KOMPAS.com - Kabah bukan sekadar bangunan batu hitam di tengah Masjidil Haram. Ia adalah pusat orientasi ibadah umat Islam di seluruh dunia dan simbol persatuan tauhid sejak masa Nabi Ibrahim AS.
Karena kedudukannya yang sangat sakral, kawasan Makkah termasuk wilayah udara di atas Kabah memiliki aturan khusus yang tidak berlaku di tempat lain.
Salah satu hal yang kerap menimbulkan rasa penasaran adalah fakta bahwa tidak ada pesawat komersial yang melintas tepat di atas Kabah.
Fenomena ini bukan mitos, melainkan kebijakan resmi yang diterapkan oleh otoritas penerbangan Arab Saudi.
Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA) menetapkan wilayah udara di atas Kota Makkah sebagai zona larangan terbang terbatas.
Kebijakan ini tercantum dalam sistem NOTAM (Notice to Airmen), yaitu pemberitahuan navigasi internasional yang wajib dipatuhi maskapai penerbangan global.
Dalam buku Public International Air Law karya Dr. Paul Stephen Dempsey dijelaskan bahwa NOTAM digunakan untuk melindungi wilayah sensitif, baik karena alasan keamanan nasional, aktivitas ibadah massal, maupun faktor keselamatan publik.
Makkah termasuk kategori wilayah dengan kepadatan manusia ekstrem dan sensitivitas religius tinggi.
Karena itu, rute penerbangan internasional yang melintasi wilayah Arab Saudi selalu diarahkan untuk menghindari lintasan langsung di atas Masjidil Haram.
Baca juga: Warga Indonesia, Simak Aturan Baru Ramadhan di Arab Saudi
Setiap hari, terutama saat musim haji dan umrah, jutaan umat Islam memadati Masjidil Haram. Suara mesin pesawat berpotensi mengganggu konsentrasi ibadah seperti tawaf, shalat, dan doa.
Dalam kajian akustik perkotaan, yang dibahas dalam buku Environmental Noise Pollution karya Dr. Enda Murphy, wilayah lembah seperti Makkah memiliki efek gema alami. Artinya, suara dari ketinggian dapat memantul dan terdengar lebih keras di permukaan tanah.
Larangan terbang di atas Kabah menjadi bentuk perlindungan spiritual agar suasana ibadah tetap tenang, khusyuk, dan tertib.
Selain aspek religius, faktor keamanan menjadi pertimbangan utama. Masjidil Haram merupakan lokasi dengan kepadatan manusia tertinggi di dunia pada waktu-waktu tertentu.
Dalam buku Introduction to Crowd Science karya Prof. G. Keith Still disebutkan bahwa area dengan konsentrasi massa ekstrem memerlukan perlindungan maksimal dari risiko eksternal, termasuk ancaman udara, gangguan navigasi atau potensi kecelakaan penerbangan.
Zona larangan terbang memungkinkan otoritas keamanan Saudi meminimalkan risiko serta mengontrol penuh lalu lintas udara di kawasan suci.
Baca juga: Saudi Antisipasi Padatnya Umrah Ramadhan dengan Smart Crowd
Meski bersifat ketat, aturan ini memiliki pengecualian terbatas. Helikopter keamanan, ambulans udara, serta penerbangan pengawasan khusus dapat melintas dengan izin resmi dan pengawasan ketat.
Pengecualian ini biasanya terjadi saat musim haji, operasi penyelamatan medis atau patroli keamanan nasional.
Larangan terbang di atas Kabah tidak hanya berangkat dari regulasi modern, tetapi juga sejalan dengan konsep perlindungan Baitullah dalam Islam.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 125:
Wa idz ja‘alnal-baita matsābatal linnāsi wa amnā, wattakhidzū mim maqāmi Ibrāhīma mushallā...
Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman...” (QS. Al-Baqarah: 125)
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kata amnā (tempat aman) menunjukkan bahwa wilayah Kabah diberi perlindungan khusus oleh Allah, baik dari gangguan fisik maupun ancaman keamanan.
Makna ini diperkuat oleh peristiwa historis pasukan Abrahah yang gagal menghancurkan Kabah, sebagaimana diabadikan dalam Surah Al-Fil.
Baca juga: Saudi Tegaskan Aturan Speaker Masjid Saat Ramadhan, Jemaah Perlu Tahu
Allah juga memerintahkan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS untuk menjaga kesucian Ka'bah:
An thahhirā baitiya lith-thāifīna wal ‘ākifīna war rukka‘is sujūd.
Artinya: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang beriktikaf, yang rukuk, dan yang sujud.” (QS. Al-Baqarah: 125)
Menurut buku Fiqh Islam Wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaily, perintah “membersihkan” mencakup dua aspek, yaitu menjaga kebersihan fisik dan menjaga kesucian spiritual dari gangguan, kekacauan, serta aktivitas yang mengurangi kehormatan tempat ibadah.
Di era teknologi, perlindungan Kabah tidak hanya dilakukan melalui pagar dan pengamanan darat, tetapi juga lewat pengaturan wilayah udara.
Zona larangan terbang menjadi bentuk implementasi kontemporer dari prinsip Islam tentang penjagaan tempat suci.
Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen Arab Saudi dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban ibadah umat Islam dunia.
Dengan kebijakan tersebut, jamaah dapat menunaikan tawaf, shalat, dan doa tanpa gangguan suara mesin pesawat, sekaligus merasa lebih aman berada di kawasan paling suci dalam Islam.
Kabah pun tetap berdiri sebagai pusat spiritual dunia Muslim, dijaga tidak hanya oleh manusia, tetapi juga oleh sistem perlindungan yang dirancang dengan penuh kehati-hatian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang