Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Ungkap Ciri Badal Haji Fiktif, Tarif Rp 10 Juta Dinilai Tak Masuk Akal dan Mencurigakan

Kompas.com, 10 Juni 2026, 20:25 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran badal haji dengan tarif yang terlalu murah.

Imbauan tersebut disampaikan setelah terungkap dugaan kasus badal haji fiktif senilai Rp1,4 miliar yang melibatkan sebuah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) berinisial AF dari Kabupaten Purwakarta pada Kloter Kertajati (KJT) 12 musim haji 2026.

Kemenhaj menilai tarif badal haji sebesar Rp10 juta per orang tidak lagi sesuai dengan kondisi biaya pelaksanaan saat ini.

Baca juga: Kemenhaj Akan Tindak Oknum KBIHU yang Diduga Terlibat Penipuan Badal Haji dan Dam

Temuan tersebut kini menjadi perhatian pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap jamaah dari praktik penipuan berkedok layanan ibadah.

Tarif Badal Haji Rp 10 Juta Dinilai Tidak Rasional

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan tarif badal haji Rp10 juta per orang patut dicurigai karena jauh di bawah biaya yang lazim berlaku saat ini.

"Ada temuan membayar badal haji Rp 10 juta dalam penilaian kami, (tarif) itu tidak rasional karena terlalu murah dan dimungkinkan hanya akal-akalan saja," kata Harun Al Rasyid dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: Penipuan Dam dan Badal Haji Terbongkar, Kemenhaj Ungkap Modusnya

Menurut Harun, biaya badal haji yang umum saat ini berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta per orang.

"Kalau Rp 10 juta, saya kira untuk ukuran 10 tahun yang lalu. Jadi kami bisa menilai, ini tidak dilakukan badal yang sebagaimana mestinya," ujar Harun yang selama ini dikenal sebagai eks Raja OTT KPK tersebut.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran badal haji berbiaya murah tanpa memastikan legalitas dan mekanisme pelaksanaannya.

"Jangan mudah percaya ketika diiming-imingi dengan badal haji yang harganya murah sekali. Ini harus hati-hati," tegasnya.

Badal Haji Harus Memenuhi Syarat Syariat

Harun juga mengingatkan bahwa orang yang melaksanakan badal haji harus memenuhi ketentuan syariat yang berlaku.

"Orang yang bisa membadalkan itu adalah orang yang sebelumnya sudah naik haji, bukan kepada orang yang pertama kali naik haji," katanya.

Ia menyarankan masyarakat menggunakan jasa pihak yang memiliki rekam jejak jelas dan dapat dipercaya dalam penyelenggaraan ibadah haji maupun layanan badal haji.

Jamaah Diminta Memastikan Legalitas dan Bukti Pelaksanaan

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rizka Anungnata, turut mengimbau jamaah agar memilih pihak yang memiliki izin resmi ketika hendak menitipkan pelaksanaan badal haji.

"Pilihlah saluran-saluran yang dipercaya dan sudah memiliki terutama izinnya," katanya.

Menurut Rizka, KBIHU yang telah terdaftar secara resmi pada dasarnya dapat menjadi sarana pelaksanaan badal haji. Namun jamaah tetap harus memastikan prosesnya berjalan secara benar dan transparan.

"Jemaah juga kita imbau untuk memastikan pola pembayaran dan bagaimana dia menyampaikan laporan (pelaksanaan badal haji) dalam bentuk video ataupun foto," ujarnya.

Ia menambahkan, dokumentasi pelaksanaan badal haji yang terlihat berulang atau tidak meyakinkan juga patut menjadi perhatian jamaah.

"Kemudian fotonya itu kayaknya sama saja di suatu tempat. Dugaannya, itu dilakukan secara palsu atau tidak dilakukan dengan benar," kata Rizka.

Menurutnya, berbagai pelanggaran yang ditemukan pada musim haji tahun ini akan menjadi bahan evaluasi sekaligus edukasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

"Sehingga Insyaallah ke depan tidak ada lagi atau bisa dicegah dari awal terkait badal haji dan sebagainya," ucap Rizka.

Transaksi Mencurigakan Rp1,4 Miliar Terungkap

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap adanya operasi penertiban terhadap oknum petugas KBIH yang diduga melakukan penipuan layanan badal haji.

Operasi tersebut dilakukan oleh tim pelindungan jamaah Kementerian Haji dan Umrah RI bersama KJRI di Arab Saudi pada Minggu malam.

Dalam penertiban itu, petugas menemukan transaksi mencurigakan dengan nilai hampir Rp1,4 miliar.

"Kami melakukan penertiban terkait dam dan badal haji. Nilai transaksinya hampir Rp1,4 miliar. Untuk badal haji saja terdapat sekitar 140 orang dengan tarif Rp10 juta per orang. Ini jelas penipuan," kata Dahnil di Jeddah, Senin (8/6/2026).

Menurut Dahnil, tarif badal haji Rp10 juta per orang sulit diterima secara logika karena biaya haji domestik atau haji dakhili bagi warga Arab Saudi sendiri mencapai lebih dari Rp40 juta per orang.

"Kalau ada badal haji Rp 10 juta, pasti patut dicurigai. Tidak mungkin badal haji dilakukan dengan biaya serendah itu," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga merupakan oknum petugas KBIH yang bekerja sama dengan mukimin di Arab Saudi. Uang hasil transaksi tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Kemenhaj Nilai Biaya Badal Haji Rp 10 Juta Tak Rasional, Ingatkan Jemaah Waspadai Badal Haji Fiktif”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemko Langsa Gelar Pasar Murah dari 9-12 Juni 2026
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemko Langsa Gelar Pasar Murah dari 9-12 Juni 2026
Aktual
 Siap-siap Long Weekend, Ini Jadwal Libur Tahun Baru Islam 1448 H
Siap-siap Long Weekend, Ini Jadwal Libur Tahun Baru Islam 1448 H
Aktual
Macam-Macam Masa Iddah Wanita dalam Islam dan Hukum Melamarnya
Macam-Macam Masa Iddah Wanita dalam Islam dan Hukum Melamarnya
Aktual
Kemenhaj Ungkap Ciri Badal Haji Fiktif, Tarif Rp 10 Juta Dinilai Tak Masuk Akal dan Mencurigakan
Kemenhaj Ungkap Ciri Badal Haji Fiktif, Tarif Rp 10 Juta Dinilai Tak Masuk Akal dan Mencurigakan
Aktual
Kapan Tahun Baru Islam 2026? Catat Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 1448 Hijriah
Kapan Tahun Baru Islam 2026? Catat Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 1448 Hijriah
Aktual
Sejarah 1 Muharram Jadi Tahun Baru Islam, Ternyata Bukan Ditetapkan pada Masa Nabi
Sejarah 1 Muharram Jadi Tahun Baru Islam, Ternyata Bukan Ditetapkan pada Masa Nabi
Aktual
Doa Kafaratul Majelis Lengkap Arab, Latin, dan Arti serta Keutamaannya
Doa Kafaratul Majelis Lengkap Arab, Latin, dan Arti serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Sejarah 1 Muharram sebagai Awal Kalender Hijriah dan Keistimewaannya
Sejarah 1 Muharram sebagai Awal Kalender Hijriah dan Keistimewaannya
Aktual
Agar Rumah Menjadi Sumber Kebahagiaan, Ini Rahasia yang Sering Terlupakan
Agar Rumah Menjadi Sumber Kebahagiaan, Ini Rahasia yang Sering Terlupakan
Aktual
Sederet Amalan dan Larangan di Bulan Muharram, Umat Islam Wajib Tahu
Sederet Amalan dan Larangan di Bulan Muharram, Umat Islam Wajib Tahu
Aktual
12 Amalan di Bulan Muharram, dari Puasa Asyura hingga Sedekah Anak Yatim
12 Amalan di Bulan Muharram, dari Puasa Asyura hingga Sedekah Anak Yatim
Aktual
Niat Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap Arab, Latin serta Artinya
Niat Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap Arab, Latin serta Artinya
Doa dan Niat
Cara Menyusun Resolusi Islami di Tahun Baru Hijriah agar Istiqamah
Cara Menyusun Resolusi Islami di Tahun Baru Hijriah agar Istiqamah
Aktual
Rutin Dibaca Rasulullah, Ini 10 Surat Pendek untuk Shalat
Rutin Dibaca Rasulullah, Ini 10 Surat Pendek untuk Shalat
Doa dan Niat
3 Doa Jamaah Haji saat Meninggalkan Makkah dan Tiba di Rumah
3 Doa Jamaah Haji saat Meninggalkan Makkah dan Tiba di Rumah
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com