Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjidil Haram dan Nabawi Dibanjiri 78 Juta Jemaah di Bulan Rajab

Kompas.com, 23 Januari 2026, 13:19 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gelombang jemaah dari berbagai penjuru dunia memadati Tanah Suci pada bulan Rajab 1447 Hijriah.

Data resmi Otoritas Umum Pengelolaan Dua Masjid Suci mencatat lebih dari 78 juta umat Islam mengunjungi Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah sepanjang Rajab 2026.

Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi juga cerminan kerinduan spiritual umat Islam menjelang Ramadhan.

Lonjakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Rajab kembali menjadi momentum persiapan ruhani global.

Dari lantunan talbiyah jemaah umrah hingga doa-doa yang mengalir di Raudhah, Tanah Suci kembali menjadi pusat denyut ibadah umat Islam dunia.

Lonjakan jemaah Rajab 2026

Berdasarkan laporan Saudi Gazette, total pengunjung dua masjid suci mencapai 78.843.425 jemaah selama bulan Rajab.

Dari jumlah tersebut, 14.875.003 jemaah menunaikan ibadah umrah. Masjidil Haram mencatat kunjungan sekitar 34.954.367 jemaah, termasuk puluhan ribu yang melaksanakan shalat di area Hijr Ismail.

Sementara itu, Masjid Nabawi di Madinah menerima 25.074.922 jemaah dengan 1.293.867 jemaah berhasil memasuki Raudhah Al-Sharifah, area yang dikenal sebagai taman surga.

Selain itu, lebih dari 2,5 juta jemaah tercatat menyampaikan salam kepada Rasulullah SAW, Abu Bakar Ash-Shiddiq, dan Umar bin Khattab.

Otoritas Dua Masjid Suci menilai lonjakan ini sebagai bukti keberhasilan sistem pengelolaan jemaah yang semakin modern, terorganisasi, dan berbasis teknologi.

Baca juga: Saudi Tegaskan Aturan Speaker Masjid Saat Ramadhan, Jemaah Perlu Tahu

Rajab Bulan Pemanasan Spiritual Menuju Ramadhan

Rajab dikenal sebagai salah satu bulan haram yang dimuliakan Allah. Dalam Al-Qur’an disebutkan:

Innâ ‘iddatasy-syuhûri ‘indallâhitsnâ ‘asyara syahran fî kitâbillâh... minhâ arba‘atun hurum

Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan menurut Allah ada dua belas bulan... di antaranya ada empat bulan haram.” (QS At-Taubah: 36)

Para ulama menjelaskan bahwa Rajab merupakan pintu awal untuk membangun kesiapan ibadah sebelum memasuki Sya’ban dan Ramadhan.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitab Lathaif al-Ma’arif menyebut Rajab sebagai bulan menanam, Sya’ban bulan menyiram, dan Ramadhan bulan memanen amal.

Lonjakan jemaah Rajab 2026 menunjukkan bahwa kesadaran spiritual ini semakin hidup di tengah umat Islam global.

Masjidil Haram dan Nabawi: Magnet Ibadah Dunia

Masjidil Haram dan Masjid Nabawi memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Allah SWT berfirman:

Subhânalladzî asrâ bi‘abdihî lailan minal masjidil harâmi ilal masjidil aqshâ

Artinya: “Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha.” (QS Al-Isra: 1)

Ayat ini menunjukkan bahwa Masjidil Haram bukan hanya pusat ibadah, tetapi juga titik awal perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW.

Adapun Masjid Nabawi menjadi saksi sejarah dakwah Rasulullah dan tempat peristirahatan beliau.

Dalam buku Haji Umrah Dan Ziarah Menurut Kitab Dan Sunnah karya Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baaz, dijelaskan bahwa berkunjung ke Masjid Nabawi dan menyampaikan salam kepada Nabi merupakan amalan penuh adab dan cinta, bukan sekadar wisata religi.

Baca juga: Warga Indonesia, Simak Aturan Baru Ramadhan di Arab Saudi

Umrah Rajab: Tradisi Salaf dan Pendapat Ulama

Sebagian ulama klasik menyebut keutamaan umrah di bulan Rajab. Dalam kitab Ritual Bid'ah Dalam Setahun karya Abdullah bin Abdul Aziz At-Tuwaijiry dijelaskan bahwa Umar bin Khattab pernah menganjurkan umrah Rajab sebagai bentuk penghidupan bulan mulia.

Ibnu Sirin, seorang tabi’in besar, juga menukil praktik para salaf yang memilih Rajab untuk berumrah agar waktu haji dan umrah tidak bertabrakan.

Ibnu Rajab al-Hanbali turut menyebut Rajab sebagai bulan yang disukai untuk memperbanyak safar ibadah.

Meski tidak ada hadits shahih yang secara khusus menetapkan keutamaan umrah Rajab, para ulama sepakat bahwa memperbanyak ibadah di bulan mulia tetap bernilai besar di sisi Allah.

Teknologi dan Manajemen Modern Hadapi Ledakan jemaah

Lonjakan jemaah Rajab 2026 juga ditopang oleh transformasi layanan Masjidil Haram dan Nabawi.

Sistem pemantauan jemaah berbasis digital, pengaturan pintu masuk otomatis, hingga penjadwalan Raudhah berbasis aplikasi membantu mengurangi kepadatan dan meningkatkan kenyamanan.

Dalam buku Manajemen Pelayanan Jamaah Haji dan Umrah karya Prof. Abdul Karim Zaidan, disebutkan bahwa pengelolaan jemaah merupakan bagian dari amanah syar’i yang harus dijalankan secara profesional, karena menyangkut keselamatan jutaan tamu Allah.

Baca juga: Mengungkap Keistimewaan Malam 27 Rajab bagi Umat Islam

Makna di Balik Angka: Kerinduan yang Tak Terbendung

Angka 78 juta bukan sekadar statistik. Ia adalah potret kerinduan manusia kepada rumah Allah.

Di balik data, ada jutaan doa yang dipanjatkan, air mata yang jatuh di hadapan Ka’bah, serta harapan yang disandarkan di Raudhah.

Fenomena Rajab 2026 menjadi pengingat bahwa spiritualitas Islam tetap hidup di tengah dunia modern.

Ketika teknologi berkembang pesat, hati manusia tetap mencari ketenangan di tempat yang sama sejak ribuan tahun lalu, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Dan ketika Ramadhan semakin dekat, Tanah Suci kembali bersiap menyambut gelombang rindu berikutnya yang lebih besar, lebih dalam, dan lebih penuh makna.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar