Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Qadha Puasa Ramadhan: Bolehkah Tidak Berurutan dan Bagaimana Jika Tertunda?

Kompas.com, 23 Januari 2026, 14:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Namun, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur seperti sakit atau kondisi tertentu.

Puasa yang ditinggalkan tersebut wajib diganti di luar bulan Ramadhan, yang dikenal dengan istilah qadha puasa Ramadhan.

Lalu, bagaimana tata cara qadha puasa yang benar? Apakah harus dilakukan berurutan, dan bagaimana jika tertunda hingga Ramadhan berikutnya?

Baca juga: Kapan Waktu Terakhir Ganti Puasa Ramadhan? Ini Aturan Qadha Menurut Islam

Apa yang Dimaksud Qadha Puasa Ramadhan?

Dilansir dari laman Kemenag, dalam kajian fiqih, qadha berarti melaksanakan ibadah di luar waktu yang telah ditetapkan syariat.

Qadha puasa Ramadhan dilakukan dengan berpuasa di hari lain setelah Ramadhan, sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan.

Kewajiban ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menyebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa karena uzur wajib menggantinya pada hari lain.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١

ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Baca juga: Niat Puasa Qadha di Siang Hari, Sah atau Tidak?

Apakah Qadha Puasa Harus Dilakukan Berurutan?

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

Sebagian berpendapat qadha puasa sebaiknya dilakukan berurutan jika puasa yang ditinggalkan juga berurutan.

Namun, pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa qadha puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan.

Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa qadha puasa Ramadhan boleh dilakukan terpisah maupun berurutan, sesuai kemampuan dan pilihan masing-masing.

Dengan demikian, qadha puasa bisa dilakukan secara fleksibel, asalkan jumlah harinya terpenuhi.

Baca juga: Ramadhan Kian Dekat, Sudah Qadha Puasa? Simak Cara, Waktu, dan Bacaan Niat Lengkap

Bagaimana Jika Qadha Puasa Tertunda Hingga Ramadhan Berikutnya?

Waktu untuk mengqadha puasa Ramadhan terbuka luas, yaitu hingga datang Ramadhan berikutnya. Namun, menunda qadha tanpa uzur yang dibenarkan hingga masuk Ramadhan berikutnya dipandang sebagai perbuatan yang berdosa.

Jika penundaan terjadi karena uzur yang berkelanjutan, seperti sakit menahun, maka tidak berdosa. Meski demikian, qadha tetap wajib dilakukan ketika mampu.

Terkait fidyah akibat penundaan qadha, pendapat yang lebih kuat menyatakan tidak ada kewajiban fidyah, karena tidak terdapat dalil sahih yang secara tegas mewajibkannya.

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Dunia Sebelum Qadha?

Puasa yang belum diqadha merupakan tanggungan ibadah kepada Allah SWT. Jika seseorang wafat sebelum melunasinya, maka keluarga atau wali dianjurkan mengganti puasanya.

Hal ini didasarkan pada hadits shahih yang menyebutkan bahwa wali boleh berpuasa untuk menggantikan puasa orang yang telah meninggal dunia.

Jika Tidak Mengetahui Jumlah Puasa yang Ditinggalkan

Apabila seseorang lupa jumlah hari puasa yang ditinggalkan, maka disarankan mengambil jumlah maksimal yang diyakini.

Kelebihan qadha tersebut bernilai sebagai puasa sunnah dan menjadi bentuk kehati-hatian dalam ibadah.

Baca juga: Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Niat Qadha Puasa Ramadhan

Qadha puasa Ramadhan termasuk puasa wajib, sehingga niat harus dilakukan sejak malam hari, sebagaimana pendapat Mazhab Syafi’i.

Niat qadha puasa Ramadhan:

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: Aku berniat berpuasa esok hari untuk mengqadha puasa wajib Ramadhan karena Allah Ta’ala.

Qadha puasa Ramadhan adalah bentuk tanggung jawab seorang Muslim dalam menyempurnakan ibadahnya. Islam memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya, namun tetap menekankan pentingnya kesadaran dan ketepatan dalam menunaikan kewajiban.

Semoga Allah SWT menerima qadha puasa kita dan memberi kemudahan dalam menjalankan setiap perintah-Nya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar