, kewajiban memberikan nasihat perlu dibedakan dari keputusan orang yang dinasihati.

Ketika istri sudah mengingatkan agar suami melaksanakan shalat, tetapi nasihat itu tidak diindahkan, dosa meninggalkan shalat menjadi tanggung jawab suami.

Saling menasihati merupakan tanggung jawab bersama

Sunnatullah menjelaskan, tanggung jawab mengingatkan dalam rumah tangga berlaku bagi kedua pasangan. Suami perlu menasihati istri ketika melakukan kesalahan, begitu pula sebaliknya.

Ia merujuk hadis riwayat Bukhari dari Abdullah bin Umar tentang setiap orang sebagai pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.

Dalam hadis tersebut, laki-laki disebut sebagai pemimpin bagi keluarganya, sementara perempuan memiliki tanggung jawab di rumah suaminya.

Sunnatullah kemudian mengutip penjelasan Syekh Abdurrauf al-Munawi dalam Faidhul Qadir Syarh Jami’is Shaghir, jilid V, halaman 49.

Baca juga: Shalat Qabliyah Jumat: Hukum, Dalil, dan Perbedaan Pendapat Ulama

Menurut penjelasan tersebut, tanggung jawab istri mencakup pengelolaan kehidupan rumah tangga, memberikan nasihat kepada suami, menyayanginya, menjaga amanah atas hartanya, serta memelihara anak-anak, tamu, dan dirinya sendiri.

Karena itu, mengingatkan suami untuk shalat merupakan bagian dari kepedulian dan tanggung jawab istri dalam rumah tangga.

Tidak menanggung kelalaian pasangan

Sunnatullah merujuk penjelasan Imam Nawawi dalam Syarhun Nawawi ‘ala Muslim, jilid II, halaman 22, bahwa seseorang tidak dibebani kelalaian orang lain apabila telah menjalankan kewajibannya.

Penjelasan tersebut merujuk pula pada Surat Fathir ayat 18, yang menegaskan bahwa seseorang tidak memikul dosa orang lain.

Dalam konteks menasihati, kewajiban seseorang adalah mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Adapun menerima serta menjalankan nasihat menjadi tanggung jawab orang yang dinasihati.

“Oleh sebab itu, ketika seorang istri telah berusaha mengingatkan dan menasihati suaminya agar melaksanakan shalat, tetapi sang suami tidak mengindahkannya, maka dosa meninggalkan shalat tersebut menjadi tanggung jawab suaminya sendiri,” ujar Sunnatullah.

Tetap dianjurkan mengingatkan

Meski tidak menanggung dosa suami, Sunnatullah mengingatkan bahwa istri tetap perlu menjaga kepedulian terhadap ibadah pasangannya.

Ia mengutip penjelasan Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin, jilid II, halaman 319, mengenai kondisi ketika seseorang mengetahui bahwa nasihatnya tidak memberikan pengaruh dan tidak mengkhawatirkan timbulnya bahaya.

Dalam kondisi tersebut, menurut penjelasan yang dikutip Sunnatullah, kewajiban mengingatkan menjadi gugur. Namun, tindakan itu tetap dianjurkan untuk menampakkan syiar Islam dan mengingatkan orang lain terhadap ajaran agama.

Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak berarti istri dianjurkan bersikap acuh terhadap suami yang meninggalkan shalat.

“Ia tetap dianjurkan untuk mengingatkan dan mengajaknya melakukan shalat sebagai bagian dari syiar Islam dan mengingatkan sang suami terhadap ajaran agama,” katanya.

Gunakan cara yang lembut dan bijaksana

Sunnatullah menyarankan agar ajakan shalat disampaikan dengan tutur kata yang lembut dan tidak merendahkan pasangan.

Istri dapat mengajak suami shalat bersama ketika memungkinkan serta membangun suasana rumah yang mendukung pelaksanaan ibadah.

Sebaliknya, teguran yang mempermalukan atau merendahkan perlu dihindari agar nasihat tidak menjadi sumber ketegangan dalam hubungan.

“Dengan cara demikian, nasihat tidak lagi terasa sebagai tekanan, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan kasih sayang seorang istri terhadap suaminya,” ujarnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar