Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Mahram dalam Islam dan Perbedaan dengan Muhrim

Kompas.com, 23 Januari 2026, 11:36 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Dalam syariat Islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan tidak dibiarkan tanpa aturan. Islam menghadirkan batasan bukan untuk mengekang, tetapi untuk menjaga kehormatan, melindungi kesucian, dan menutup pintu fitnah. Salah satu pilar terpenting dalam aturan ini adalah konsep mahram.

Sayangnya, di tengah masyarakat Muslim, istilah ini sering digunakan secara keliru. Kita akrab mendengar ungkapan seperti, “Jangan bersentuhan, kita bukan muhrim”. Penggunaan kata muhrim ini secara istilah keliru, bukan hanya kesalahan teknis bahasa, tetapi bisa berujung pada kesalahan pemahaman terhadap hukum syariat.

Untuk memahami mahram dengan benar, serta bedanya dengan muhrim, berikut ini ulasan selengkapnya.

Baca juga: Masih Banyak yang Keliru, Ini Perbedaan Mahram dan Muhrim dalam Islam

Perbedaan Mahram dan Muhrim

Muhrim (مُحْرِم) artinya orang yang sedang Ihram untuk menunaikan ibadah haji atau umroh, sedangkan mahram artinya orang yang haram untuk dinikahi selamanya.

Pemahaman tentang mahram ini penting karena berkaitan dengan ibadah dan adab berhubungan antar sesama manusia dalam kehidupan sehari-hari. Berikut beberapa hal yang diatur berdasarkan hubungan mahram: 

  • Batas aurat, mana orang yang tidak boleh melihat aurat, dan mana yang diberi kelonggaran melihat aurat berdasarkan adab sopan santun yang berlaku.
  • Safar wanita, wanita yang melakukan safar harus ditemani dengan mahramnya sehingga tidak terjadi fitnah dan untuk keamanan.
  • Khalwat, batasan untuk berdua-duaan antara lawan jenis dalam pergaulan.
  • Sentuhan kulit dan wudhu, sebagian ada yang memperbolehkan sentuhan dengan mahram, namun ada pula yang tidak membolehkannya secara mutlak.

Penjelasan Lengkap tentang Mahram

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyatakan bahwa mahram adalah setiap orang yang haram dinikahi selamanya karena sebab yang dibenarkan syariat.

Sebab-sebab seseorang menjadi mahram adalah sebagai berikut:

  • Nasab atau garis keturunan,
  • Radha’ah atau hubungan persusuan
  • Mushaharah atau hubungan pernikahan

Baca juga: Daftar Wanita Mahram yang Diharamkan Dinikahi dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan dan Dalilnya

Ada konsekuensi hukum syariat jika seseorang termasuk mahram. Ada beberapa hal yang berlaku, antara lain:

  • Haram dinikahi selamanya
  • Boleh safar bersama
  • Boleh khalwat tanpa dosa
  • Batas aurat lebih longgar
  • Tidak membatalkan wudhu saat bersentuhan (dengan catatan adanya khilaf ulama).

Dalil Tentang Mahram

Adanya mahram dalam Islam dijelaskan Allah SWT dalam firman-Nya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ...

Artinya: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri..." (QS. An-Nisa: 23).

Baca juga: Pernikahan di Indonesia Mulai Bangkit Lagi usai Turun Bertahun-tahun

Daftar Lengkap Mahram Perempuan

Berikut ini daftar lengkap mahram perempuan:

Mahram bagi Perempuan

1. Karena Nasab

  • Ayah, kakek ke atas
  • Anak laki-laki, cucu ke bawah
  • Saudara laki-laki
  • Paman dari ayah dan ibu
  • Keponakan laki-laki

2. Karena Persusuan

  • Ayah sepersusuan
  • Saudara laki-laki sepersusuan

3. Karena Pernikahan

  • Ayah mertua
  • Anak tiri laki-laki
  • Menantu laki-laki

Baca juga: Nikah Siri Menurut Islam: Sahkah Tanpa Sepengetahuan Istri?

Daftar Lengkap Mahram Laki-Laki

Berikut ini daftar lengkap mahram laki-laki:

1. Karena Nasab

  • Ibu dan nenek
  • Anak perempuan dan cucu
  • Saudara perempuan
  • Bibi dari ayah dan ibu
  • Keponakan perempuan

2. Karena Persusuan

  • Ibu sepersusuan
  • Saudara perempuan sepersusuan

3. Karena Pernikahan

  • Ibu mertua
  • Anak tiri perempuan
  • Menantu perempuan

Baca juga: Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Ini Jawabannya

Siapa yang Membatalkan Wudhu Saat Bersentuhan?

Istilah yang digunakan untuk mendefinisikan orang yang membatalkan wudhu saat diisentu adalah Non-Mahram atau ajnabi, bukan 'mahram yang membatalkan wudhu'.

Contoh Non-Mahram yang sering disalahpahami dan dikira mahram adalah:

  • Sepupu
  • Ipar
  • Anak angkat (tanpa persusuan)
  • Suami

Pandangan 4 Mazhab Tentang Sentuhan

1. Menurut Mazhab Syafi'i, bersentuhan dengan non mahram hukumnya batal mutlak dan harus mengulangi berwudhu.

2. Mazhab Hanafi, bersentuhan tidak batal karena yang dimaksud bersentuhan adalah berhubungan badan (jima'). Hal ini sebagaimana dikutip dari kitab Al Hidayah karya Al Marghinani.

3. Mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bersentuhan dengan non mahram membatalkan wudhu jika disertai dengan syahwat.

Baca juga: Doa Setelah Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Penutup: Mahram sebagai Penjaga Kehormatan

Memahami mahram bukan sekadar ilmu fikih, tetapi bentuk penjagaan iman, keluarga, dan martabat diri. Syariat ini hadir bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk menciptakan masyarakat yang bersih, aman, dan penuh adab.

Dengan memahami siapa mahram dan siapa bukan, kita melangkah lebih tenang dalam pergaulan, tanpa ragu, tanpa fitnah, dan tanpa melanggar batas Allah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com