Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Kritik Usulan Sex Toy di Lapas: Tidak Patut Disampaikan Wakil Rakyat

Kompas.com, 4 Oktober 2026, 18:32 WIB
Reni Susanti

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, menyarankan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mencabut pernyataannya mengenai usulan penyediaan alat bantu seksual atau sex toy bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurut Muiz, anggota DPR sebagai wakil rakyat perlu lebih berhati-hati dalam menyampaikan gagasan kepada publik.

“Sebagai saran sekaligus nasihat, sebaiknya yang bersangkutan mencabut pernyataannya,” kata Muiz dikutip dari MUI Digital, Minggu (4/10/2026).

Baca juga: Anggota DPR Usulkan Sex Toy di Lapas, MUI: Haram

Muiz menyayangkan usulan tersebut disampaikan di ruang publik oleh seorang anggota DPR.

“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut. Semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene dia sebagai wakil rakyat,” ujarnya.

MUI menyatakan penggunaan sex toy haram

Muiz menyatakan bahwa menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam.

“Itu haram hukumnya,” katanya.

Menurut Muiz, Islam memberikan tuntunan untuk menyalurkan kebutuhan biologis melalui pernikahan yang sah.

Apabila seseorang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, ia menjelaskan bahwa puasa menjadi cara untuk mengendalikan dorongan tersebut.

Muiz menyampaikan bahwa tuntunan pengendalian diri itu juga berlaku bagi warga binaan yang belum memungkinkan untuk menikah.

Baca juga: MUI dan Forum Abu Dhabi Bahas Penguatan Islam Wasathiyyah dan Perdamaian Dunia

Willy mengaitkan usulan dengan reintegrasi

Sebelumnya, Willy mengusulkan penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan dalam pembahasan sistem pemasyarakatan, Rabu (30/9/2026).

Willy berpendapat bahwa warga binaan, khususnya yang belum menikah, tetap memiliki kebutuhan biologis selama menjalani masa pembinaan.

Ia mengaitkan gagasan tersebut dengan konsep reintegrasi dalam pemasyarakatan, yakni mempersiapkan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Usulan penyediaan alat bantu seksual itulah yang mendapat tanggapan dari Muiz, yang menyarankan Willy menarik kembali pernyataannya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Didaulat Sebagai Rais Syuriyah PBNU, Kiai Imjaz Siap Kawal Tranformasi Dakwah Abad Kedua NU
Didaulat Sebagai Rais Syuriyah PBNU, Kiai Imjaz Siap Kawal Tranformasi Dakwah Abad Kedua NU
Aktual
MUI Kritik Usulan Sex Toy di Lapas: Tidak Patut Disampaikan Wakil Rakyat
MUI Kritik Usulan Sex Toy di Lapas: Tidak Patut Disampaikan Wakil Rakyat
Aktual
Cholil Nafis: Menikmati Ibadah Perlu Latihan dan Pembiasaan
Cholil Nafis: Menikmati Ibadah Perlu Latihan dan Pembiasaan
Aktual
Olah Eceng Gondok, Lulusan UIN Bandung Terpilih Belajar di Inggris
Olah Eceng Gondok, Lulusan UIN Bandung Terpilih Belajar di Inggris
Aktual
Kemenag: 4,63 Juta Santri Terverifikasi, Bukan Angka Final Jumlah Santri Nasional
Kemenag: 4,63 Juta Santri Terverifikasi, Bukan Angka Final Jumlah Santri Nasional
Aktual
Belajar dari Nabi Yusuf, Kendalikan Krisis Ekonomi dan Pangan
Belajar dari Nabi Yusuf, Kendalikan Krisis Ekonomi dan Pangan
Aktual
'Hanya Bercanda' Bukan Alasan Menyakiti Orang Lain, Ini Batasannya dalam Islam
"Hanya Bercanda" Bukan Alasan Menyakiti Orang Lain, Ini Batasannya dalam Islam
Aktual
Di Madrasah Fakfak, Buku dan Listrik Terbatas, Ada Kelas Tanpa Papan Tulis
Di Madrasah Fakfak, Buku dan Listrik Terbatas, Ada Kelas Tanpa Papan Tulis
Aktual
Anggota DPR Usulkan Sex Toy di Lapas, MUI: Haram
Anggota DPR Usulkan Sex Toy di Lapas, MUI: Haram
Aktual
Menag Ajak Masyarakat Jadi Agen Perlinsos, Ini Cara Daftarnya
Menag Ajak Masyarakat Jadi Agen Perlinsos, Ini Cara Daftarnya
Aktual
Kiai Adrian La Tansa: Membangun Keluarga Perlu Kerja Sama Suami Istri
Kiai Adrian La Tansa: Membangun Keluarga Perlu Kerja Sama Suami Istri
Aktual
MUI Tegaskan 'Sex Toy' bagi Warga Binaan Lapas Hukumnya Haram
MUI Tegaskan "Sex Toy" bagi Warga Binaan Lapas Hukumnya Haram
Aktual
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Rekrutmen Pejabat Publik dalam Islam: Prinsip, Kriteria, dan Dalilnya
Aktual
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Penjelasan Mati Syahid dalam Islam: Pengertian, Jenis Penyebab, dan Dalilnya
Aktual
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Kiai Imjaz Masuk Syuriyah PBNU, Siap Kawal Penguatan Otoritas Ulama dan Transformasi Pesantren
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar