Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Haji Khusus Tak Lagi “Bebas”: Kemenhaj Turunkan Tim Pengawas, Hotel hingga Katering Dicek Langsung

Kompas.com, 23 Januari 2026, 09:50 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Penyelenggaraan haji khusus 2026 memasuki babak baru. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Fokusnya jelas: memastikan setiap janji layanan kepada jemaah benar-benar dipenuhi di lapangan.

Jika selama ini PIHK relatif leluasa mengatur layanan jemaahnya, tahun ini Kemenhaj menurunkan tim pengawas dengan mandat khusus. Mereka bukan petugas layanan, melainkan “mata” pemerintah yang memantau langsung sejak jemaah mendarat di Arab Saudi hingga fase puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

“Tugas kami mengawasi kinerja PIHK terhadap layanan yang diberikan kepada jemaah haji khusus. Mulai dari kedatangan di bandara, layanan di Makkah dan Madinah, hingga fase Armuzna,” ujar Fasilitator Layanan Haji Khusus, Muhammad, dilansir dari Antaranews, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: Siskohat Jadi Nyawa Haji 2026, Petugas Wajib Bawel 24 Jam

Terminal Internasional Jadi Titik Rawan

Berbeda dengan jemaah reguler yang terkonsentrasi di Terminal Haji, jemaah haji khusus justru banyak mendarat di Terminal Internasional, terutama yang menggunakan maskapai asing seperti Oman Air dan Saudi Airlines.

Di sinilah titik rawan pertama pengawasan.

Petugas Kemenhaj kini ditempatkan langsung di terminal internasional untuk memastikan proses penjemputan, pendampingan, dan layanan awal benar-benar sesuai dengan paket yang dijanjikan PIHK kepada jemaah.

“Hanya jemaah yang naik Garuda yang kemungkinan lewat Terminal Haji. Selebihnya di internasional. Maka pengawasan kita fokus di situ,” kata Muhammad.

Hotel Harus Markazia, Satu Kamar Maksimal Empat Orang

Pengawasan tak berhenti di bandara. Kemenhaj membawa instrumen pengawasan berupa daftar cek Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Tim akan melakukan visitasi langsung ke hotel dan maktab yang disediakan PIHK.

Hotel wajib berada di kawasan Markazia (dekat Masjid Nabawi atau Masjidil Haram). Hunian kamar dibatasi maksimal empat orang per kamar. Kualitas katering pun masuk daftar periksa.

“Kita cek langsung. Lokasi hotel, isi kamar, sampai makanan yang disajikan. Jemaah harus mendapat hak perlindungan dan fasilitas yang layak,” tegas Muhammad.

Era Digital: Nusuk dan Tasreh Makin Ketat

Tahun 2026 juga menandai era digitalisasi haji yang makin masif. Penggunaan aplikasi Nusuk serta penerapan Tasreh (izin resmi pergerakan jemaah) kini semakin ketat.

Artinya, pergerakan jemaah haji khusus tidak lagi bisa sembarangan. Semua harus terekam sistem dan sesuai izin.

Baca juga: Haji 2026 Berubah! Kepala Daerah Dilarang Jadi Petugas

Dengan kombinasi pengawasan ketat di lapangan, standar layanan yang diperiksa langsung, serta sistem digital yang semakin disiplin, Kemenhaj ingin memastikan tidak ada lagi celah pelayanan yang merugikan jemaah haji khusus.

Pesannya tegas: haji khusus boleh berbeda skema, tetapi standar perlindungan jemaah tetap sama — bahkan kini diawasi lebih ketat dari sebelumnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Aktual
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Aktual
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Aktual
Parenting 'Orang Kaya' Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Parenting "Orang Kaya" Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Aktual
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Aktual
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Aktual
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Aktual
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Aktual
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Doa dan Niat
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Aktual
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Aktual
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com