Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lengkap Haji dalam Islam, Mulai dari Pengertian Hingga Keutamaannya

Kompas.com, 22 Januari 2026, 20:57 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Haji adalah puncak perjalanan spiritual seorang Muslim. Ibadah ini bukan sekadar ritual fisik, melainkan perjalanan jiwa menuju ketundukan total kepada Allah SWT. Dalam Islam, haji diwajibkan sekali seumur hidup bagi Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial.

Sebagai rukun Islam kelima, haji memiliki kedudukan yang sangat agung. Ia menyatukan pengorbanan harta, tenaga, waktu, dan kesabaran, sekaligus menjadi simbol persamaan derajat umat manusia di hadapan Allah SWT.

Memahami pengertian, jenis, syarat, rukun, dan keutamaan haji menjadi bekal penting agar ibadah ini tidak hanya sah secara fikih, tetapi juga bernilai tinggi di sisi Allah SWT.

Baca juga: Jemaah Haji Dilarang Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina

Pengertian Haji

Secara bahasa, haji berasal dari kata al-hajj yang berarti menyengaja atau menuju suatu tempat tertentu dengan tujuan tertentu. Secara istilah syariat, haji adalah menyengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) untuk melaksanakan amalan tertentu pada waktu tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

Kewajiban Haji disampaikan Allah SWT dalam firman-Nya:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ

Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)

Ayat ini menegaskan bahwa haji adalah kewajiban langsung dari Allah SWT, namun hanya dibebankan kepada mereka yang memiliki kemampuan.

Keutamaan Haji dalam Islam

Ibadah haji memiliki keutamaan yang tidak dimiliki ibadah lainnya. Ia bukan sekadar kewajiban, tetapi juga anugerah besar bagi siapa pun yang dipanggil Allah SWT untuk berziarah ke Rumah-Nya.

1. Haji Termasuk Amalan Paling Afdhal

أَيُّ الْأَعْمَالِ أَفْضَلُ؟ … قَالَ: حَجٌّ مَبْرُورٌ

Artinya: “Amalan apa yang paling utama?” Nabi SAW menjawab, ‘Iman kepada Allah dan Rasul-Nya… kemudian haji mabrur.’” (HR. Bukhari)

Haji mabrur menempati posisi tertinggi dalam daftar amal utama setelah iman.

Baca juga: Alissa Wahid: Negara Punya “Utang Moral” kepada Jemaah Haji Lansia

2. Balasan Haji Mabrur adalah Surga

وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

Artinya: “Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini adalah janji Allah yang menunjukkan betapa agungnya nilai haji yang diterima.

3. Jamaah Haji adalah Tamu Allah

الْحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللَّهِ

Artinya: “Orang-orang yang berhaji dan berumrah adalah tamu-tamu Allah.” (HR. Ibnu Majah)

Menjadi tamu Allah berarti berada dalam kemuliaan dan penjagaan-Nya.

4. Menghapus Dosa-dosa

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya: “Barang siapa yang berhaji lalu ia tidak berkata kotor dan tidak berbuat fasik, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. At-Tirmidzi).

Haji mabrur akan membuat seseorang suci dari dosa-dosa di masa lalu.

5. Menghilangkan Kefakiran

أَتْبِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ…

Artinya: “Ikutilah antara haji dan umrah, karena keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa.”
(HR. An-Nasa’i)

Haji membawa keberkahan spiritual sekaligus keberkahan kehidupan.

Baca juga: Petugas Haji 2026 Digembleng Pelatihan Bahasa Arab

6. Kembali Suci Seperti Bayi

مَنْ حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقُ رَجَعَ كَمَا وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

Artinya: “Barang siapa yang melaksanakan haji di Baitullah ini kemudian tidak berkata kotor dan tidak berbuat fasik, maka dia kembali keadaannya seperti saat dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Haji adalah kesempatan emas untuk memulai hidup baru yang lebih bersih dan suci.

7. Setara dengan Jihad di Jalan Allah SWT

عَنْ عَائِشَةَ أَمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نَخْرُجُ تُجَاهِدُ مَعَكُمْ قَالَ لَا جِهَادُكُنَّ الحَجُّ الْمَبْرُورُ وَهُوَ لَكُنَّ جِهَادٌ

Artinya: “Dari Aisyah umul mukminin berkata: Wahai Rasulullah, apakah tidak sebaiknya kami keluar ikut berjihad bersamamu? Beliau menjawab: Tidak, jihad kalian adalah haji mabrur dan itu adalah jihad bagi kalian.” (HR. Ahmad).

Haji adalah jihad fisik dan mental untuk menahan hawa nafsu dan mengikuti aturan selama menunaikan ibadah haji.

Jenis-Jenis Haji

Dalam pelaksanaannya, haji terbagi menjadi tiga jenis, yaitu::

1. Haji Tamattu’

Makna haji Tamattu' adalah melaksanakan umrah terlebih dahulu, bertahallul, kemudian berihram kembali untuk haji.

Haji jenis ini yang banyak dipilih jamaah Indonesia.

2. Haji Ifrad

Haji Ifrad adalah melaksanakan haji saja tanpa umrah. Umumnya dilakukan oleh penduduk Makkah.

3. Haji Qiran

Haji Qiran adalah menggabungkan haji dan umrah dengan satu niat dan satu ihram, serta wajib membayar dam.

Ketiga jenis ini sah dan dibenarkan syariat, sesuai kondisi jamaah.

Baca juga: 7 Amalan Ringan dengan Pahala Setara Haji dan Umroh

Syarat Wajib Haji

Seseorang diwajibkan haji jika memenuhi lima syarat berikut:

  • Islam, haji tidak berlaku untuk yang tidak beragama Islam.
  • Baligh, mencapai usia dewasa sehingga sudah mendapat beban syariat.
  • Merdeka, bukan budak 
  • Mampu, yaitu mampu secara fisik, finansial, dan keamanan perjalanan.

Jika salah satu syarat belum terpenuhi, maka kewajiban haji belum berlaku.

Rukun Haji

Rukun haji adalah inti ibadah yang tidak boleh ditinggalkan. Ada 6 rukun haji yang harus dikerjakan secara berurutan. Berikut ini 6 rukun haji:

  • Ihram (niat haji): memakai pakaian ihram dan niat ihram di miqat sebagai tanda memulai rangkaian ibadah haji.
  • Wukuf: berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, sebagai rukun haji yang paling utama
  • Tawaf Ifadah: mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran setelah jamaah selesai wukuf di Arafah dan melempar jumrah Aqabah di Mina
  • Sa’i: berjalan atau berlari kecil sebanyak 7 kali bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwah. 
  • Tahallul: proses mengakhiri masa ihram dalam ibadah haji, yang ditandai dengan mencukur atau menggunting rambut kepala.
  • Tertib: Rukun dilakukan secara berurutan.

Jika salah satu rukun tidak dilakukan, maka haji tidak sah.

Baca juga: Nusuk Hajj Dibuka, Saudi Mulai Pemilihan Paket Haji 2026 untuk Program Haji Langsung

Wajib Haji

Wajib haji adalah amalan yang harus dikerjakan, namun jika ditinggalkan hajinya tetap sah dengan kewajiban membayar dam. Berikut beberapa wajib haji:

  • Ihram dari miqat, yaitu niat ihram dengan memakai pakaian ihram di tempat yang ditentukan
  • Mabit di Muzdalifah, yaitu menginap atau bermalam di Muzdalifah tanggal 10 Dzulhijah setelah melaksanakan wukuf
  • Mabit di Mina, menginap atau bermalam di Mina pada hari-hari tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah
  • Melempar jumrah, yaitu melempar batu di tiga tiang di Mina
  • Tawaf wada’, yaitu tawaf terakhir sebelum meninggalkan Mekkah.

Persiapan Sebelum Menunaikan Ibadah Haji

Menjadi tamu Allah membutuhkan persiapan serius, baik lahir maupun batin. Berikut beberapa hal yang bisa dipersiapkan sebelum berangkat haji:

1. Persiapan Fisik dan Mental

Haji membutuhkan stamina, kesabaran, dan ketahanan emosi.

2. Persiapan Keuangan

Dana harus halal, cukup, dan tidak mengabaikan kewajiban keluarga.

3. Persiapan Ilmu dan Administrasi

Memahami manasik haji dan melengkapi dokumen resmi adalah keharusan.

Persiapan yang matang akan menghadirkan haji yang tenang, khusyuk, dan mabrur.

Baca juga: Danantara Targetkan Bangun Kompleks Haji di Makkah: Kapasitas 22.000 Jamaah

Penutup

Haji bukan sekadar perjalanan menuju Makkah, melainkan perjalanan menuju Allah. Dengan memahami pengertian, keutamaan, jenis, syarat, rukun, dan persiapannya, seorang Muslim dapat menunaikan haji dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Semoga Allah memanggil semua hamba yang bersungguh-sungguh niat haji untuk menjadi tamu-Nya dan menganugerahkan haji yang mabrur.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar