Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan

Kompas.com, 30 Oktober 2026, 10:42 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (Hebitren) DKI Jakarta mendorong pesantren mengelola unit usaha secara lebih profesional untuk memperkuat kemandirian ekonomi lembaga pendidikan Islam.

Upaya ini mencakup pembenahan manajemen, pencatatan keuangan, pengendalian mutu, hingga pemenuhan legalitas dan sertifikasi halal produk.

Hebitren juga ingin memperluas kemitraan antarpesantren agar usaha yang telah berjalan dapat berkembang dan saling mendukung.

Ketua DPW Hebitren DKI Jakarta KH Dr M Imam Sofwan Yahya mengatakan, pesantren memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Baca juga: Khutbah Jumat 30 Oktober: Cinta kepada Sesama Manusia Karena Allah

Menurut dia, pengembangan unit bisnis dapat membantu pesantren membiayai kegiatan pendidikan dan dakwah tanpa terlalu bergantung pada bantuan dari pihak luar.

“Pesantren itu punya unit-unit bisnis dan usaha untuk menopang pendidikan-pendidikan di lembaganya agar tidak terlalu mengharapkan mungkin bantuan-bantuan itu mereka ada kemandirian dalam aspek ekonominya,” kata Gus Sofwan dalam wawancara di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).

Usaha Pesantren Perlu Dikelola Lebih Profesional

Gus Sofwan mengatakan, berdasarkan pemetaan Hebitren, sejumlah pesantren di Jakarta telah memiliki unit usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari santri. Usaha tersebut antara lain katering, kantin, dan laundry.

Katering menjadi salah satu usaha yang umum dijalankan karena pesantren perlu menyediakan makanan bagi santri setiap hari. Sementara itu, kantin memenuhi kebutuhan makanan dan minuman, sedangkan laundry menyediakan layanan pencucian pakaian.

Baca juga: Berapa Kali Azan Shalat Jumat dan Berapa Minimal Jumlah Jemaahnya?

Namun, keberadaan unit usaha belum selalu diikuti pengelolaan bisnis yang profesional. Menurut Gus Sofwan, pesantren masih membutuhkan edukasi mengenai manajemen usaha dan pencatatan keuangan agar operasional bisnis dapat dikelola secara lebih terukur.

“Pengembangan, manajemen keuangan dan sebagainya itu yang perlu diedukasi di dalam Hebitren ini untuk pengelolaannya,” ujar Gus Sofwan.

Ia menjelaskan, pengelolaan bisnis juga membutuhkan sumber daya manusia yang dapat berfokus pada pengembangan usaha. Di sejumlah pesantren, kegiatan bisnis masih dikelola oleh pemilik, keluarga, atau pengurus lembaga.

Kondisi tersebut menjadi tantangan ketika pesantren ingin memperluas usaha. Pengelola perlu membagi perhatian antara kegiatan pendidikan dan operasional bisnis, sementara pengembangan usaha membutuhkan perencanaan serta pengawasan yang berkelanjutan.

Baca juga: Tokoh Agama Sasak TGH Lalu Nurudin Marzuki Wafat Saat Pimpin Doa

Legalitas dan Kualitas Produk Jadi Perhatian

Selain manajemen, Hebitren mendorong pesantren memperhatikan legalitas dan kualitas produk agar unit usaha dapat berkembang lebih luas. Aspek yang perlu diperhatikan meliputi perizinan, sertifikasi halal, pengemasan, serta pengendalian mutu atau quality control.

Gus Sofwan menilai, usaha pesantren tidak cukup hanya berjalan dan menghasilkan penjualan. Pengelola juga perlu memastikan produk memenuhi persyaratan yang berlaku dan memiliki kualitas yang terjaga.

Menurut dia, pemahaman mengenai proses legalitas dan sertifikasi masih perlu diperkuat melalui edukasi kepada pelaku usaha di lingkungan pesantren.

Baca juga: Membiasakan Istighfar sebagai Bekal Menghadapi Kematian

Hebitren berupaya mendukung peningkatan kapasitas tersebut melalui pelatihan dan kerja sama dengan pihak terkait.

Salah satu bentuk pendampingan yang disebut Gus Sofwan adalah pelatihan pengelolaan keuangan bagi pesantren di Jakarta yang dilaksanakan pada Juli atau Agustus 2026.

Di sisi lain, Bank Indonesia menjadi salah satu mitra dalam pengembangan unit bisnis pesantren melalui program inkubasi.

Gus Sofwan menyebut sejumlah contoh usaha yang memperoleh pendampingan, antara lain produksi bakso, roti, air minum dalam kemasan, dan usaha berbasis greenhouse.

Bangun Kemitraan dan Kembangkan Filantropi

Selain meningkatkan profesionalisme, Hebitren ingin membangun ekosistem bisnis yang menghubungkan usaha antarpesantren.

Melalui kemitraan tersebut, pesantren diharapkan dapat saling mengenalkan produk dan memenuhi kebutuhan usaha masing-masing.

Gus Sofwan mencontohkan, pesantren yang memiliki usaha air minum dalam kemasan atau produk pangan berpotensi menjalin kerja sama dengan pesantren lain yang membutuhkan produk tersebut.

Kebutuhan bahan pokok untuk katering, seperti beras, telur, dan minyak goreng, juga dapat menjadi peluang kerja sama.

Baca juga: Mengapa Anak Disebut Perhiasan Dunia dalam Al-Quran? Ini Penjelasannya

Menurut dia, pengadaan dalam jumlah besar berpotensi membantu pesantren mengendalikan pengeluaran.

Namun, kerja sama tersebut memerlukan koordinasi dan pengelolaan yang baik agar kebutuhan serta kemampuan setiap pesantren dapat dipertemukan.

Hebitren juga ingin memperluas kontribusi pesantren melalui Wizstren, singkatan dari wakaf, zakat, infak, dan sedekah pesantren.

Gus Sofwan mengatakan, pengembangan sayap filantropi tersebut diharapkan dapat membantu pesantren sekaligus masyarakat di Jakarta.

Melalui pembenahan manajemen, peningkatan kualitas produk, dan pengembangan kemitraan, Hebitren ingin mendorong unit usaha pesantren tumbuh secara berkelanjutan.

Penguatan bisnis tersebut diharapkan dapat mendukung kemandirian ekonomi pesantren sekaligus menopang keberlangsungan kegiatan pendidikan dan dakwah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Aktual
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Aktual
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Aktual
Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya
Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya
Aktual
40 Calon Jemaah Haji Manggarai Barat Dapat Layanan Paspor Jemput Bola dari Imigrasi
40 Calon Jemaah Haji Manggarai Barat Dapat Layanan Paspor Jemput Bola dari Imigrasi
Aktual
Anak Mempertanyakan Agama, Ini Sikap Orang Tua yang Perlu Diperhatikan
Anak Mempertanyakan Agama, Ini Sikap Orang Tua yang Perlu Diperhatikan
Aktual
Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?
Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?
Aktual
Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya
Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya
Aktual
Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?
Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?
Aktual
Pesan Surah Al-A'raf Ayat 31 agar Tidak Berlebihan dalam Segala Hal
Pesan Surah Al-A'raf Ayat 31 agar Tidak Berlebihan dalam Segala Hal
Aktual
Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Aktual
Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Aktual
SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
Aktual
Teks Khutbah Jumat Singkat: Jangan Jadikan Aib Orang Lain sebagai Hiburan
Teks Khutbah Jumat Singkat: Jangan Jadikan Aib Orang Lain sebagai Hiburan
Aktual
Santri Dapat Kupon Belanja Rp 20.000 di Festival Hari Santri Jakarta
Santri Dapat Kupon Belanja Rp 20.000 di Festival Hari Santri Jakarta
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar