Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Hafal Nama Hotel di Makkah, Jemaah Haji Cukup Ingat Nomor Ini

Kompas.com, 26 April 2026, 08:45 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 menerapkan sistem penomoran akomodasi berbasis sektor di Makkah.

Kebijakan ini bertujuan memudahkan jemaah haji reguler Indonesia mengenali lokasi hotel selama berada di Tanah Suci.

Sistem tersebut juga membantu petugas dalam memberikan layanan secara lebih cepat dan tepat.

Baca juga: Doa Perjalanan Haji dan Umrah Lengkap, Ini Bacaan dari Berangkat hingga Tiba

Penerapan nomor hotel menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji di Makkah.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah PPIH Arab Saudi, Ihsan Faisal, menjelaskan bahwa sistem ini dirancang agar mudah dipahami.

“Angka pertama menunjukkan sektor, kemudian angka kedua dan seterusnya merupakan urutan hotel,” ujar Ihsan di Makkah, Sabtu (25/4/2026), seperti ditulis Antara.

Cara membaca nomor hotel jemaah haji

Ihsan menjelaskan, jemaah cukup mengingat nomor hotel untuk mengetahui lokasi penginapan.

Sebagai contoh, nomor hotel 132 berarti berada di Sektor 1 dengan nomor urut hotel ke-32.

Jika nomor hotel 222, maka lokasi tersebut berada di Sektor 2 dengan nomor urut ke-22.

Cara ini dinilai lebih praktis dibanding menghafal nama hotel yang beragam.

Baca juga: PPIH Madinah Imbau Jemaah Haji Indonesia Waspadai Cuaca Panas di Tanah Suci

Total 177 hotel disiapkan

PPIH Arab Saudi menyiapkan sebanyak 177 hotel untuk menampung jemaah haji reguler Indonesia.

Seluruh hotel tersebut tersebar di lima wilayah utama di Makkah.

Wilayah tersebut meliputi Syisyah, Raudhah, Misfalah, Jarwal, dan Aziziyah.

Distribusi hotel dilakukan berbasis embarkasi untuk memudahkan pengelolaan jemaah.

Terintegrasi dengan layanan bus shalawat

Menurut Ihsan, pemahaman sistem sektor dan nomor hotel sangat penting bagi jemaah.

Sistem ini berkaitan langsung dengan rute layanan bus shalawat menuju Masjidil Haram.

Bus shalawat akan beroperasi selama 24 jam untuk mengantar jemaah dari hotel ke tempat ibadah.

Dengan sistem ini, jemaah diharapkan lebih mudah beradaptasi selama berada di Makkah.

Baca juga: Petugas Keamanan Mulai Lakukan Random Checking Jamaah Haji di Makkah, Kartu Nusuk Jadi Sasaran

Pembagian sektor hotel di Makkah

Berikut persebaran hotel jemaah haji reguler berdasarkan sektor:

Sektor 1 (Syisyah): 32 hotel (berpusat di Tayeb Hotel)
Sektor 2 (Syisyah): 22 hotel
Sektor 3 (Syisyah dan Raudhah): 19 hotel
Sektor 4 (Syisyah dan Raudhah): 23 hotel
Sektor 5 (Syisyah dan Raudhah): 18 hotel
Sektor 6 (Jarwal): 13 hotel
Sektor 7 (Misfalah): 17 hotel
Sektor 8 (Misfalah): 13 hotel
Sektor 9 (Misfalah): 19 hotel
Sektor 10 (Aziziyah): 1 hotel berkapasitas besar lebih dari 21.000 jemaah

PPIH berharap sistem ini dapat membantu jemaah mengenali lokasi penginapan dengan lebih mudah.

Selain itu, koordinasi layanan transportasi dan akomodasi di Makkah diharapkan berjalan lebih efektif.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar