Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Wanita Mahram yang Diharamkan Dinikahi dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan dan Dalilnya

Kompas.com, 8 November 2025, 13:48 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Dalam ajaran Islam, pernikahan memiliki sejumlah aturan dan batasan yang tegas.

Di antaranya adalah larangan menikahi wanita mahram, yaitu mereka yang diharamkan untuk menjadi pasangan hidup karena adanya ikatan tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat. Allah berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 22-23:

وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًاࣖ (٢٢) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمً

Artinya: “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (22). Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (23)."

Baca juga: Gelar Seminar Pra-Nikah, MUI Luruskan Pandangan Menikah Itu Beban

Lalu, siapa saja wanita mahram yang tidak boleh dinikahi?

Dilansir dari laman Kemenag, Syekh Musthafa al-Khin, dkk dalam kitab al-Fiqhul Manhaji menjelaskan, wanita mahram yang haram untuk dinikahi terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu mahram mu’abbadah dan mahram mu’aqqatah.

Adapun yang dimaksud dengan mahram mu’abbadah adalah:

ويُقْصَدُ بِهَا النِّسَاءُ اللَّاتِي لَا يَجُوزُ لِلرَّجُلِ أَنْ يَتَزَوَّجَ بِوَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ أَبَدًا، مَهْمَا كَانَتِ الظُّرُوفُ وَالْأَحْوَالُ

Artinya: “Dan yang dimaksud dengan mahram mu’abbadah adalah wanita yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki untuk selama-lamanya, dalam keadaan dan kondisi apa pun”. (Syekh Musthafa al-Khin, dkk, al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imam as-Syafi‘i, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz IV, h. 25)

Dengan demikian, mahram mu’abbadah adalah wanita yang tidak boleh dinikahi secara permanen karena tidak ada kondisi yang bisa mengubah status keharamannya.

Sebaliknya, mahram muʾaqqatah adalah wanita yang haram dinikahi untuk sementara waktu, karena ada sebab tertentu yang membuat pernikahan dengan mereka menjadi terlarang.

Jika sebab tersebut hilang, maka keharamannya pun jadi hilang sehingga dibolehkan menikah dengan mereka.

Baca juga: 9 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam Lengkap dengan Dalil Alquran dan Hadis

Mahram Mu’abbadah (Selamanya)

Wanita yang termasuk dalam kategori mahram muʾabbadah disebabkan oleh tiga hal, yaitu hubungan darah (nasab), hubungan pernikahan (mushaharah), dan hubungan persusuan (radha‘ah), sebagaimana berikut:

a. Mahram karena hubungan darah

Wanita mahram mu’abbadah karena adanya hubungan darah (nasab) ada 7 golongan, yaitu sebagaimana berikut:

  • Ibu, termasuk nenek dari pihak ayah maupun ibu, hingga ke atas dalam garis silsilah keluarga.
  • Anak perempuan, termasuk cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan, hingga ke bawah dalam garis keturunan.
  • Saudara perempuan, baik sekandung, seayah, maupun seibu.
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki, baik sekandung, seayah, maupun seibu, mereka adalah keponakan perempuan dari pihak saudara laki-laki.
  • Anak perempuan dari saudara perempuan, baik sekandung, seayah, maupun seibu, mereka adalah keponakan perempuan dari pihak saudara perempuan.
  • Saudara perempuan ayah (bibi dari pihak ayah), termasuk saudara perempuan kakek, dan seterusnya ke atas.
  • Saudara perempuan ibu (bibi dari pihak ibu), termasuk saudara perempuan nenek, dan seterusnya ke atas.

