Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak yang Keliru, Ini Perbedaan Mahram dan Muhrim dalam Islam

Kompas.com, 18 Januari 2026, 10:12 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Mahram dan muhrim sering dianggap kata yang mempunyai makna yang sama. Padahal dua kata tersebut mempunyai makna yang jauh berbeda.

Dalam konteks bercandaan, ada orang yang mau disentuh kemudian mengatakan "bukan muhrim". Penggunaan kata muhrim dalam konteks tersebut kurang tepat.

Agar tidak keliru dalam menggunakan kata mahram dan muhrim, berikut penjelasan selengkapnya.

Baca juga: Tanggung Jawab Suami-Istri dalam Islam yang Harus Dipahami Muslim

Pengertian Mahram

Mahram adalah kata yang dipakai dalam konteks pernikahan. Pengertian mahram adalah orang yang haram dinikahi secara permanen karena hubungan tertentu, baik hubungan darah, persusuan, maupun pernikahan.

Seorang perempuan boleh menanggalkan hijabnya di hadapan mahram namun tetap dalam batasan yang wajar dan sopan. Boleh juga bepergian bersama dan boleh bersentuhan dalam batas wajar.

Status mahram dalam Islam disampaikan dalam Al Quran surat An Nisa ayat 23:

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Baca juga: Tata Cara Ihram Lengkap dengan Niat dan Doa: Arab, Latin, dan Artinya

Jenis-jenis Mahram

Ada beberapa jenis mahram dikarenakan sebab tertentu, berikut perinciannya:

1. Mahram karena Nasab (Keturunan)

Inilah golongan yang menjadi mahram karena nasab:

  • Ibu dan nenek
  • Anak perempuan dan cucu
  • Saudara kandung
  • Bibi dari pihak ayah atau ibu
  • Keponakan perempuan

2. Mahram karena Persusuan

Orang yang menjadi mahram karena adanya hubungan menyusui (radha’ah) adalah ibu susuan dan saudara sesusuan.

Hubungan persusuan menjadi mahram didasarkan pada hadits: “Diharamkan karena persusuan apa yang diharamkan karena nasab.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Daftar Wanita Mahram yang Diharamkan Dinikahi dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan dan Dalilnya

3. Mahram karena Pernikahan

Adanya pernikahan juga memunculkan mahram, diantara mahram yang disebabkan pernikahan adalah:

  • Ibu mertua
  • Anak tiri (jika sudah digauli ibunya)
  • Menantu

Pengertian Muhrim

Muhrim digunakan dalam konteks ibadah haji dan umroh. Muhrim adalah orang yang sedang berada dalam keadaan ihram, baik untuk haji maupun umroh.

Seseorang yang sudah mengenakan pakaian ihram dan berniat melaksanakan haji atau umroh di miqat, ia disebut dengan muhrim.

Seorang muhrim terikat dengan larangan tertentu, seperti memotong rambut dan kuku, menggunakan wangi-wangian, menutup kepala (bagi laki-laki), berburu, dan melakukan hubungan suami istri.

Baca juga: Siapa Saja yang Haram Dinikahi dalam Islam? Ini Penjelasannya

Penutup

Memahami perbedaan mahram dan muhrim adalah hal penting bagi setiap Muslim.
Mahram berkaitan dengan hubungan keluarga dan hukum pernikahan, sedangkan muhrim berkaitan dengan kondisi ibadah haji dan umrah.

Pemahaman yang benar dalam menggunakan istilah dalam Islam, meskipun tidak mengandung konsekuensi hukum, tetapi menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang agama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Potensi Ziswaf Indonesia Tembus Rp343 Triliun, Sedekah Jadi Terbesar
Potensi Ziswaf Indonesia Tembus Rp343 Triliun, Sedekah Jadi Terbesar
Aktual
Reaksi Gus Irfan Lihat Jemaah Sulsel Berbaju Bling-bling di Bandara Jeddah: Ini Ciri Khas
Reaksi Gus Irfan Lihat Jemaah Sulsel Berbaju Bling-bling di Bandara Jeddah: Ini Ciri Khas
Aktual
5 Dzikir Pendek Berpahala Besar, Ringan di Lisan Berat di Timbangan
5 Dzikir Pendek Berpahala Besar, Ringan di Lisan Berat di Timbangan
Aktual
Mengapa Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Tidak Dikirim ke Tanah Air? Ini Penjelasannya
Mengapa Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Tidak Dikirim ke Tanah Air? Ini Penjelasannya
Aktual
Kenapa Makkah Disebut Tanah Haram? Ini Sejarah, Makna, dan Alasannya
Kenapa Makkah Disebut Tanah Haram? Ini Sejarah, Makna, dan Alasannya
Aktual
8 Dzikir dan Doa Ibu Hamil agar Anak Menjadi Saleh dan Berkah
8 Dzikir dan Doa Ibu Hamil agar Anak Menjadi Saleh dan Berkah
Aktual
3 Doa Menyambut Jamaah Haji Pulang dari Tanah Suci, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
3 Doa Menyambut Jamaah Haji Pulang dari Tanah Suci, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Arab Saudi Hapus Paket D untuk Haji 2027, Ini Dampaknya bagi Jemaah
Arab Saudi Hapus Paket D untuk Haji 2027, Ini Dampaknya bagi Jemaah
Aktual
Kemenag Catat Sejarah Baru, 15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA
Kemenag Catat Sejarah Baru, 15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA
Aktual
Pedoman Pemulasaraan Jenazah dalam Islam, dari Memandikan hingga Pemakaman
Pedoman Pemulasaraan Jenazah dalam Islam, dari Memandikan hingga Pemakaman
Aktual
Menag Dorong Pesantren Tampil Menjawab Tantangan Masa Depan
Menag Dorong Pesantren Tampil Menjawab Tantangan Masa Depan
Aktual
3 Tingkatan Ikhlas Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, Mengharap Ridha Allah Jadi yang Utama
3 Tingkatan Ikhlas Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, Mengharap Ridha Allah Jadi yang Utama
Aktual
Marak Konvoi Penjemputan Haji, Kemenhaj Sumenep Minta Warga Tidak Berlebihan
Marak Konvoi Penjemputan Haji, Kemenhaj Sumenep Minta Warga Tidak Berlebihan
Aktual
6 Perbuatan yang Diam-Diam Menghapus Pahala Muslim, Ghibah hingga Riya
6 Perbuatan yang Diam-Diam Menghapus Pahala Muslim, Ghibah hingga Riya
Aktual
Keutamaan Sedekah dalam Islam, Kisah Sayyidina Ali yang Mendapat Balasan Berlipat
Keutamaan Sedekah dalam Islam, Kisah Sayyidina Ali yang Mendapat Balasan Berlipat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com