Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Kabah? Ini Alasannya

Kompas.com, 23 Januari 2026, 13:38 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kabah bukan sekadar bangunan batu hitam di tengah Masjidil Haram. Ia adalah pusat orientasi ibadah umat Islam di seluruh dunia dan simbol persatuan tauhid sejak masa Nabi Ibrahim AS.

Karena kedudukannya yang sangat sakral, kawasan Makkah termasuk wilayah udara di atas Kabah memiliki aturan khusus yang tidak berlaku di tempat lain.

Salah satu hal yang kerap menimbulkan rasa penasaran adalah fakta bahwa tidak ada pesawat komersial yang melintas tepat di atas Kabah.

Fenomena ini bukan mitos, melainkan kebijakan resmi yang diterapkan oleh otoritas penerbangan Arab Saudi.

Makkah Masuk Wilayah No-Fly Zone Resmi

Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA) menetapkan wilayah udara di atas Kota Makkah sebagai zona larangan terbang terbatas.

Kebijakan ini tercantum dalam sistem NOTAM (Notice to Airmen), yaitu pemberitahuan navigasi internasional yang wajib dipatuhi maskapai penerbangan global.

Dalam buku Public International Air Law karya Dr. Paul Stephen Dempsey dijelaskan bahwa NOTAM digunakan untuk melindungi wilayah sensitif, baik karena alasan keamanan nasional, aktivitas ibadah massal, maupun faktor keselamatan publik.

Makkah termasuk kategori wilayah dengan kepadatan manusia ekstrem dan sensitivitas religius tinggi.

Karena itu, rute penerbangan internasional yang melintasi wilayah Arab Saudi selalu diarahkan untuk menghindari lintasan langsung di atas Masjidil Haram.

Baca juga: Warga Indonesia, Simak Aturan Baru Ramadhan di Arab Saudi

Menjaga Kekhusyukan Jutaan Jamaah

Setiap hari, terutama saat musim haji dan umrah, jutaan umat Islam memadati Masjidil Haram. Suara mesin pesawat berpotensi mengganggu konsentrasi ibadah seperti tawaf, shalat, dan doa.

Dalam kajian akustik perkotaan, yang dibahas dalam buku Environmental Noise Pollution karya Dr. Enda Murphy, wilayah lembah seperti Makkah memiliki efek gema alami. Artinya, suara dari ketinggian dapat memantul dan terdengar lebih keras di permukaan tanah.

Larangan terbang di atas Kabah menjadi bentuk perlindungan spiritual agar suasana ibadah tetap tenang, khusyuk, dan tertib.

Faktor Keamanan dan Keselamatan Jamaah

Selain aspek religius, faktor keamanan menjadi pertimbangan utama. Masjidil Haram merupakan lokasi dengan kepadatan manusia tertinggi di dunia pada waktu-waktu tertentu.

Dalam buku Introduction to Crowd Science karya Prof. G. Keith Still disebutkan bahwa area dengan konsentrasi massa ekstrem memerlukan perlindungan maksimal dari risiko eksternal, termasuk ancaman udara, gangguan navigasi atau potensi kecelakaan penerbangan.

Zona larangan terbang memungkinkan otoritas keamanan Saudi meminimalkan risiko serta mengontrol penuh lalu lintas udara di kawasan suci.

Baca juga: Saudi Antisipasi Padatnya Umrah Ramadhan dengan Smart Crowd

Pengecualian dalam Situasi Darurat

Meski bersifat ketat, aturan ini memiliki pengecualian terbatas. Helikopter keamanan, ambulans udara, serta penerbangan pengawasan khusus dapat melintas dengan izin resmi dan pengawasan ketat.

Pengecualian ini biasanya terjadi saat musim haji, operasi penyelamatan medis atau patroli keamanan nasional.

Kabah sebagai Tempat Aman dalam Al-Qur’an

Larangan terbang di atas Kabah tidak hanya berangkat dari regulasi modern, tetapi juga sejalan dengan konsep perlindungan Baitullah dalam Islam.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 125:

Wa idz ja‘alnal-baita matsābatal linnāsi wa amnā, wattakhidzū mim maqāmi Ibrāhīma mushallā...

Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman...” (QS. Al-Baqarah: 125)

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kata amnā (tempat aman) menunjukkan bahwa wilayah Kabah diberi perlindungan khusus oleh Allah, baik dari gangguan fisik maupun ancaman keamanan.

Makna ini diperkuat oleh peristiwa historis pasukan Abrahah yang gagal menghancurkan Kabah, sebagaimana diabadikan dalam Surah Al-Fil.

Baca juga: Saudi Tegaskan Aturan Speaker Masjid Saat Ramadhan, Jemaah Perlu Tahu

Perintah Menjaga Kesucian Baitullah

Allah juga memerintahkan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS untuk menjaga kesucian Ka'bah:

An thahhirā baitiya lith-thāifīna wal ‘ākifīna war rukka‘is sujūd.

Artinya: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang beriktikaf, yang rukuk, dan yang sujud.” (QS. Al-Baqarah: 125)

Menurut buku Fiqh Islam Wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaily, perintah “membersihkan” mencakup dua aspek, yaitu menjaga kebersihan fisik dan menjaga kesucian spiritual dari gangguan, kekacauan, serta aktivitas yang mengurangi kehormatan tempat ibadah.

Simbol Perlindungan Modern terhadap Rumah Allah

Di era teknologi, perlindungan Kabah tidak hanya dilakukan melalui pagar dan pengamanan darat, tetapi juga lewat pengaturan wilayah udara.

Zona larangan terbang menjadi bentuk implementasi kontemporer dari prinsip Islam tentang penjagaan tempat suci.

Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen Arab Saudi dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban ibadah umat Islam dunia.

Dengan kebijakan tersebut, jamaah dapat menunaikan tawaf, shalat, dan doa tanpa gangguan suara mesin pesawat, sekaligus merasa lebih aman berada di kawasan paling suci dalam Islam.

Kabah pun tetap berdiri sebagai pusat spiritual dunia Muslim, dijaga tidak hanya oleh manusia, tetapi juga oleh sistem perlindungan yang dirancang dengan penuh kehati-hatian.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
5 Dzikir Saat Hidup Sulit: Penawar Hati di Tengah Tekanan Meninggi
5 Dzikir Saat Hidup Sulit: Penawar Hati di Tengah Tekanan Meninggi
Doa dan Niat
Potensi Zakat dan Wakaf Rp 480 Triliun, Wamenag: Bisa Jadi Motor Keadilan Sosial Nasional
Potensi Zakat dan Wakaf Rp 480 Triliun, Wamenag: Bisa Jadi Motor Keadilan Sosial Nasional
Aktual
Sampai Kapan Puasa Qadha Ramadan? Ini Batas Akhir Resminya
Sampai Kapan Puasa Qadha Ramadan? Ini Batas Akhir Resminya
Aktual
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari, Lebaran 20 Maret 2026: Ini Jadwal Lengkapnya
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari, Lebaran 20 Maret 2026: Ini Jadwal Lengkapnya
Aktual
Tazkiyatun Nafs: Menyucikan Diri Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Tazkiyatun Nafs: Menyucikan Diri Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Doa dan Niat
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Idul Fitri & Cuti Bersama Lengkap Berikut Hitung Mundur Puasa
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Idul Fitri & Cuti Bersama Lengkap Berikut Hitung Mundur Puasa
Aktual
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Dilarang? Ini Jawabannya
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Dilarang? Ini Jawabannya
Aktual
Awas! Inilah 12 Perkara yang Dapat Menghapus Pahala dan Menjadikan Amal Sia-sia
Awas! Inilah 12 Perkara yang Dapat Menghapus Pahala dan Menjadikan Amal Sia-sia
Aktual
MUI Minta Pemerintah Tegas soal Dewan Perdamaian Bentukan Trump
MUI Minta Pemerintah Tegas soal Dewan Perdamaian Bentukan Trump
Aktual
Qadha Puasa Ramadhan: Bolehkah Tidak Berurutan dan Bagaimana Jika Tertunda?
Qadha Puasa Ramadhan: Bolehkah Tidak Berurutan dan Bagaimana Jika Tertunda?
Aktual
MUI Sebut Dewan Perdamaian Bentukan Trump Berbau Neokolonialisme
MUI Sebut Dewan Perdamaian Bentukan Trump Berbau Neokolonialisme
Aktual
Mengapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Kabah? Ini Alasannya
Mengapa Pesawat Dilarang Terbang di Atas Kabah? Ini Alasannya
Aktual
Menag: Al Azhar Siap Kirim 1.000 Ahli Bahasa Arab ke Indonesia
Menag: Al Azhar Siap Kirim 1.000 Ahli Bahasa Arab ke Indonesia
Aktual
Masjidil Haram dan Nabawi Dibanjiri 78 Juta Jemaah di Bulan Rajab
Masjidil Haram dan Nabawi Dibanjiri 78 Juta Jemaah di Bulan Rajab
Aktual
Saudi Antisipasi Padatnya Umrah Ramadhan dengan Smart Crowd
Saudi Antisipasi Padatnya Umrah Ramadhan dengan Smart Crowd
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com