Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya

Kompas.com, 30 Oktober 2026, 16:35 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Sperma, madzi, dan wadi merupakan tiga jenis cairan yang dapat keluar dari kemaluan laki-laki, tetapi memiliki karakteristik dan ketentuan bersuci yang berbeda.

Dalam Islam, perbedaan hukum ketiganya penting diketahui karena berkaitan dengan najis, tata cara menyucikan diri, dan sahnya ibadah, termasuk shalat.

Baca juga: Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya

Apakah Sperma, Madzi, dan Wadi Termasuk Najis?

Dilansir dari laman Muhammadiyah, menurut bahasa, najis adalah segala sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan menurut ketentuan agama (syar'i).

Sementara menurut istilah, najis merupakan kotoran yang harus disucikan oleh seorang muslim, termasuk membersihkan bagian tubuh atau benda yang terkena najis tersebut.

Baca juga: Mengenal Macam-Macam Najis dan Cara Menyucikannya dalam Islam

Hukum sperma, madzi, dan wadi tidak sama. Para ulama sepakat bahwa madzi dan wadi termasuk najis, sedangkan sperma atau mani dinilai suci menurut pendapat yang lebih kuat.

1. Hukum Wadi dalam Islam

Wadi merupakan cairan putih dan kental yang biasanya keluar setelah seseorang buang air kecil. Menurut kesepakatan ulama, wadi termasuk benda najis sehingga bagian tubuh yang terkena cairan tersebut harus dibersihkan.

Aisyah Ra. berkata: “Sedangkan wadi adalah cairan yang keluar setelah kencing yang seseorang harus mencuci kemaluannya dan berwudhu tanpa harus mandi”. (H.R. Ibnul Mundzir).

Perkataan Aisyah tersebut diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir. Sementara itu, Ibnu Abbas menjelaskan bahwa keluarnya mani mewajibkan mandi, sedangkan wadi dan madzi mengharuskan seseorang bersuci.

Pendapat Ibnu Abbas tersebut dinukil oleh al-Atsram dan Baihaqi, yang artinya:

“Sedangkan tentang wadi dan madzi, dia berkata: “Cucilah kemaluanmu, atau bagian sekitar kemaluanmu, lalu berwudhulah bila mau melaksanakan salat.”

Dengan demikian, seseorang yang mengeluarkan wadi tidak diwajibkan mandi junub. Ia cukup membersihkan kemaluan dan berwudhu sebelum melaksanakan shalat.

2. Hukum Madzi dalam Islam

Madzi adalah cairan berwarna putih dan lengket yang biasanya keluar ketika seseorang membayangkan persetubuhan atau percumbuan. Cairan ini terkadang keluar tanpa disadari dan dapat dialami laki-laki maupun perempuan.

Menurut kesepakatan ulama, madzi termasuk najis. Apabila mengenai tubuh, bagian tersebut harus dibasuh, sedangkan pakaian yang terkena madzi harus disiram dengan air.

Najis madzi juga mendapatkan keringanan dalam tata cara penyuciannya dibandingkan dengan air kencing bayi.

Ali RA berkata: “Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Terkait hal itu, aku menyuruh seseorang untuk bertanya kepada Nabi SAW., mengingat kedudukan puterinya sebagai isteriku. Setelah orang itu bertanya, Nabi SAW. menjawab: Wudhulah dan cucilah kemaluanmu». (H.R. Bukhari dan lainnya).

Hadis tersebut menjelaskan bahwa keluarnya madzi tidak mewajibkan mandi junub. Seseorang cukup membersihkan kemaluan dan berwudhu kembali sebelum melaksanakan shalat.

3. Hukum Sperma atau Mani dalam Islam

Berbeda dengan madzi dan wadi, hukum sperma atau mani menjadi persoalan yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian ulama menghukumi mani sebagai benda najis. Namun, pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa mani termasuk benda suci.

Meskipun demikian, apabila mani masih basah, disunahkan untuk mencucinya. Sementara jika sudah mengering, disunahkan untuk mengeriknya dari pakaian.

Aisyah ra. berkata: “Aku mengerik mani yang kering di baju Rasulullah SAW, dan aku mencucinya bila ia masih basah”. (H.R. Ad-Daruquthni).

Riwayat tersebut menjadi salah satu dasar pendapat yang menyatakan bahwa mani merupakan benda suci.

Dengan demikian, mani yang mengenai pakaian tidak diperlakukan seperti najis lainnya, meskipun membersihkannya tetap dianjurkan.

Kesimpulan Hukum Sperma, Madzi, dan Wadi

Hukum ketiga cairan tersebut memiliki perbedaan dalam Islam. Madzi dan wadi disepakati sebagai najis sehingga bagian tubuh atau pakaian yang terkena harus dibersihkan, sedangkan mani dinilai suci menurut pendapat yang lebih kuat.

Keluarnya madzi dan wadi mengharuskan seseorang membersihkan kemaluan serta berwudhu kembali, tanpa perlu mandi junub.

Sementara keluarnya mani mewajibkan mandi junub, meskipun cairan tersebut dihukumi suci menurut pendapat yang lebih kuat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Apakah Bangkai Hewan Termasuk Najis? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
Apakah Bangkai Hewan Termasuk Najis? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
Aktual
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Ragu Terkena Najis Saat Shalat, Haruskah Dibatalkan atau Tetap Dilanjutkan?
Aktual
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Apakah Sperma, Madi, dan Wadzi Termasuk Najis dan bisa Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya
Aktual
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Tak Perlu Menunda, Ini Anjuran Menyegerakan Pemakaman Jenazah
Aktual
Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya
Arti Pentingnya Berhati-hati terhadap Najis dalam Islam, Ini Penjelasannya
Aktual
40 Calon Jemaah Haji Manggarai Barat Dapat Layanan Paspor Jemput Bola dari Imigrasi
40 Calon Jemaah Haji Manggarai Barat Dapat Layanan Paspor Jemput Bola dari Imigrasi
Aktual
Anak Mempertanyakan Agama, Ini Sikap Orang Tua yang Perlu Diperhatikan
Anak Mempertanyakan Agama, Ini Sikap Orang Tua yang Perlu Diperhatikan
Aktual
Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?
Sudah Berjanji Tapi Ada Keperluan Mendadak, Bagaimana Jika Membatalkannya?
Aktual
Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya
Hukum Memperlakukan Anjing dalam Islam, Termasuk Larangan Menyakiti dan Menyiksanya
Aktual
Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?
Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Raket Listrik?
Aktual
Pesan Surah Al-A'raf Ayat 31 agar Tidak Berlebihan dalam Segala Hal
Pesan Surah Al-A'raf Ayat 31 agar Tidak Berlebihan dalam Segala Hal
Aktual
Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Menag Sebut Kampus di Italia dan Vatikan Ingin Belajar Keberagaman Indonesia
Aktual
Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Dari Katering hingga Laundry, Usaha Pesantren Didorong Jadi Penopang Pendidikan
Aktual
SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
SKB 3 Menteri Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
Aktual
Teks Khutbah Jumat Singkat: Jangan Jadikan Aib Orang Lain sebagai Hiburan
Teks Khutbah Jumat Singkat: Jangan Jadikan Aib Orang Lain sebagai Hiburan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar