Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Yahya Taslim pada Keputusan Musyawarah Kubro Lirboyo, Siap Diperiksa dan Dorong Islah PBNU

Kompas.com, 22 Desember 2025, 08:30 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyatakan kesiapannya untuk menjalankan seluruh keputusan para mustasyar dan rais yang dihasilkan dalam Forum Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Dilansir dari Antara, pernyataan tersebut disampaikan Gus Yahya dalam keterangan resmi di Jakarta pada Minggu (21/12/2025) setelah forum yang dihadiri perwakilan Pengurus Wilayah NU (PWNU) dan Pengurus Cabang NU (PCNU) menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Baca juga: Gus Yahya Menyatakan Patuh dan Siap Menjalankan Islah di Lirboyo

Gus Yahya Nyatakan Taslim terhadap Keputusan Forum

Gus Yahya menegaskan sikap taslim atau kepatuhan penuh terhadap keputusan yang telah disepakati oleh PWNU, PCNU, serta tafsir para mustasyar dalam Musyawarah Kubro.

Ia menyatakan menerima seluruh keputusan forum sebagai bagian dari mekanisme organisasi yang harus dihormati dan dijalankan secara kolektif.

Dua Taklimat Gus Yahya di Musyawarah Kubro

Berbicara dari mimbar Musyawarah Kubro, Gus Yahya menyampaikan dua taklimat penting terkait ijtihad dan kesepakatan yang lahir dari forum tersebut.

Taklimat itu disampaikan sebagai penegasan sikap pribadi sekaligus tanggung jawab kepemimpinan dalam merespons dinamika internal PBNU.

Baca juga: PBNU Tegaskan Gus Yahya Tetap Sah Ketua Umum, Moratorium Digdaya Dinyatakan Batal

Terbuka Diperiksa dan Ditabayunkan

Dalam taklimat pertama, Gus Yahya menyatakan keterbukaannya untuk diperiksa dan dilakukan tabayun atas berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Ia meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan bukti dan saksi yang sah.

Gus Yahya menegaskan kesiapannya menjalani tabayun melalui mekanisme apa pun selama dilandasi bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Islah Harus Berpijak pada Kebenaran

Pada taklimat kedua, Gus Yahya menegaskan bahwa sejak awal dirinya menginginkan islah sebagai jalan penyelesaian atas dinamika di tubuh Nahdlatul Ulama.

Ia menekankan bahwa islah harus dibangun di atas kebenaran dan tidak boleh merupakan kompromi terhadap kebatilan.

Gus Yahya kembali menegaskan kepatuhannya terhadap keputusan PWNU, PCNU, serta pandangan para mustasyar yang menjadi rujukan Musyawarah Kubro.

Baca juga: Gus Yahya Tunduk pada Dawuh Kiai Sepuh, Seruan Islah Menguat usai Pertemuan Forum Masyayikh di Ploso

Upaya Menghubungi Rais Aam PBNU

Dalam kesempatan tersebut, Gus Yahya mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi Rais Aam PBNU untuk meminta waktu bertemu guna menindaklanjuti kesepakatan forum.

Namun hingga pernyataan itu disampaikan, ia mengaku belum menerima respons dari Rais Aam PBNU.

Gus Yahya menyatakan akan menunggu jawaban tersebut hingga batas waktu tiga kali dua puluh empat jam sebelum melaporkan hasilnya kepada forum.

Forum Musyawarah Kubro Dorong Islah PBNU

Sebelumnya, Forum Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo mendesak kedua belah pihak di PBNU untuk segera melakukan islah agar konflik internal dapat diselesaikan.

Juru Bicara Forum Musyawarah Kubro K.H. Oing Abdul Muid menyampaikan bahwa keputusan islah merupakan hasil pembahasan bersama yang dilakukan dalam forum di Pesantren Lirboyo, Kediri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Aktual
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
Aktual
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Aktual
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Doa dan Niat
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
Aktual
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Aktual
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Aktual
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Aktual
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
Aktual
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
Aktual
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Aktual
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
Aktual
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com