Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Macam-Macam Masa Iddah Wanita dalam Islam dan Hukum Melamarnya

Kompas.com, 10 Juni 2026, 20:56 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Dalam ajaran Islam, wanita yang berpisah dengan suaminya karena perceraian maupun kematian wajib menjalani masa iddah sesuai ketentuan syariat.

Selama masa tersebut, terdapat aturan khusus yang harus dipatuhi, termasuk larangan menikah dengan laki-laki lain hingga iddah berakhir.

Para ulama juga menjelaskan bahwa hukum melamar wanita yang masih berada dalam masa iddah berbeda-beda, tergantung jenis iddah yang sedang dijalani.

Baca juga: Aturan Masa Iddah Janda dalam Islam: Kapan Boleh Menikah Kembali?

Karena itu, penting bagi umat Islam memahami macam-macam iddah serta ketentuan melamar wanita yang masih menjalani masa tunggu tersebut.

Jenis Masa Iddah bagi Wanita yang Ditinggal Suami atau Bercerai

Dalam fikih Islam, terdapat beberapa jenis iddah yang memiliki ketentuan berbeda terkait hukum lamaran.

Baca juga: Hukum Melamar Wanita yang Masih Menjalani Masa Iddah dalam Islam

1. Iddah Talak Raj'i

Iddah talak raj'i adalah masa iddah yang dijalani wanita setelah menerima talak satu atau talak dua dari suaminya.

Pada kondisi ini, suami masih memiliki hak untuk rujuk tanpa akad nikah baru selama masa iddah belum berakhir.

Karena masih ada hak rujuk tersebut, wanita yang menjalani iddah talak raj'i tidak boleh dilamar, baik secara terang-terangan (tashrih) maupun melalui sindiran (ta'ridl).

2. Iddah Talak Bain Kubra

Iddah talak bain kubra terjadi ketika seorang wanita telah dicerai tiga kali oleh suaminya.

Dalam kondisi ini, mantan suami tidak lagi memiliki hak untuk rujuk karena hubungan pernikahan telah terputus secara sempurna.

Oleh sebab itu, wanita yang menjalani iddah talak bain kubra tidak boleh dilamar secara terang-terangan, tetapi diperbolehkan menerima lamaran dalam bentuk sindiran.

Mantan suami baru dapat menikahinya kembali apabila wanita tersebut telah menikah dengan laki-laki lain, kemudian berpisah secara sah dan alami, lalu melakukan akad nikah baru.

3. Iddah Nikah Faskh

Nikah faskh merupakan pembatalan pernikahan karena alasan tertentu yang dibenarkan syariat, seperti murtad, impotensi, atau sebab syar'i lainnya.

Apabila pembatalan terjadi setelah hubungan suami istri (dukhul), wanita tetap wajib menjalani masa iddah.

Karena masih dalam masa iddah, ia tidak boleh dilamar secara terang-terangan, tetapi diperbolehkan menerima lamaran dalam bentuk sindiran.

Sebaliknya, jika faskh terjadi sebelum dukhul, wanita tersebut tidak memiliki kewajiban menjalani iddah sehingga boleh dilamar secara terang-terangan maupun sindiran.

4. Iddah Cerai Mati

wanita yang ditinggal wafat suaminya wajib menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari.

Apabila sedang hamil, masa iddah berlangsung hingga melahirkan.

Selama menjalani iddah, wanita tersebut tidak boleh menerima lamaran secara terang-terangan, namun diperbolehkan menerima lamaran melalui sindiran karena hubungan pernikahannya telah berakhir akibat kematian suami.

Hukum Melamar wanita yang Masih Menjalani Iddah

Dalam kitab Mausu‘atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dijelaskan bahwa hukum melamar wanita yang masih menjalani iddah ditentukan oleh dua faktor utama, yaitu cara penyampaian lamaran dan jenis iddah yang sedang dijalani.

Para ulama membagi bentuk lamaran menjadi dua kategori.

1. Lamaran Secara Terang-terangan (Tashrih)

Lamaran secara tashrih adalah pernyataan yang secara tegas menunjukkan keinginan untuk menikah tanpa kemungkinan makna lain.

Misalnya dengan ucapan, "aku ingin menikah denganmu" atau "jika masa iddahmu telah selesai, aku akan menikahimu".

التَّصْرِيحُ بِالْخِطْبَةِ: هُوَ مَا يَقْطَعُ بِالرَّغْبَةِ فِي النِّكَاحِ وَلاَ يَحْتَمِل غَيْرَهُ، كَقَوْل الْخَاطِبِ لِلْمُعْتَدَّةِ: أُرِيدُ أَنْ أَتَزَوَّجَكِ، أَوْ: إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُكِ تَزَوَّجْتُكِ

Artinya: “Lamaran secara terang-terangan adalah ucapan yang secara tegas menunjukkan keinginan untuk menikah dan tidak mengandung kemungkinan makna lain, seperti ucapan seorang laki-laki kepada wanita yang sedang menjalani iddah: ‘Aku ingin menikah denganmu,’ atau ‘Jika masa iddahmu telah selesai, aku akan menikahimu.’” (Wizaratul Awqaf was Syu'unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dzatus Salasil: 1410 H], cetakan II, juz 19, hlm. 191).

2. Lamaran Secara Sindiran (Ta'ridl)

Lamaran secara ta'ridl merupakan penyampaian keinginan menikah melalui kalimat yang tidak langsung.

Contohnya dengan mengatakan bahwa banyak laki-laki menginginkan wanita seperti dirinya atau berharap dipertemukan dengan wanita yang memiliki sifat serupa.

وَعَرَّفَ الشَّافِعِيَّةُ التَّعْرِيضَ بِالْخِطْبَةِ بِأَنَّهُ: مَا يَحْتَمِل الرَّغْبَةَ فِي النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا كَقَوْلِهِ: وَرُبَّ رَاغِبٍ فِيكِ، وَمَنْ يَجِدُ مِثْلَكِ؟

Artinya: “Ulama Syafi‘iyyah mendefinisikan lamaran secara sindiran sebagai ucapan yang masih mengandung kemungkinan makna keinginan menikah atau makna lain, seperti perkataan: ‘banyak orang yang ingin (menikah) denganmu,’ atau ‘siapa yang bisa mendapatkan wanita sepertimu?’” (Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, hlm. 192).

Wanita yang Masih Iddah Tidak Boleh Dilamar Terang-terangan

Berdasarkan penjelasan para ulama, seluruh wanita yang masih menjalani masa iddah tidak boleh dilamar secara terang-terangan atau sharih.

Larangan tersebut berlaku karena wanita masih memiliki keterikatan hukum dengan pernikahan sebelumnya.

Sementara itu, lamaran dalam bentuk sindiran atau ta'ridl hanya diperbolehkan bagi wanita yang sudah tidak dapat dirujuk oleh suaminya, seperti wanita yang menjalani iddah talak bain kubra, iddah akibat faskh, maupun iddah karena ditinggal wafat suami.

Dengan memahami jenis-jenis iddah dan ketentuan lamaran dalam Islam, umat Muslim dapat menjalankan syariat sesuai tuntunan fikih serta menjaga kehormatan dan hak wanita yang sedang menjalani masa iddah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar