Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Siapkan 177 Hotel untuk Jamaah Haji di Makkah, Ada yang Bisa Tampung 21.500 Orang

Kompas.com, 26 April 2026, 19:54 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kompas.tv

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah memastikan seluruh layanan jamaah haji Indonesia di Makkah siap digunakan menjelang kedatangan jamaah dari Madinah.

Layanan yang disiapkan meliputi akomodasi hotel, transportasi, hingga konsumsi harian.

Sebanyak 177 hotel telah dipetakan untuk menampung jamaah yang mulai bergerak ke Makkah pada 1 Mei 2026.

Baca juga: 10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram

Dari jumlah itu, terdapat satu hotel berkapasitas jumbo yang mampu menampung lebih dari 21.500 jamaah.

Dilansir dari Kompas.tv, Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Makkah, Ihsan Faisal, mengatakan seluruh fasilitas hotel telah melalui proses pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kesiapan layanan.

“Kita sudah menginstruksikan kepada para Kepala Sektor untuk segera memulai mengecek seluruh hotel-hotel, termasuk fasilitas dalamnya, tempat tidur, kamar mandi, fasilitas ruang makan, musala, lobi, dan lain sebagainya,” kata Ihsan di Mekkah, dikutip dari laman resmi Kemenhaj, Minggu (26/4/2026).

Baca juga: Sudah Dilarang, Petugas Masih Temukan Rice Cooker hingga Pemanas Air di Bagasi Jemaah Haji

Jamaah Haji Dapat Tiga Kali Makan Sehari

Selain akomodasi, layanan konsumsi juga dipastikan siap untuk memenuhi kebutuhan jamaah selama berada di Makkah. Setiap jamaah akan mendapatkan layanan makan tiga kali sehari.

“Ya, tentu konsumsi jemaah menjadi sangat penting untuk kesehatan dan menjaga stamina para jemaah. Setiap hari kita mengecek dapur-dapur konsumsi yang ada di daerah Makkah,” ujarnya.

Pemeriksaan dapur dilakukan rutin agar kualitas makanan tetap terjaga dan distribusi berjalan lancar.

Bus Salawat Beroperasi 24 Jam

Untuk menunjang mobilitas ibadah, Kemenhaj menyiapkan bus Salawat yang akan beroperasi selama 24 jam penuh.

Bus ini melayani perjalanan jamaah dari hotel menuju Masjidil Haram dan kembali ke hotel.

“Khusus untuk bus Salawat ini, di depan masing-masing hotel ada halte. Dari situlah nanti para jemaah akan diantarkan ke Masjidil Haram,” jelas Ihsan.

Layanan tersebut diharapkan memudahkan jamaah dalam beribadah tanpa kendala transportasi.

Hotel Jamaah Tersebar di Lima Wilayah Makkah

Akomodasi jamaah haji Indonesia tersebar di lima wilayah utama di Makkah, yakni Syisyah, Raudhah, Misfalah, Jarwal, dan Aziziyah. Seluruh wilayah tersebut dibagi ke dalam 10 sektor operasional.

Ihsan mengatakan pembagian sektor dilakukan untuk mempermudah koordinasi layanan transportasi, konsumsi, hingga kesehatan.

"Kelima wilayah tadi terbagi menjadi 10 sektor, yang masing-masing menaungi berbagai jemaah berbasis embarkasi," terangnya di Mekkah.

Rincian 10 Sektor Hotel Jamaah Haji Indonesia

Berikut rincian sektor akomodasi jamaah haji Indonesia di Makkah tahun ini:

  • Sektor 1: 32 hotel dengan nomor kode 101 hingga 132.
  • Sektor 2: 22 hotel di kawasan Syisyah yang dekat pusat kota.
  • Sektor 3: 19 hotel melayani wilayah Syisyah dan Raudhah.
  • Sektor 4: 23 hotel berada di antara Syisyah dan Raudhah.
  • Sektor 5: 18 hotel di wilayah Syisyah.
  • Sektor 6: 13 hotel di wilayah Jarwal.
  • Sektor 7: 17 hotel di kawasan Misfalah.
  • Sektor 8: 13 hotel di wilayah Misfalah.
  • Sektor 9: 19 hotel di kawasan Misfalah.
  • Sektor 10: 1 hotel di Aziziyah dengan kapasitas lebih dari 21.500 jamaah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar