Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Puasa Mengganti Puasa Ramadhan karena Haid: Bacaan Arab, Arti, dan Ketentuannya Menurut Fikih

Kompas.com, 27 Januari 2026, 08:21 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Perempuan Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena haid memiliki kewajiban untuk mengqadha (mengganti) puasa di hari lain setelah suci.

Karena termasuk puasa wajib, pelaksanaannya harus memenuhi syarat sah, terutama pada niat puasa qadha yang dilakukan sebelum fajar.

Kewajiban qadha ini didasarkan pada penjelasan Ummul Mukminin Aisyah RA ketika ditanya mengapa perempuan haid mengganti puasa tetapi tidak mengganti salat:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

“Kami dahulu mengalami haid, lalu kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha salat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Ramadhan 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Hitung Mundur Puasa Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Hadis ini menjadi dasar kuat dalam fikih bahwa utang puasa karena haid wajib diganti.

Bacaan Niat Puasa Qadha karena Haid

Dalam literatur fikih mazhab Syafi’i yang menjadi rujukan mayoritas Muslim Indonesia, berikut lafal niat puasa qadha Ramadhan:

Arab:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi Ramadhāna lillāhi ta‘ālā

Arti:

“Saya niat puasa esok hari untuk mengganti puasa wajib Ramadhan karena Allah Ta‘ala.”

Niat ini sama untuk semua qadha Ramadhan, termasuk yang ditinggalkan karena haid.

Kapan Niat Dilakukan?

Karena termasuk puasa wajib, niat harus dilakukan **pada malam hari sebelum Subuh**. Hal ini sesuai hadis Nabi SAW:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i)

Mayoritas ulama menegaskan, jika lupa berniat di malam hari, maka puasa qadha tidak sah.

Bolehkah Digabung dengan Puasa Sunnah?

Ulama menjelaskan, puasa qadha boleh dilakukan pada hari-hari yang memiliki keutamaan sunnah seperti Senin-Kamis atau Ayyamul Bidh. Namun niat utamanya tetap qadha puasa Ramadhan, bukan puasa sunnah.

Segera Ditunaikan Setelah Suci

Para ulama menganjurkan agar perempuan yang telah suci dari haid tidak menunda qadha hingga mendekati Ramadhan berikutnya. Semakin cepat ditunaikan, semakin ringan beban kewajiban.

Baca juga: Kapan Puasa 2026? Yuk Kenali Ramadhan, Bulan Penuh Ampunan

Dengan memahami niat puasa mengganti puasa Ramadhan karena haid beserta ketentuannya, perempuan Muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan tenang dan sesuai tuntunan syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 14 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 14 Maret 2026
Aktual
Profil Mojtaba Khamenei? Pemimpin Tertinggi Iran Pengganti Ayatollah Ali Khamenei
Profil Mojtaba Khamenei? Pemimpin Tertinggi Iran Pengganti Ayatollah Ali Khamenei
Aktual
50 Ucapan Selamat Idul Fitri 2026 dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
50 Ucapan Selamat Idul Fitri 2026 dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Aktual
Jadwal Operasional Bank Saat Lebaran 2026: BCA, BNI, dan BRI
Jadwal Operasional Bank Saat Lebaran 2026: BCA, BNI, dan BRI
Aktual
Ramadhan, Polres Buleleng Gelar Pasar Murah Beras hingga Minyak Goreng
Ramadhan, Polres Buleleng Gelar Pasar Murah Beras hingga Minyak Goreng
Aktual
Masjid Ramah Pemudik di Bekasi Bagikan Takjil dan 300 Liter Bensin Gratis
Masjid Ramah Pemudik di Bekasi Bagikan Takjil dan 300 Liter Bensin Gratis
Aktual
Prabowo, Gibran, dan Menteri Kabinet Merah Putih Tunaikan Zakat di Istana, Terkumpul Rp 3,8 M
Prabowo, Gibran, dan Menteri Kabinet Merah Putih Tunaikan Zakat di Istana, Terkumpul Rp 3,8 M
Aktual
24.022 Jemaah Umrah Indonesia Sudah Pulang ke Tanah Air, Kemenhaj Awasi Kepulangan dari Jeddah dan Madinah
24.022 Jemaah Umrah Indonesia Sudah Pulang ke Tanah Air, Kemenhaj Awasi Kepulangan dari Jeddah dan Madinah
Aktual
Mudik Saat Ramadhan, Bolehkah Tidak Puasa? Ini Syarat Safar Menurut Ulama
Mudik Saat Ramadhan, Bolehkah Tidak Puasa? Ini Syarat Safar Menurut Ulama
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang Hari Ini, Jumat 6 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang Hari Ini, Jumat 6 Maret 2026
Aktual
Prabowo: Keselamatan Jemaah Haji Indonesia Jadi Prioritas di Tengah Situasi Timur Tengah
Prabowo: Keselamatan Jemaah Haji Indonesia Jadi Prioritas di Tengah Situasi Timur Tengah
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Solo Hari Ini, 14 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Solo Hari Ini, 14 Maret 2026
Aktual
Lebaran 2026 Tanggal 20 atau 21 Maret? Ini Prediksi Idul Fitri 1447 H Menurut Muhammadiyah, Pemerintah, NU, dan BRIN
Lebaran 2026 Tanggal 20 atau 21 Maret? Ini Prediksi Idul Fitri 1447 H Menurut Muhammadiyah, Pemerintah, NU, dan BRIN
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Sleman Hari Ini 14 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Sleman Hari Ini 14 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Yogyakarta Hari Ini 14 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Yogyakarta Hari Ini 14 Maret 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com