Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10.060 Jemaah Umrah Kembali, 300 Masih Tertahan, KJRI Jeddah Siaga 24 Jam

Kompas.com, 4 Maret 2026, 21:06 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memastikan proses pemulangan jemaah umrah Indonesia berjalan dengan pengawasan ketat dan pendampingan intensif.

Data per 3 Maret 2026 pukul 23.40 waktu setempat mencatat sebanyak 2.278 jemaah dalam proses kepulangan melalui Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah.

Total jemaah umrah yang telah kembali ke Tanah Air sejak 28 Februari hingga 3 Maret 2026 mencapai 10.060 orang.

Langkah pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan maksimal di tengah dinamika situasi penerbangan.

Baca juga: Jemaah Umrah Terdampak Konflik Timur Tengah, Pemerintah Siapkan 10 Langkah Perlindungan

Staf Teknis Urusan Haji dan Umrah KJRI Jeddah melakukan pemantauan langsung di seluruh area pelayanan, terutama di Terminal 1 dan Terminal Haji.

Muhammad Ilham Effendy selaku Staf Teknis Urusan Haji KJRI Jeddah menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan jemaah menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pemulangan.

“Kami memastikan seluruh jemaah mendapatkan pendampingan secara langsung, mulai dari proses check-in hingga keberangkatan. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, terutama bagi jemaah yang menghadapi kendala penerbangan,” ujar Ilham, dilansir dari rilis Kementerian Haji dan Umrah.

300 Jemaah Masih Tertahan

Mayoritas jemaah telah kembali sesuai jadwal, namun data per 3 Maret 2026 menunjukkan terdapat 300 jemaah yang mengalami keterlambatan penerbangan atau stranded.

Jemaah tersebut berada di Jeddah dan Makkah dengan kendala utama pada jadwal penerbangan lanjutan serta koordinasi visa dan penerbangan transit.

Menanggapi kondisi tersebut, Tim Teknis Urusan Haji KJRI Jeddah mengambil sejumlah langkah konkret.

Pertama, melakukan koordinasi berkelanjutan dengan maskapai guna memastikan kepastian jadwal keberangkatan.

Kedua, memastikan penyediaan konsumsi dan kebutuhan dasar bagi jemaah yang masih menunggu penerbangan.

Ketiga, berkoordinasi dengan pihak travel dan penanggung jawab visa untuk mempercepat penyelesaian administrasi.

Baca juga: 6.047 Jemaah Umrah Pulang ke Tanah Air, Kemenhaj Pastikan Pelindungan Maksimal

Keempat, melakukan pemantauan bergiliran selama 24 jam guna mengantisipasi potensi penumpukan jemaah.

Ilham menyampaikan bahwa meskipun jumlah jemaah yang tertahan cukup signifikan, situasi tetap dapat ditangani secara terkoordinasi dan terkendali.

“Kami terus siaga 24 jam. Prinsipnya, tidak boleh ada jemaah yang merasa ditinggalkan. Perlindungan dan pendampingan adalah tanggung jawab yang kami jalankan secara penuh,” tegasnya.

Pada 3 Maret 2026 tidak terdapat pemulangan jemaah umrah melalui Bandara Prince Mohammed bin Abdulaziz International Airport di Madinah.

Secara umum, proses pemulangan jemaah umrah Indonesia melalui Jeddah berlangsung lancar dengan pengawasan intensif dari KJRI.

KJRI Jeddah memastikan seluruh petugas tetap siaga demi menjamin keamanan, kenyamanan, serta kepastian kepulangan jemaah ke Tanah Air.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar