Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Tetapkan 1 Muharram 17 Juni 2026, Ini Alasan Berbeda dengan Kalender Kemenag

Kompas.com, 17 Juni 2026, 08:29 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah atau Tahun Baru Islam jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026.

Penetapan ini berbeda dengan Kalender Hijriah Indonesia 2026 yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag), yang mencantumkan 1 Muharram 1448 H pada Selasa, 16 Juni 2026.

Perbedaan tersebut terjadi karena LF PBNU menggunakan hasil rukyatul hilal sebagai dasar utama penetapan awal bulan Hijriah.

Dalam pemantauan yang dilakukan pada Senin (15/6/2026) atau 29 Dzulhijjah 1447 H, hilal tidak berhasil terlihat di seluruh titik rukyat di Indonesia.

"Telah dilaporkan penyelenggaraan rukyatul hilal pada Senin Pon 29 Dzulhijjah 1447 H/15 Juni 2026 M pada titik di seluruh Indonesia. Semua lokasi tidak melihat hilal," demikian keterangan LF PBNU dalam Surat Penjelasan Rukyah Muharram 1448 H Nomor 146/PB.08/A.II.11.13/13/06/2026.

Baca juga: Hilal Tak Terlihat, PBNU Tetapkan 1 Muharram Rabu 17 Juni 2026

Karena tidak ada laporan keberhasilan rukyat, LF PBNU kemudian menerapkan metode istikmal, yakni menyempurnakan umur bulan Dzulhijjah menjadi 30 hari.

"Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Muharram 1448 H bertepatan dengan Rabu Kliwon 17 Juni 2026 M (mulai malam Rabu) atas dasar istikmal," tulis surat tersebut.

Hilal Sudah di Atas Ufuk, tetapi Tak Terlihat

Menariknya, secara astronomis hilal sebenarnya sudah berada di atas ufuk saat matahari terbenam pada 15 Juni 2026. Berdasarkan perhitungan markaz Kantor PBNU di Jakarta, tinggi hilal mencapai 2 derajat 01 menit 24 detik dengan elongasi 9 derajat 31 menit 33 detik.

Konjungsi atau ijtimak sendiri terjadi pada pukul 09.55.14 WIB di hari yang sama. Saat matahari terbenam, hilal masih berada di atas ufuk selama 37 menit 06 detik.

Namun, menurut LF PBNU, keberadaan hilal secara astronomis belum cukup untuk menetapkan awal bulan jika tidak didukung oleh hasil rukyat yang sah.

Karena itu, meskipun hilal positif di seluruh wilayah Indonesia, keputusan tetap mengacu pada hasil pengamatan lapangan yang tidak berhasil melihat hilal.

LF PBNU juga menjelaskan bahwa wilayah yang memenuhi kriteria imkanur rukyah hanya berada di sebagian Indonesia bagian barat, terutama Aceh.

Sementara itu, parameter hilal terkecil tercatat di Merauke, Papua Selatan, dengan tinggi hilal mar'i 0 derajat 42 menit dan elongasi 5 derajat 37 menit.

Mengapa Berbeda dengan Kemenag?

Kalender Hijriah Indonesia 2026 yang diterbitkan Kementerian Agama sebelumnya telah menetapkan 1 Muharram 1448 H jatuh pada 16 Juni 2026.

Penetapan kalender tersebut disusun berdasarkan perhitungan astronomi dan kriteria kalender Hijriah yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, LF PBNU tetap berpegang pada metode rukyat yang dikombinasikan dengan hisab.

Dalam praktiknya, apabila hilal tidak berhasil terlihat pada hari rukyat, maka bulan berjalan disempurnakan menjadi 30 hari melalui metode istikmal.

Baca juga: PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada 17 Juni 2026, Ini Alasannya

Perbedaan pendekatan inilah yang menyebabkan warga Nahdlatul Ulama berpotensi memulai Tahun Baru Islam 1448 Hijriah sehari lebih lambat dibandingkan tanggal yang tercantum dalam kalender resmi Kemenag.

LF PBNU pun meminta seluruh Lembaga Falakiyah PWNU dan PCNU di Indonesia untuk segera menyosialisasikan hasil penetapan tersebut kepada warga Nahdliyin di daerah masing-masing.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya: Bacaan Arab, Latin, Makna
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya: Bacaan Arab, Latin, Makna
Doa Harian
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Doa Harian
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Doa dan Niat
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Doa dan Niat
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Aktual
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Aktual
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar