Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Bulan Rajab Tinggal Hitungan Hari, Ini Jadwal Awal Syaban 1447 H dan Keutamaannya

Kompas.com, 18 Januari 2026, 08:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI, Kemenag

KOMPAS.com-Umat Islam di Indonesia memasuki fase peralihan kalender Hijriah dari bulan Rajab menuju bulan Sya’ban sebagai persiapan awal menyambut Ramadan.

Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan kalender Hijriah nasional sebagai pedoman resmi penentuan waktu ibadah umat Islam di Indonesia.

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia terbitan Kemenag RI, bulan Rajab 1447 Hijriah berlangsung selama 30 hari.

Awal bulan Rajab 1447 Hijriah jatuh pada Minggu, 21 Desember 2025.

Akhir bulan Rajab 1447 Hijriah bertepatan dengan Senin, 19 Januari 2026.

Baca juga: 12 Nama Bulan Hijriyah dan Maknanya yang Penuh Sejarah dan Filosofi

Dalam sistem penanggalan Hijriah, pergantian hari dimulai sejak terbenam matahari, sehingga malam 19 Januari 2026 menandai berakhirnya bulan Rajab.

Kalender resmi Kemenag RI mencatat awal bulan Sya’ban 1447 Hijriah jatuh pada Selasa, 20 Januari 2026.

Kalender Hijriah Kemenag RI menjadi rujukan utama masyarakat dalam menentukan waktu ibadah harian dan tahunan.

Metode Penetapan Kalender Hijriah

Kemenag RI menjelaskan bahwa penyusunan kalender Hijriah menggunakan metode hisab dengan kriteria MABIMS yang memperhitungkan posisi hilal secara astronomis.

Perbedaan penetapan awal bulan dapat terjadi karena sebagian organisasi Islam masih menunggu hasil rukyatul hilal sebagai dasar penentuan awal bulan.

Baca juga: Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Ini Kalender dan Amalan Utamanya

Keutamaan Bulan Sya’ban dalam Islam

Dilansir dari MUI, selain penting secara penanggalan, bulan Sya’ban memiliki kedudukan istimewa dalam tradisi Islam karena berada di antara dua bulan mulia, yakni Rajab dan Ramadan.

Bulan Rasulullah SAW

Para ulama menyebut bulan Sya’ban sebagai bulan Rasulullah SAW berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:

رَجَبٌ شَهْرُ اللَّهِ وَ شَعْبَانُ شَهْرِي وَ رَمَضَانُ شَهْرُ أُمَّتِي

Hadis tersebut menjelaskan bahwa Rajab disebut sebagai bulan Allah, Sya’ban sebagai bulan Rasulullah SAW, dan Ramadan sebagai bulan umat Nabi Muhammad SAW.

Syahrul Qurra’ atau Bulan Para Ahli Al-Qur’an

Bulan Sya’ban juga dikenal dengan sebutan Syahrul Qurra’ atau bulan para ahli Al-Qur’an.

Salmah bin Kuhail meriwayatkan bahwa para ulama terdahulu menyebut Sya’ban sebagai bulan untuk memperbanyak bacaan Al-Qur’an.

وَقَالَ سَلَمَةُ بْنُ كُهَيْلٍ: كَانَ يُقَالُ: شَهْرُ شَعْبَانَ شَهْرُ الْقُرَّاءِ، وَكَانَ حَبِيبُ بْنُ أَبِي ثَابِتٍ إِذَا دَخَلَ شَعْبَانَ قَالَ: هَذَا شَهْرُ الْقُرَّاءِ، وَكَانَ عَمْرُو بْنُ قَيْسٍ الْمُلَائِيُّ إِذَا دَخَلَ شَعْبَانَ أَغْلَقَ حَانُوتَهُ وَتَفَرَّغَ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

Riwayat tersebut menggambarkan tradisi ulama yang mengurangi aktivitas duniawi dan memfokuskan diri pada tilawah Al-Qur’an saat memasuki bulan Sya’ban.

Baca juga: Kisah Isra Mi’raj 2026: 27 Rajab 1447 H Jatuh 16 Januari, Ini Makna dan Hikmahnya

Bulan Bershalawat kepada Nabi

Keutamaan lain bulan Sya’ban berkaitan dengan turunnya perintah bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW.

Perintah tersebut tertuang dalam Alquran Surat Al-Ahzab ayat 56:

اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمً

Ayat tersebut menjadi dasar anjuran memperbanyak shalawat, terutama pada bulan Sya’ban.

Bulan Merawat Amal sebelum Ramadan

Para ulama mengibaratkan bulan Sya’ban sebagai masa merawat tanaman amal sebelum dipanen pada bulan Ramadan.

شَهْرُ رَجَبٍ شَهْرٌ لِلزَّرْعِ، وَشَعْبَانُ شَهْرٌ لِلسَّقْيِ، وَرَمَضَانُ شَهْرُ حَصَادِ الزَّرْعِ

Perumpamaan tersebut menggambarkan Rajab sebagai masa menanam amal, Sya’ban sebagai masa merawat dan memperkuat, serta Ramadan sebagai masa panen pahala.

Baca juga: Allahumma Bariklana fi Rajaba wa Sya’bana wa Balighna Ramadhan, Doa dan Maknanya

Bulan Diangkatnya Amal dan Puasa Sunnah Rasulullah

Keistimewaan lainnya adalah diangkatnya amal-amal manusia kepada Allah SWT pada bulan Sya’ban.

Rasulullah SAW diketahui memperbanyak puasa sunnah pada bulan Sya’ban agar amalnya diangkat dalam keadaan berpuasa.

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ، قَالَ: ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Khuzaimah tersebut menjadi dasar anjuran memperbanyak ibadah pada bulan Sya’ban.

Kementerian Agama RI menilai pembiasaan ibadah sejak bulan Sya’ban berpengaruh besar terhadap kesiapan spiritual umat Islam saat memasuki Ramadan.

Pemahaman mengenai akhir bulan Rajab, awal bulan Sya’ban, serta keutamaannya membantu umat Islam menyiapkan ibadah secara lebih terencana dan bermakna.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Australia Pelajari Dialog Lintas Agama di Masjid Istiqlal, Puji Toleransi dan Islam Moderat Indonesia
Australia Pelajari Dialog Lintas Agama di Masjid Istiqlal, Puji Toleransi dan Islam Moderat Indonesia
Aktual
Jusuf Kalla Dorong Kerja Sama DMI dan Dewan Imam Australia Perkuat Peran Masjid
Jusuf Kalla Dorong Kerja Sama DMI dan Dewan Imam Australia Perkuat Peran Masjid
Aktual
Gus Ipul: Presiden Prabowo Tidak Akan Intervensi Muktamar NU ke-35
Gus Ipul: Presiden Prabowo Tidak Akan Intervensi Muktamar NU ke-35
Aktual
Jelang Muktamar NU ke-35, Empat Kandidat Ketua Umum Sudah Silaturahmi ke PCNU Palangka Raya
Jelang Muktamar NU ke-35, Empat Kandidat Ketua Umum Sudah Silaturahmi ke PCNU Palangka Raya
Aktual
Kemenag Perkuat KUA sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat Produktif
Kemenag Perkuat KUA sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat Lewat Zakat Produktif
Aktual
Bakom RI: Pemerintah Usulkan Jamaah Tanggung 40 Persen Biaya Haji 2027
Bakom RI: Pemerintah Usulkan Jamaah Tanggung 40 Persen Biaya Haji 2027
Aktual
Kajian Islam: Taubat Nasuha, Luasnya Ampunan Allah bagi Hamba yang Ingin Memperbaiki Diri
Kajian Islam: Taubat Nasuha, Luasnya Ampunan Allah bagi Hamba yang Ingin Memperbaiki Diri
Aktual
Kajian Islam: Utamakan Shalat dan Ajakan Berhenti Membandingkan Hidup di Media Sosial
Kajian Islam: Utamakan Shalat dan Ajakan Berhenti Membandingkan Hidup di Media Sosial
Aktual
Ini Alasan Croissant Pattaya Berambut Mirip Bulu Kemaluan Tak Bisa Disertifikasi Halal
Ini Alasan Croissant Pattaya Berambut Mirip Bulu Kemaluan Tak Bisa Disertifikasi Halal
Aktual
Istiqlal Global Fund-ISMI Siapkan Masjid Jadi Pusat Bisnis dan Filantropi
Istiqlal Global Fund-ISMI Siapkan Masjid Jadi Pusat Bisnis dan Filantropi
Aktual
Kunjungi Istiqlal, Australia Belajar Dialog Lintas Agama di Indonesia
Kunjungi Istiqlal, Australia Belajar Dialog Lintas Agama di Indonesia
Aktual
Gus Yahya Soroti UU Pesantren: Belum Detail dan Tak Sentuh Tata Kelola
Gus Yahya Soroti UU Pesantren: Belum Detail dan Tak Sentuh Tata Kelola
Aktual
Arab Saudi Dilanda Suhu 50 Derajat Celsius, Warga Pilih Bertahan di Ruangan
Arab Saudi Dilanda Suhu 50 Derajat Celsius, Warga Pilih Bertahan di Ruangan
Aktual
Mengenal Huruf Hijaiyah: Pengertian, 29 Huruf, Harakat, dan Cara Mudah Belajar Membaca Al-Qur'an
Mengenal Huruf Hijaiyah: Pengertian, 29 Huruf, Harakat, dan Cara Mudah Belajar Membaca Al-Qur'an
Doa Harian
Sifat Wajib Allah: Pengertian, 20 Sifat Wajib Arti dan Maknanya
Sifat Wajib Allah: Pengertian, 20 Sifat Wajib Arti dan Maknanya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar