Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Minum Obat dari Bahan Najis? Ini Penjelasan Mazhab Syafi’i

Kompas.com, 28 November 2025, 22:14 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Dalam menjalani kehidupan di dunia ini, seseorang bisa mengalami sakit dan perlu berobat untuk mendapat kesembuhan.

Pada praktik pengobatan tertentu, ada obat yang bahan dasarnya berasal dari benda najis.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan umat Islam tentang hukum meminum obat berbahan najis.

Dilansir dari Kemenag, pembahasan ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab.

Baca juga: 7 Bacaan Doa untuk Orang Sakit agar Diberikan Kesembuhan

Imam An-Nawawi menerangkan bahwa ulama Syafi’iyyah membolehkan penggunaan obat dari bahan najis selama tidak berasal dari khamar atau sesuatu yang memabukkan.

Pernyataan itu mencakup seluruh jenis najis yang tidak menimbulkan efek memabukkan.

Berikut keterangan Imam An-Nawawi:

وَأَمَّا التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرِ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيهِ جَمِيعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرُ الْمُسْكِرِ هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَالْمَنْصُوصُ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ

Artinya: “Adapun berobat dengan benda-benda najis selain khamar, hukumnya adalah boleh, ketentuan ini berlaku untuk semua jenis najis yang tidak memabukkan.

Inilah mazhab (Syafi‘i) yang ditegaskan dalam nash, dan pendapat inilah yang diputuskan oleh mayoritas ulama.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t], juz IX, h. 54)

Imam An-Nawawi menambahkan syarat keadaan darurat dalam kebolehan tersebut.

Kondisi darurat terjadi saat tidak ada lagi obat suci yang dapat digunakan.

Kebolehan itu juga berlaku ketika ada keterangan medis dari dokter muslim yang adil.

Baca juga: 5 Doa untuk Orang Sakit Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Rekomendasi dokter menjadi pertimbangan penting karena menyangkut kebutuhan penyembuhan pasien.

Meski begitu, Imam An-Nawawi mencatat adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Ada pendapat yang menyatakan obat berbahan najis tetap haram secara mutlak.

Pendapat lain membolehkan pemakaian najis hanya pada kasus tertentu, yaitu air kencing unta.

Imam An-Nawawi lalu menilai bahwa pendapat paling sahih adalah pendapat pertama.

Pendapat pertama membolehkan minum obat berbahan najis selain khamar, dengan syarat darurat atau rekomendasi medis dari dokter muslim yang adil.

Kesimpulan ini menunjukkan sikap moderat mazhab Syafi’i dalam menghadapi persoalan pengobatan.

Baca juga: Karakteristik Orang yang Memiliki Hati yang Sakit (Qalbun Maridh)

Prinsipnya, menjaga keselamatan jiwa dan kesehatan menjadi pertimbangan utama saat tidak tersedia pilihan suci yang setara.

Batas tegas tetap berlaku pada bahan yang memabukkan.

Obat dari khamar atau zat yang menimbulkan mabuk tidak termasuk dalam kategori yang dibolehkan.

Dengan demikian, menurut ulama Syafi’iyyah sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi, minum obat berbahan najis pada dasarnya boleh jika tidak berasal dari khamar atau zat memabukkan.

Kebolehan itu berlaku ketika tidak ditemukan obat suci atau ada rekomendasi medis dari dokter muslim yang adil.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Aktual
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Aktual
Fenomena Sosial 'Marriage is Scary': Bagaimana Pandangan Islam?
Fenomena Sosial "Marriage is Scary": Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar