Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Qadha Puasa Ramadhan: Bolehkah Tidak Berurutan dan Bagaimana Jika Tertunda?

Kompas.com, 23 Januari 2026, 14:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Namun, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur seperti sakit atau kondisi tertentu.

Puasa yang ditinggalkan tersebut wajib diganti di luar bulan Ramadhan, yang dikenal dengan istilah qadha puasa Ramadhan.

Lalu, bagaimana tata cara qadha puasa yang benar? Apakah harus dilakukan berurutan, dan bagaimana jika tertunda hingga Ramadhan berikutnya?

Baca juga: Kapan Waktu Terakhir Ganti Puasa Ramadhan? Ini Aturan Qadha Menurut Islam

Apa yang Dimaksud Qadha Puasa Ramadhan?

Dilansir dari laman Kemenag, dalam kajian fiqih, qadha berarti melaksanakan ibadah di luar waktu yang telah ditetapkan syariat.

Qadha puasa Ramadhan dilakukan dengan berpuasa di hari lain setelah Ramadhan, sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan.

Kewajiban ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menyebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa karena uzur wajib menggantinya pada hari lain.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١

ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Baca juga: Niat Puasa Qadha di Siang Hari, Sah atau Tidak?

Apakah Qadha Puasa Harus Dilakukan Berurutan?

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

Sebagian berpendapat qadha puasa sebaiknya dilakukan berurutan jika puasa yang ditinggalkan juga berurutan.

Namun, pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa qadha puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan.

Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa qadha puasa Ramadhan boleh dilakukan terpisah maupun berurutan, sesuai kemampuan dan pilihan masing-masing.

Dengan demikian, qadha puasa bisa dilakukan secara fleksibel, asalkan jumlah harinya terpenuhi.

Baca juga: Ramadhan Kian Dekat, Sudah Qadha Puasa? Simak Cara, Waktu, dan Bacaan Niat Lengkap

Bagaimana Jika Qadha Puasa Tertunda Hingga Ramadhan Berikutnya?

Waktu untuk mengqadha puasa Ramadhan terbuka luas, yaitu hingga datang Ramadhan berikutnya. Namun, menunda qadha tanpa uzur yang dibenarkan hingga masuk Ramadhan berikutnya dipandang sebagai perbuatan yang berdosa.

Jika penundaan terjadi karena uzur yang berkelanjutan, seperti sakit menahun, maka tidak berdosa. Meski demikian, qadha tetap wajib dilakukan ketika mampu.

Terkait fidyah akibat penundaan qadha, pendapat yang lebih kuat menyatakan tidak ada kewajiban fidyah, karena tidak terdapat dalil sahih yang secara tegas mewajibkannya.

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Dunia Sebelum Qadha?

Puasa yang belum diqadha merupakan tanggungan ibadah kepada Allah SWT. Jika seseorang wafat sebelum melunasinya, maka keluarga atau wali dianjurkan mengganti puasanya.

Hal ini didasarkan pada hadits shahih yang menyebutkan bahwa wali boleh berpuasa untuk menggantikan puasa orang yang telah meninggal dunia.

Jika Tidak Mengetahui Jumlah Puasa yang Ditinggalkan

Apabila seseorang lupa jumlah hari puasa yang ditinggalkan, maka disarankan mengambil jumlah maksimal yang diyakini.

Kelebihan qadha tersebut bernilai sebagai puasa sunnah dan menjadi bentuk kehati-hatian dalam ibadah.

Baca juga: Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Niat Qadha Puasa Ramadhan

Qadha puasa Ramadhan termasuk puasa wajib, sehingga niat harus dilakukan sejak malam hari, sebagaimana pendapat Mazhab Syafi’i.

Niat qadha puasa Ramadhan:

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: Aku berniat berpuasa esok hari untuk mengqadha puasa wajib Ramadhan karena Allah Ta’ala.

Qadha puasa Ramadhan adalah bentuk tanggung jawab seorang Muslim dalam menyempurnakan ibadahnya. Islam memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya, namun tetap menekankan pentingnya kesadaran dan ketepatan dalam menunaikan kewajiban.

Semoga Allah SWT menerima qadha puasa kita dan memberi kemudahan dalam menjalankan setiap perintah-Nya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
3 Doa Jamaah Haji saat Meninggalkan Makkah dan Tiba di Rumah
3 Doa Jamaah Haji saat Meninggalkan Makkah dan Tiba di Rumah
Doa dan Niat
Jika Hidup Terasa Berat, Ingat 8 Janji Allah dalam Al-Qur'an Ini
Jika Hidup Terasa Berat, Ingat 8 Janji Allah dalam Al-Qur'an Ini
Aktual
Kader Muhammadiyah Gugat Aturan Isbat Awal Ramadhan ke MK
Kader Muhammadiyah Gugat Aturan Isbat Awal Ramadhan ke MK
Aktual
Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Asalnya
Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Asalnya
Aktual
Doa dan Dzikir 1 Muharram 2026, Amalan Awal Tahun Memohon Ampunan
Doa dan Dzikir 1 Muharram 2026, Amalan Awal Tahun Memohon Ampunan
Doa dan Niat
Percepat Kepulangan Jemaah Haji, Saudi Terapkan Gerbang Otomatis dan AI
Percepat Kepulangan Jemaah Haji, Saudi Terapkan Gerbang Otomatis dan AI
Aktual
Salah Pilih Pejabat Bisa Rusak Tata Kelola, Ini Pesan Muhammadiyah
Salah Pilih Pejabat Bisa Rusak Tata Kelola, Ini Pesan Muhammadiyah
Aktual
Ditemukan! Jejak Umar bin Khattab dan Ribuan Artefak di Jalur Haji Kuno
Ditemukan! Jejak Umar bin Khattab dan Ribuan Artefak di Jalur Haji Kuno
Aktual
Dugaan Penipuan Haji Rp 1,4 M: Badal Fiktif hingga Penyelewangan Dana Dam
Dugaan Penipuan Haji Rp 1,4 M: Badal Fiktif hingga Penyelewangan Dana Dam
Aktual
Apa yang Ditakdirkan untukmu Tak Akan Tertukar, Ini Penjelasan Rasulullah SAW
Apa yang Ditakdirkan untukmu Tak Akan Tertukar, Ini Penjelasan Rasulullah SAW
Aktual
Kemenhaj Akan Tindak Oknum KBIHU yang Diduga Terlibat Penipuan Badal Haji dan Dam
Kemenhaj Akan Tindak Oknum KBIHU yang Diduga Terlibat Penipuan Badal Haji dan Dam
Aktual
Penipuan Dam dan Badal Haji Terbongkar, Kemenhaj Ungkap Modusnya
Penipuan Dam dan Badal Haji Terbongkar, Kemenhaj Ungkap Modusnya
Aktual
Oleh-oleh Haji Tak Melulu Kurma, Jemaah Indonesia Juga Kirim Wajan hingga Teko dari Tanah Suci
Oleh-oleh Haji Tak Melulu Kurma, Jemaah Indonesia Juga Kirim Wajan hingga Teko dari Tanah Suci
Aktual
PPIH Arab Saudi Terima Penghargaan Setelah Lebih dari 135 Ribu Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam Lewat Adahi
PPIH Arab Saudi Terima Penghargaan Setelah Lebih dari 135 Ribu Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam Lewat Adahi
Aktual
Kemenhaj Siapkan Panduan Kemabruran Haji untuk Pembinaan Jamaah Sepulang dari Tanah Suci
Kemenhaj Siapkan Panduan Kemabruran Haji untuk Pembinaan Jamaah Sepulang dari Tanah Suci
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com