Baca juga: Fenomena Marriage is Scary, Angka Pernikahan Terus Menurun

b. Mahram karena pernikahan (mushaharah)

Wanita mahram mu’abbadah karena adanya hubungan pernikahan (mushaharah) ada 4 golongan:

Istri-istri leluhur (dari pihak ayah), yaitu istri ayah (ibu tiri), istri kakek, dan seterusnya ke atas.
Istri-istri keturunan (anak dan cucu), yaitu istri anak kandung (menantu), istri cucu (dari anak laki-laki maupun perempuan), dan seterusnya ke bawah.
Leluhur istri, yaitu ibu istri (mertua), nenek istri, dan seterusnya ke atas.
Anak tiri dan keturunannya, termasuk cucu tiri, dan seterusnya ke bawah, dengan ketentuan bahwa ibu dari anak tiri tersebut sudah digauli (dukhul).

c. Mahram karena persusuan (radha’ah)

Perempuan-perempuan yang haram untuk dinikahi karena hubungan persusuan (radha’ah) terdiri dari 7 golongan, sebagaimana berikut:

  • Ibu yang menyusui (ibu sepersusuan), ibunya (nenek sepersusuan), dan seterusnya ke atas.
  • Saudara perempuan sepersusuan, yaitu anak perempuan yang disusui oleh ibu sepersusuan.
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan (cucu dari ibu sepersusuan).
  • Anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan (cucu dari ibu sepersusuan).
  • Bibi sepersusuan dari pihak ayah (saudara perempuan ayah kandung yang jadi bersaudara karena sepersusuan).
  • Bibi sepersusuan dari pihak ibu (saudara perempuan ibu kandung yang jadi bersaudara karena sepersusuan).
  • Anak perempuan sepersusuan (anak orang lain yang disusui oleh istri)

Mahram mu’aqqatah

Mahram mu'aqqatah adalah adalah wanita yang haram dinikahi karena ada sebab tertentu. Jika penyebab tersebut sudah tidak ada, maka wanita itu kembali halal dan boleh untuk dinikahi.

Sebaliknya, jika menikahinya ketika sebab keharamannya itu masih melekat, maka pernikahannya tidak sah.

Adapun wanita yang masuk dalam kategori mahram mu’aqqatah adalah sebagaimana berikut:

  • Saudara ipar perempuan, yaitu kakak atau adik perempuan dari istri, baik karena hubungan kandung maupun persusuan. Mereka haram dinikahi selama ikatan pernikahan dengan istri masih berjalan. Jika pernikahan telah berakhir, entah karena cerai atau meninggal dunia, maka mereka kembali halal untuk dinikahi.
  • Bibi dari pihak istri, yaitu saudara perempuan dari ayah atau ibu mertua. Haram hukumnya menikahi seorang perempuan dan bibinya dalam waktu yang bersamaan. Namun, jika pernikahan dengan istri telah berakhir (karena cerai atau meninggal dunia), maka bibinya istri itu boleh dinikahi.
  • Wanita kelima. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi lebih dari empat wanita dalam waktu bersamaan. Jika ia sudah mengakhiri pernikahan dengan salah satu dari empat istrinya, baik karena cerai maupun meninggal dunia, maka boleh baginya menikah lagi.
  • Wanita musyrik penyembah berhala. Jika wanita tersebut sudah memeluk agama Islam, maka ia boleh dinikahi.
  • Wanita yang bersuami. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi wanita yang masih berstatus istri orang lain. Jika pernikahan wanita tersebut sudah berakhir dan masa idahnya telah selesai, maka ia boleh dinikahi.
  • Wanita dalam masa iddah. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi wanita yang masih menjalani masa iddah. Jika masa iddahnya sudah berakhir, maka dia boleh dinikahi.
  • Wanita yang ditalak tiga, yaitu wanita yang telah diceraikan oleh suaminya dengan tiga kali talak. Mantan suami tidak boleh menikahinya kembali kecuali setelah wanita itu menikah dengan laki-laki lain secara sah, kemudian pernikahan tersebut berakhir secara normal, dan masa iddahnya telah selesai. Ketika sudah demikian, mantan suami pertama boleh menikahinya kembali dengan akad yang baru.

Demikian deretan wanita mahram yang tidak boleh dinikahi dalam ajaran Islam, semuanya terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu mahram muʾabbadah dan mahram muʾaqqatah.

Mahram muʾabbadah bersifat mutlak dan permanen sedangkan mahram muʾaqqatah bersifat sementara dan bersyarat, yakni keharamannya dapat hilang jika sebab yang menghalanginya telah tiada.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com