Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemko Langsa Gelar Pasar Murah dari 9-12 Juni 2026

Kompas.com, 10 Juni 2026, 21:41 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemko Langsa menggelar pasar murah menjelang Tahun Baru Islam 1448 H. Warga bisa membeli paket sembako bersubsidi Rp 214.000.

Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menggelar pasar murah untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau menjelang Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.

Program yang dilaksanakan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) itu berlangsung mulai 9 hingga 12 Juni 2026 di sejumlah titik di Kota Langsa.

Baca juga: Siap-siap Long Weekend, Ini Jadwal Libur Tahun Baru Islam 1448 H

Pasar murah ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pengendalian inflasi melalui penyediaan bahan pokok bersubsidi.

Antusiasme warga terlihat sejak hari pertama pelaksanaan, dengan banyak masyarakat datang untuk membeli kebutuhan pokok yang dijual di bawah harga pasar.

Baca juga: Kapan Tahun Baru Islam 2026? Catat Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 1448 Hijriah

Pasar Murah Digelar di Empat Lokasi

Pasar murah dibuka di Tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa pada Selasa (9/6/2026).

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra melalui Plt Kepala Disperindagkop dan UKM, Harris Gusnally, mengatakan kegiatan tersebut digelar secara bergilir di empat lokasi agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Setelah pelaksanaan di Tribun Lapangan Merdeka, pasar murah dilanjutkan di Pasar Rakyat Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro.

Selanjutnya kegiatan digelar di Pasar Rakyat Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, dan ditutup di Pasar Rakyat Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur.

Harga Paket Sembako Bersubsidi Rp 214.000

Dalam program pasar murah ini, masyarakat dapat membeli paket kebutuhan pokok yang telah mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Paket tersebut terdiri atas beras premium 10 kilogram seharga Rp 100.000, gula pasir premium 2 kilogram Rp 28.000, minyak goreng 2 liter Rp 41.000, dan telur satu papan Rp 45.000.

"Total harga paket yang dibayarkan masyarakat untuk 4 jenis bahan pokok ini sebesar Rp 214.000," sebutnya.

Pasar Murah Bantu Jaga Daya Beli dan Kendalikan Inflasi

Harris menjelaskan, program pasar murah diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.

Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pengendalian inflasi.

Pasar murah ini, lanjutnya, merupakan bentuk kepedulian Pemko Langsa dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan meringankan beban masyarakat.

Antusiasme Warga Sambut Pasar Murah

Sejak hari pertama dibuka, pasar murah mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Warga memadati lokasi pelaksanaan untuk mendapatkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasar.

Melalui kegiatan ini, Pemko Langsa berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dalam menyambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.

"Belanja Hemat, Keluarga Sehat, Ekonomi Kuat, Langsa Juara, menjadi semangat yang diusung dalam pelaksanaan pasar murah tahun ini," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul “Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemko Langsa Gelar Pasar Murah 4 Hari, Catat Lokasinya”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Potensi Ekonomi Syariah Tembus Rp 2.000 Triliun, KUII VIII Dorong Danantara Syariah
Potensi Ekonomi Syariah Tembus Rp 2.000 Triliun, KUII VIII Dorong Danantara Syariah
Aktual
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Aktual
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar