Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Tetapkan Jadwal Munas, Konbes, dan Muktamar Ke-35 NU 2026

Kompas.com, 30 Januari 2026, 09:11 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber NU Online

KOMPAS.com — Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar mengumumkan jadwal pelaksanaan agenda-agenda strategis Nahdlatul Ulama (NU) yang telah disepakati dalam Rapat Pleno PBNU di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Dalam keputusan tersebut, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU akan digelar pada bulan Syawal 1447 H atau sekitar April 2026. Sementara itu, Muktamar ke-35 NU ditargetkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.

“Kita mempersiapkan dengan sebaik-baiknya Munas dan Konbes NU 2026 di bulan Syawal 1447 Hijriah, atau April 2026. Adapun Muktamar Ke-35 NU kita targetkan di bulan Juli atau Agustus 2026,” ujar Kiai Miftachul Akhyar dilansir dari NU Online, Jumat (30/1/2026).

Baca juga: Satu Abad NU, RS-Klinik NU Siapkan 100 Titik Layanan Kesehatan Gratis

Ia menjelaskan, penetapan jadwal tersebut merupakan hasil pertimbangan organisatoris sekaligus kesinambungan dari keputusan Muktamar ke-34 NU di Lampung, yang sebelumnya telah memajukan periode Muktamar satu tahun lebih awal.

“Karena pada Muktamar Lampung itu kita maju satu tahun, maka sekarang kita ingin mengembalikan ke ritme semula. Tetapi waktunya sudah tidak memungkinkan penuh satu tahun, sehingga paling realistis antara lima sampai tujuh bulan ke depan,” jelasnya.

Menurut Kiai Miftach, keputusan ini diambil demi kemaslahatan jam’iyah agar NU dapat kembali fokus pada agenda-agenda besar kebangsaan dan keumatan.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan para pengurus PBNU semata-mata untuk berkhidmat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Keberadaan kita di dalam jam’iyah Nahdlatul Ulama ini hanyalah untuk berkhidmat. Tidak ada rebutan. Yang ada adalah khidmat dan ngalap barokah dari para muassis dan generasi salafus shalih,” ucapnya.

Kiai Miftach menambahkan, penetapan jadwal Munas, Konbes, dan Muktamar ini diharapkan menjadi titik awal membuka lembaran baru dalam perjalanan organisasi, menyusul dinamika internal yang terjadi sebelumnya.

“Apa yang menjadi masalah-masalah ikhtilaf waktu kemarin, ini sudah kita anggap selesai. Mari kita buka lembaran baru, dan melangkah bersama dengan niat khidmat yang selaras dengan ridha Allah,” terangnya.

Dalam rapat pleno tersebut, PBNU juga menyepakati sejumlah keputusan penting lainnya. Salah satunya adalah meninjau kembali hasil Rapat Pleno PBNU 9 Desember 2025 dan memulihkan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.

Baca juga: Kepengurusan PBNU Kembali ke Awal, Gus Yahya Tetap Ketua Umum

Rapat pleno juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU serta memulihkan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung yang telah diperbarui melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Selain itu, PBNU memutuskan meninjau kembali sejumlah surat keputusan organisasi yang diterbitkan tanpa kelengkapan tanda tangan struktural, sekaligus melakukan perbaikan tata kelola organisasi, termasuk di bidang administrasi dan keuangan, sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Aktual
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
Aktual
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Aktual
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Doa dan Niat
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
Aktual
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Aktual
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Aktual
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Aktual
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
Aktual
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
Aktual
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Aktual
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
Aktual
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com