Editor
KOMPAS.com - Arab Saudi memperketat pengawasan keamanan pangan selama musim haji 2026 demi melindungi jutaan jamaah yang datang ke Tanah Suci.
Otoritas setempat menegaskan larangan memproduksi maupun menyimpan makanan tanpa izin resmi selama penyelenggaraan ibadah haji.
Pelanggar terancam hukuman berat berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 juta riyal Saudi (sekitar Rp 44 Miliar).
Baca juga: Arab Saudi Perketat Aturan Haji 2026, Jamaah Dilarang Live Streaming di Masjid Nabawi
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah menjaga kesehatan, keselamatan, dan kualitas layanan bagi jamaah haji.
Pemerintah Saudi juga menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap seluruh pelanggaran di sektor pangan.
Dilansir dari Gulf News, Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menyatakan seluruh pabrik makanan dan gudang penyimpanan wajib mematuhi Undang-Undang Pangan beserta aturan pelaksanaannya.
Baca juga: PPIH Arab Saudi Matangkan Layanan Haji di Makkah, Hotel hingga Bus Shalawat Disiapkan
Dalam pernyataan resminya, SFDA menegaskan pihak yang menjalankan kegiatan produksi atau penyimpanan makanan tanpa lisensi resmi akan dikenai sanksi tegas.
Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal SR10 juta atau sekitar Rp44 miliar, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Otoritas menekankan keamanan makanan dan obat-obatan bagi jamaah haji menjadi prioritas utama selama musim haji berlangsung.
SFDA menyatakan akan menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap pelanggaran aturan pangan selama musim haji.
Produk makanan dilarang disimpan di luar fasilitas berizin. Selain itu, tempat usaha yang telah ditutup juga tidak boleh kembali beroperasi tanpa persetujuan regulator.
Pemerintah Saudi juga melarang perdagangan produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan resmi.
Selain denda dan hukuman penjara, pelanggar juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa penghentian aktivitas usaha pangan hingga 180 hari.
Otoritas juga berwenang mencabut atau menangguhkan izin usaha hingga satu tahun sesuai tingkat pelanggaran.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi makanan bagi jamaah berlangsung aman dan sesuai standar kesehatan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya lebih luas Arab Saudi dalam memperkuat keamanan pangan selama musim haji.
SFDA bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah lain untuk mendukung pelayanan jamaah sesuai arahan pimpinan Kerajaan Arab Saudi.
SFDA mengimbau seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku selama musim haji 2026.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui nomor layanan terpadu 19999.
Dengan pengawasan ketat ini, Arab Saudi menargetkan jamaah haji dapat menjalankan ibadah dengan aman, sehat, dan nyaman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang