Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saudi Tegaskan Aturan Speaker Masjid Saat Ramadhan, Jemaah Perlu Tahu

Kompas.com, 23 Januari 2026, 11:18 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Suasana Ramadhan selalu identik dengan lantunan ayat suci, gema azan yang menggema dari menara masjid, serta ramainya aktivitas ibadah malam.

Namun, di tengah semarak spiritual tersebut, Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan kebijakan penting, pembatasan penggunaan pengeras suara luar ruangan atau speaker outdoor di masjid selama bulan suci Ramadhan.

Kebijakan ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan bagian dari upaya menjaga kekhusyukan ibadah, ketertiban lingkungan, serta kenyamanan masyarakat sekitar masjid.

Langkah ini sekaligus menandai komitmen otoritas Saudi dalam menata ruang ibadah agar tetap selaras dengan nilai spiritual dan kebutuhan sosial modern.

Speaker Outdoor Dibatasi, Hanya Azan dan Iqamah yang Diizinkan

Dilansir dari Gulf News, Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi menegaskan bahwa pengeras suara eksternal masjid hanya boleh digunakan untuk azan dan iqamah.

Sementara itu, siaran shalat berjamaah, ceramah, dan doa dianjurkan menggunakan speaker dalam ruangan.

Menteri Urusan Islam Sheikh Abdullatif Al-Sheikh menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana ibadah yang lebih tenang dan tertib.

Menurutnya, Ramadhan seharusnya menjadi momentum mendekatkan diri kepada Allah dengan penuh kekhusyukan, bukan malah terganggu oleh kebisingan yang berlebihan.

Kebijakan tersebut juga diiringi dengan instruksi teknis lain, seperti kepatuhan pada jadwal waktu salat resmi berdasarkan kalender Umm al-Qura, pengaturan jeda antara azan dan iqamah, serta pengawasan volume suara agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Baca juga: Jemaah Haji Khusus Tak Lagi “Bebas”: Kemenhaj Turunkan Tim Pengawas, Hotel hingga Katering Dicek Langsung

Menjaga Kekhusyukan Ibadah di Tengah Kepadatan Ramadhan

Bulan Ramadhan di Arab Saudi selalu diwarnai lonjakan jumlah jamaah, terutama di kota-kota besar seperti Makkah, Madinah, dan Riyadh.

Aktivitas salat tarawih, qiyamul lail, dan kajian keislaman berlangsung hampir sepanjang malam.

Dalam konteks inilah, pengaturan penggunaan speaker dinilai penting. Suara yang terlalu keras dapat mengganggu jamaah masjid lain di sekitar, masyarakat yang sedang beristirahat, bahkan kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Dalam Islam, prinsip ketenangan dan keseimbangan dalam beribadah sangat ditekankan. Allah SWT berfirman:

Ważkur rabbaka fī nafsika taḍarru‘anw wa khīfatan wa dūnal-jahri minal-qauli bil-ghuduwi wal-āṣāli wa lā takun minal-ghāfilīn

Artinya: “Dan sebutlah Tuhanmu dalam hatimu dengan rendah hati dan rasa takut, serta dengan tidak mengeraskan suara, pada waktu pagi dan petang, dan janganlah engkau termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 205)

Ayat ini menjadi salah satu landasan bahwa ibadah tidak selalu harus dilakukan dengan suara lantang, melainkan dengan ketulusan dan ketenangan hati.

Perspektif Fikih: Suara dalam Ibadah Harus Menjaga Adab

Dalam literatur fikih klasik, pengaturan suara dalam masjid telah lama dibahas. Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah menjelaskan bahwa masjid adalah tempat suci yang menuntut adab khusus, termasuk menjaga ketenangan dan tidak mengganggu jamaah lain.

Sementara itu, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menegaskan bahwa mengeraskan suara yang mengganggu orang lain, meskipun dalam konteks ibadah, tetap tidak dianjurkan.

Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW:

“Sesungguhnya orang-orang yang paling dibenci Allah adalah mereka yang mengeraskan suara tanpa keperluan.” (HR. Thabrani)

Dengan demikian, kebijakan pembatasan speaker bukanlah hal yang bertentangan dengan syariat, melainkan justru sejalan dengan prinsip adab dan kemaslahatan.

Baca juga: Warga Indonesia, Simak Aturan Baru Ramadhan di Arab Saudi

Pengelolaan Masjid Ramadan: Lebih dari Sekadar Suara

Selain pembatasan speaker outdoor, dilansir dari Saudi Gazette, Kementerian Urusan Islam Arab Saudi juga mengeluarkan sejumlah pedoman lain.

Masjid diminta meningkatkan kebersihan, memastikan kesiapan fasilitas wudhu, pendingin ruangan, serta keamanan jamaah.

Kegiatan buka puasa bersama juga diatur agar tidak menimbulkan penumpukan sampah dan gangguan lalu lintas.

Iftar dianjurkan dilakukan di area yang telah ditentukan dengan pengelolaan donasi air minum yang terkontrol.

Perhatian khusus juga diberikan pada area shalat perempuan agar tetap nyaman, aman, dan representatif selama Ramadhan.

Antara Tradisi dan Tantangan Modern

Di banyak negara Muslim, penggunaan speaker masjid telah menjadi tradisi panjang. Namun, perkembangan kota, kepadatan penduduk, dan tuntutan kualitas hidup membuat pengelolaan suara menjadi isu sensitif.

Profesor Yusuf Al-Qaradawi dalam bukunya Fiqh al-Awlawiyat menekankan pentingnya mempertimbangkan maslahat umum dalam penerapan syariat. Menurutnya, ibadah tidak boleh menimbulkan mudarat sosial yang lebih besar.

Dalam konteks ini, kebijakan Saudi dapat dipahami sebagai upaya menyeimbangkan semangat ibadah Ramadan dengan kebutuhan masyarakat urban yang beragam.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Haji dalam Islam, Mulai dari Pengertian Hingga Keutamaannya

Ramadhan yang Lebih Tenang dan Bermakna

Pembatasan speaker outdoor bukan berarti mengurangi syiar Islam. Justru, kebijakan ini diarahkan agar pesan spiritual Ramadhan dapat dirasakan lebih dalam, lebih khusyuk, dan lebih tertib.

Di tengah hiruk pikuk dunia modern, Ramadhan diharapkan menjadi ruang sunyi yang menenangkan jiwa, tempat manusia kembali mendengar suara hati dan bisikan iman.

Ketika gema azan tetap berkumandang sebagai penanda waktu ibadah dan lantunan doa mengalun lembut di dalam masjid, Ramadhan pun hadir sebagai bulan yang bukan hanya ramai secara ritual, tetapi juga damai secara batin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar