Editor
KOMPAS.com - Dalam ajaran Islam, wanita yang berpisah dengan suaminya karena perceraian maupun kematian wajib menjalani masa iddah sesuai ketentuan syariat.
Selama masa tersebut, terdapat aturan khusus yang harus dipatuhi, termasuk larangan menikah dengan laki-laki lain hingga iddah berakhir.
Para ulama juga menjelaskan bahwa hukum melamar wanita yang masih berada dalam masa iddah berbeda-beda, tergantung jenis iddah yang sedang dijalani.
Baca juga: Aturan Masa Iddah Janda dalam Islam: Kapan Boleh Menikah Kembali?
Karena itu, penting bagi umat Islam memahami macam-macam iddah serta ketentuan melamar wanita yang masih menjalani masa tunggu tersebut.
Dalam fikih Islam, terdapat beberapa jenis iddah yang memiliki ketentuan berbeda terkait hukum lamaran.
Baca juga: Hukum Melamar Wanita yang Masih Menjalani Masa Iddah dalam Islam
Iddah talak raj'i adalah masa iddah yang dijalani wanita setelah menerima talak satu atau talak dua dari suaminya.
Pada kondisi ini, suami masih memiliki hak untuk rujuk tanpa akad nikah baru selama masa iddah belum berakhir.
Karena masih ada hak rujuk tersebut, wanita yang menjalani iddah talak raj'i tidak boleh dilamar, baik secara terang-terangan (tashrih) maupun melalui sindiran (ta'ridl).
Iddah talak bain kubra terjadi ketika seorang wanita telah dicerai tiga kali oleh suaminya.
Dalam kondisi ini, mantan suami tidak lagi memiliki hak untuk rujuk karena hubungan pernikahan telah terputus secara sempurna.
Oleh sebab itu, wanita yang menjalani iddah talak bain kubra tidak boleh dilamar secara terang-terangan, tetapi diperbolehkan menerima lamaran dalam bentuk sindiran.
Mantan suami baru dapat menikahinya kembali apabila wanita tersebut telah menikah dengan laki-laki lain, kemudian berpisah secara sah dan alami, lalu melakukan akad nikah baru.
Nikah faskh merupakan pembatalan pernikahan karena alasan tertentu yang dibenarkan syariat, seperti murtad, impotensi, atau sebab syar'i lainnya.
Apabila pembatalan terjadi setelah hubungan suami istri (dukhul), wanita tetap wajib menjalani masa iddah.
Karena masih dalam masa iddah, ia tidak boleh dilamar secara terang-terangan, tetapi diperbolehkan menerima lamaran dalam bentuk sindiran.
Sebaliknya, jika faskh terjadi sebelum dukhul, wanita tersebut tidak memiliki kewajiban menjalani iddah sehingga boleh dilamar secara terang-terangan maupun sindiran.
wanita yang ditinggal wafat suaminya wajib menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari.
Apabila sedang hamil, masa iddah berlangsung hingga melahirkan.
Selama menjalani iddah, wanita tersebut tidak boleh menerima lamaran secara terang-terangan, namun diperbolehkan menerima lamaran melalui sindiran karena hubungan pernikahannya telah berakhir akibat kematian suami.
Dalam kitab Mausu‘atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dijelaskan bahwa hukum melamar wanita yang masih menjalani iddah ditentukan oleh dua faktor utama, yaitu cara penyampaian lamaran dan jenis iddah yang sedang dijalani.
Para ulama membagi bentuk lamaran menjadi dua kategori.
Lamaran secara tashrih adalah pernyataan yang secara tegas menunjukkan keinginan untuk menikah tanpa kemungkinan makna lain.
Misalnya dengan ucapan, "aku ingin menikah denganmu" atau "jika masa iddahmu telah selesai, aku akan menikahimu".
التَّصْرِيحُ بِالْخِطْبَةِ: هُوَ مَا يَقْطَعُ بِالرَّغْبَةِ فِي النِّكَاحِ وَلاَ يَحْتَمِل غَيْرَهُ، كَقَوْل الْخَاطِبِ لِلْمُعْتَدَّةِ: أُرِيدُ أَنْ أَتَزَوَّجَكِ، أَوْ: إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُكِ تَزَوَّجْتُكِ
Artinya: “Lamaran secara terang-terangan adalah ucapan yang secara tegas menunjukkan keinginan untuk menikah dan tidak mengandung kemungkinan makna lain, seperti ucapan seorang laki-laki kepada wanita yang sedang menjalani iddah: ‘Aku ingin menikah denganmu,’ atau ‘Jika masa iddahmu telah selesai, aku akan menikahimu.’” (Wizaratul Awqaf was Syu'unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dzatus Salasil: 1410 H], cetakan II, juz 19, hlm. 191).
Lamaran secara ta'ridl merupakan penyampaian keinginan menikah melalui kalimat yang tidak langsung.
Contohnya dengan mengatakan bahwa banyak laki-laki menginginkan wanita seperti dirinya atau berharap dipertemukan dengan wanita yang memiliki sifat serupa.
وَعَرَّفَ الشَّافِعِيَّةُ التَّعْرِيضَ بِالْخِطْبَةِ بِأَنَّهُ: مَا يَحْتَمِل الرَّغْبَةَ فِي النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا كَقَوْلِهِ: وَرُبَّ رَاغِبٍ فِيكِ، وَمَنْ يَجِدُ مِثْلَكِ؟
Artinya: “Ulama Syafi‘iyyah mendefinisikan lamaran secara sindiran sebagai ucapan yang masih mengandung kemungkinan makna keinginan menikah atau makna lain, seperti perkataan: ‘banyak orang yang ingin (menikah) denganmu,’ atau ‘siapa yang bisa mendapatkan wanita sepertimu?’” (Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, hlm. 192).
Berdasarkan penjelasan para ulama, seluruh wanita yang masih menjalani masa iddah tidak boleh dilamar secara terang-terangan atau sharih.
Larangan tersebut berlaku karena wanita masih memiliki keterikatan hukum dengan pernikahan sebelumnya.
Sementara itu, lamaran dalam bentuk sindiran atau ta'ridl hanya diperbolehkan bagi wanita yang sudah tidak dapat dirujuk oleh suaminya, seperti wanita yang menjalani iddah talak bain kubra, iddah akibat faskh, maupun iddah karena ditinggal wafat suami.
Dengan memahami jenis-jenis iddah dan ketentuan lamaran dalam Islam, umat Muslim dapat menjalankan syariat sesuai tuntunan fikih serta menjaga kehormatan dan hak wanita yang sedang menjalani masa iddah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang